Nama : Leo Fetri Hendli
Kelas : PSTI D
NPM : 2215061020
Prodi : Teknik Informatika
Pretest
Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum. Supremasi hukum juga mengimplikasikan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu. Prinsip ini penting untuk menjaga stabilitas, keteraturan, dan keadilan dalam suatu negara.
Oleh karena itu, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.
Kelas : PSTI D
NPM : 2215061020
Prodi : Teknik Informatika
Pretest
Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum. Supremasi hukum juga mengimplikasikan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu. Prinsip ini penting untuk menjaga stabilitas, keteraturan, dan keadilan dalam suatu negara.
Oleh karena itu, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.