Posts made by ALYA ANANDA PUTRI

Nama : Alya Ananda
Npm : 2215061041
Kelas : Psti A
Prodi : Teknik Informatika
Jawaban Postest
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Tindakan preventif adalah upaya pencegahan kejahatan atau pelanggaran hukum sebelum terjadinya. Ini mencakup upaya-upaya seperti pengawasan dan pemantauan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum, pendidikan dan kesadaran hukum bagi masyarakat, dan kebijakan pemerintah untuk mencegah tindak kejahatan, seperti undang-undang yang mengatur kepemilikan senjata api atau narkotika.

Tindakan represif adalah upaya penindakan kejahatan atau pelanggaran hukum setelah terjadinya. Ini meliputi penangkapan, pengadilan, dan hukuman terhadap pelaku tindak kejahatan atau pelanggar hukum, serta pengawasan dan pengawalan terhadap penahanan dan eksekusi hukuman.

Penegakan hukum merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat. Ini meliputi tindakan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, untuk menangkap, mengadili, dan memidana pelaku tindak kejahatan. Penegakan hukum juga melibatkan pemantauan dan pencegahan kejahatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by ALYA ANANDA PUTRI -
Nama : Alya Ananda
Npm : 2215061041
Kelas : Psti A
Prodi : Teknik Informatika
Jawaban Pretest
SUPREMASI HUKUM bag 2
Hukum muncul sebagai lembaga yang terpercaya untuk mengatur negara dan masyarakat, hukum sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern yang sekarang. Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus dijadikan sebagai otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Ini berarti bahwa tidak ada orang atau kelompok yang di atas hukum, dan hukum harus diterapkan secara adil dan konsisten untuk semua orang, termasuk pemerintah dan pejabat publik. Dengan kata lain, hukum harus dihormati dan diikuti oleh semua orang, termasuk penguasa, dan tidak boleh ada kekuatan yang lebih tinggi daripada hukum itu sendiri.
Dalam sistem hukum modern, supremasi hukum merupakan dasar dari semua norma hukum, dimana keputusan pengadilan dan proses hukum lainnya harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan tidak dipengaruhi oleh faktor lain seperti kepentingan pribadi atau politik.
Dalam sistem hukum modern, supremasi hukum juga berarti bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten dan adil untuk semua orang, tanpa pandang bulu atau diskriminasi. Ini memastikan bahwa setiap orang, baik penguasa maupun rakyat biasa, diperlakukan sama di hadapan hukum.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by ALYA ANANDA PUTRI -
Nama : Alya Ananda
Npm : 2215061041
Kelas : Psti A
Prodi : Teknik Informatika
Jawaban Pretest
SUPREMASI HUKUM
Demokrasi dan demokratisasi, dengan momentum yang memuncak, seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi didasarkan pada prinsip bahwa kekuasaan harus berasal dari rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat. Namun, dalam konteks demokrasi, tanpa supremasi hukum yang kuat, kekuasaan dapat disalahgunakan oleh penguasa atau kelompok yang memegang kekuasaan, sehingga merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, supremasi hukum adalah prinsip penting yang melindungi hak-hak dasar individu dan menjamin bahwa pemerintah dan pejabat publik bertindak sesuai dengan hukum dan tidak berkuasa secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, hubungan antara supremasi hukum dan demokrasi adalah saling terkait dan sangat penting untuk menjaga keadilan dan stabilitas dalam masyarakat.