Nama : Agung Nugroho
NPM : 2215031102
Kelas : PSTE C
1. Manfaat yang bisa didapat adalah pemahaman tentang pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang, serta kesadaran akan risiko revisi UU Mahkamah Konstitusi terhadap demokrasi konstitusional di Indonesia. Solusi yang diperlukan adalah memperbaiki proses pembentukan undang-undang agar lebih transparan dan partisipatif sesuai prinsip demokrasi, serta menghargai kedaulatan rakyat dan norma hukum sebagai dasar negara. Revisi UU MK perlu dipertimbangkan kembali agar tidak mengancam kepentingan rakyat, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konstitusi dan hak-haknya sebagai warga negara.
2. Konstitusi merupakan hukum dasar atau aturan tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan, hak dan kewajiban rakyat, serta perlindungan hak-hak dasar individu dalam suatu negara. Di Indonesia, UUD NRI 1945 adalah konstitusi yang mengatur sistem pemerintahan, hak-hak dasar rakyat, dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan. Konstitusi sangat penting karena menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya dan jaminan terhadap hak-hak warga negara. Dengan adanya konstitusi, diharapkan tercipta tata pemerintahan yang baik dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta menjadi acuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan sengketa di masyarakat.
3. Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional meliputi mengabaikan asas transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang, melakukan transaksi politik dengan hakim konstitusi, dan tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Perilaku ini melanggar hukum dan mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Pejabat negara yang melakukan perilaku ini patut mendapat hukuman yang maksimal. Namun, jika masih ada kesempatan untuk memperbaiki perilaku dan melakukan upaya pembenahan, maka dapat diberi kesempatan untuk melakukannya.