NAMA : BINTANG ADIWANGSA
NPM : 2212011017
DOSEN : PAK DITA FEBRIANTO S.H., M.H.
1. Pasal 1233 KUHPerdata: Pasal 1233 KUHPerdata mengatur mengenai perjanjian jual beli. Pasal ini menyebutkan bahwa "Barang yang dijual harus diserahkan oleh penjual dan harus diterima oleh pembeli, kecuali jika hal itu sudah diatur secara khusus oleh undang-undang atau perjanjian antara pihak-pihak."
Makna: Pasal ini menegaskan bahwa dalam perjanjian jual beli, penjual harus menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli, dan pembeli harus menerima barang tersebut, kecuali ada ketentuan undang-undang atau kesepakatan khusus yang mengatur sebaliknya.
2. Pasal 1235 KUHPerdata: Pasal 1235 KUHPerdata membahas mengenai risiko dalam perjanjian jual beli. Pasal ini menyatakan bahwa "Bahwa, jika sesuatu yang dijual hancur sebelum bahaya dan kerugian ditanggung oleh pembeli, maka jual beli tersebut batal."
Makna: Pasal ini mengatur bahwa jika barang yang dijual rusak sebelum risiko dan kerugian beralih ke pembeli, maka perjanjian jual beli tersebut menjadi batal.
3. Pasal 1239 KUHPerdata: Pasal 1239 KUHPerdata membicarakan mengenai penyerahan barang yang cacat atau rusak. Pasal ini menyebutkan bahwa "Jika dalam jual beli yang dijanjikan adalah barang yang cacat atau rusak, maka pembeli harus segera memeriksa barang tersebut setelah diterimanya, dan jika barang tersebut cacat atau rusak, maka pembeli harus memberitahukan kepada penjual dalam waktu yang wajar."
Makna: Pasal ini menetapkan kewajiban bagi pembeli untuk segera memeriksa barang yang dibelinya, terutama jika barang tersebut dijanjikan dalam keadaan cacat atau rusak, dan memberitahukan penjual jika ada masalah dengan barang tersebut dalam waktu yang wajar.
4. Pasal 1253 KUHPerdata: Pasal 1253 KUHPerdata berbicara tentang pemutusan kontrak oleh salah satu pihak. Pasal ini menyatakan bahwa "Setiap pihak dapat mengakhiri perjanjian jika pihak lainnya tidak memenuhi kewajiban yang diambilnya, atau jika, karena keadaan yang tidak terduga, kelanjutan perjanjian tidak mungkin dilakukan tanpa kerugian yang berat."
Makna: Pasal ini memberikan hak kepada setiap pihak dalam perjanjian untuk mengakhiri kontrak jika pihak lainnya gagal memenuhi kewajiban mereka atau jika ada keadaan yang tidak terduga yang membuat kelanjutan perjanjian menjadi sangat merugikan. Ini adalah dasar untuk mengakhiri kontrak yang tidak dapat dipenuhi atau yang tidak praktis dilanjutkan.