Nama : Muhammad Faiq Khairy Putra
NPM : 2212011311
•Perusahaan
Perusahaan adalah hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis.Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan.Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.
•Perdagangan
Perdagangan adalah aktivitas penjualan-beli barang dan jasa antara individu atau perusahaan.Dalam aktivitas perdagangan, perusahaan berperan sebagai produsen atau penjual barang/jasa, dan juga sebagai pembeli atau pengguna barang/jasa yang diperlukan untuk menjalankan usahanya.Dalam perdagangan, terdapat perjanjian jual beli antara pihak penjual dan pembeli yang diatur oleh hukum dagang.
•Bisnis
Bisnis merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mencakup kegiatan seperti produksi, distribusi, pemasaran serta penjualan barang/jasa.Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.
•Pekerjaan
Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang demi kelangsungan hidupnya atau untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan hidupnya.
-Keterkaitan antara perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan :
keterkaitan antara konsep" tersebut saling berhubungan satu sama lain dikarenakan 4 konsep tersebut melakukan kegiatan di bidang ekonomi. Perusahaan, perdagangan, bisnis merupakan perkerjaan individu di bidang ekonomi