Nama : Leo Fetri Hendli
NPM : 2215061020
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Post Test Analisis Jurnal
Kesadaran bela negara didefinisikan sebagai kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi negara. Kesadaran bela negara yang tinggi dapat memperkuat negara dan mengurangi konflik. Selama pandemi, pelaksanaan bela negara dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah, melindungi diri sendiri dan orang lain, serta membantu mereka yang membutuhkan.
Dasar Hukum Bela Negara terdapat pada undang-undang dan pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang bela negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Pelaksanaan bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian kepada negara, dan pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan bela negara bukan berarti harus terjun dalam medan perang, dapat dilihat saat pandemi covid-19 terjadi pelaksanaan bela negara yang dilakukan melalui penanganan yang dilakukan baik dari segi pemerintah yang cepat tanggap dalam mengeluarkan suatu keputusan dan para tenaga medis yang siap maju menjadi garda terdepan dalam menangani kasus ini. Kemudian, sikap solidaritas yang tinggi ditandai dengan tetap menjaga lingkungan sekitar tetap kondusif walau terdapat tetangga yang sedang karantina secara mandiri akibat terinfeksi Covid -19.
Dari jurnal diatas, dapat disimpulkan jika bela negara merupakan suatu komponen penting dalam pertahanan negara kita dan harus dilakukan oleh semua warga negara. Diharapkan dengan adanya bela negara, negara kita menjadi lebih solid dan mampu menghalau segala macam bentuk masalah dan ancaman baik melalui internal maupun eksternal.
NPM : 2215061020
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Post Test Analisis Jurnal
Kesadaran bela negara didefinisikan sebagai kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi negara. Kesadaran bela negara yang tinggi dapat memperkuat negara dan mengurangi konflik. Selama pandemi, pelaksanaan bela negara dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah, melindungi diri sendiri dan orang lain, serta membantu mereka yang membutuhkan.
Dasar Hukum Bela Negara terdapat pada undang-undang dan pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang bela negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Pelaksanaan bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian kepada negara, dan pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan bela negara bukan berarti harus terjun dalam medan perang, dapat dilihat saat pandemi covid-19 terjadi pelaksanaan bela negara yang dilakukan melalui penanganan yang dilakukan baik dari segi pemerintah yang cepat tanggap dalam mengeluarkan suatu keputusan dan para tenaga medis yang siap maju menjadi garda terdepan dalam menangani kasus ini. Kemudian, sikap solidaritas yang tinggi ditandai dengan tetap menjaga lingkungan sekitar tetap kondusif walau terdapat tetangga yang sedang karantina secara mandiri akibat terinfeksi Covid -19.
Dari jurnal diatas, dapat disimpulkan jika bela negara merupakan suatu komponen penting dalam pertahanan negara kita dan harus dilakukan oleh semua warga negara. Diharapkan dengan adanya bela negara, negara kita menjadi lebih solid dan mampu menghalau segala macam bentuk masalah dan ancaman baik melalui internal maupun eksternal.