NAMA : ALYA ANANDA
NPM : 2215061041
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh
komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut, bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Dasar Hukum Bela Negara
1. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
a. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
b. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
2. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus
corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-
19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi
Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah
daerah. Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa
melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara
mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena
orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa
melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah
setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah
membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar
melakukan tugas lebih mudah lagi.
Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
NPM : 2215061041
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh
komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut, bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Dasar Hukum Bela Negara
1. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
a. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
b. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
2. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus
corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-
19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi
Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah
daerah. Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa
melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara
mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena
orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa
melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah
setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah
membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar
melakukan tugas lebih mudah lagi.
Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.