Nama : Alya Ananda
Npm : 2215061041
Kelas : Psti A
Prodi : Teknik Informatika
Jawaban Postest
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Tindakan preventif adalah upaya pencegahan kejahatan atau pelanggaran hukum sebelum terjadinya. Ini mencakup upaya-upaya seperti pengawasan dan pemantauan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum, pendidikan dan kesadaran hukum bagi masyarakat, dan kebijakan pemerintah untuk mencegah tindak kejahatan, seperti undang-undang yang mengatur kepemilikan senjata api atau narkotika.
Tindakan represif adalah upaya penindakan kejahatan atau pelanggaran hukum setelah terjadinya. Ini meliputi penangkapan, pengadilan, dan hukuman terhadap pelaku tindak kejahatan atau pelanggar hukum, serta pengawasan dan pengawalan terhadap penahanan dan eksekusi hukuman.
Penegakan hukum merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat. Ini meliputi tindakan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, untuk menangkap, mengadili, dan memidana pelaku tindak kejahatan. Penegakan hukum juga melibatkan pemantauan dan pencegahan kejahatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.