Posts made by Muhammad Hari Alfatah. HR

Nama : Muhammad Hari Alfatah. HR
Npm: 2212011108
Dosen Pengampuh : Dita Febrianto S.H.,M.H.

1. Pasal 1233 KUHPerdata
menyatakan bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.”
Pasal ini menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. pasal ini menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
Perjanjian dan
Undang-undang.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
menyatakan bahwa
"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."
Dalam ketentuan Pasal 1235 KUHPerdata menjelaskan bahwa perikatan untuk memberi sesuatu adalah perikatan yang mewajibkan debitur menjualkan sesuatu kebendaan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
menyatakan bahwa "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
Berbuat sesuatu menitikberatkan pada suatu perbuatan nyata yang diberikan oleh salah satu pihak dalam perikatan sebagai suatu prestasi.
Sebagai contoh: B yang merupakan tukang tambal ban, melakukan penambalan ban pada ban motor milik A. Maka B yang merupakan tukang tambal ban telah berbuat sesuatu atau melakukan sesuatu.

Tidak berbuat sesuatu merupakan perbuatan yang secara pasif membiarkan sesuatu atau mempertahankan suatu keadaan yang ada sebagai suatu prestasi.
Sebagai contoh: A dan B mengadakan perjanjian bahwa di atas tanah hak milik mereka berdua yang berdampingan untuk tidak dijadikan tempat parkir mobil. Maka janji untuk tidak menjadikan tanah tersebut sebagai tempat parkir mobil merupakan prestasi untuk tidak berbuat sesuatu.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Menyatakan bahwa "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya bergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi.
Perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi.