Kiriman dibuat oleh ALYA ANANDA PUTRI

NAMA : ALYA ANANDA
NPM : 2215061041
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Analisis Jurnal

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh
komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut, bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.

Dasar Hukum Bela Negara
1. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
a. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
b. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
2. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1

Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus
corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-
19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi
Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah
daerah. Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa
melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara
mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena
orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa
melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah
setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah
membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar
melakukan tugas lebih mudah lagi.

Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh ALYA ANANDA PUTRI -
Nama : Alya Ananda
Npm : 2215061041
Kelas : Psti A
Prodi : Teknik Informatika

Analisis video

Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah keterampilan, ketangguhan suatu bangsa, dan kemampuan mengembangkan potensi untuk menghadapi ancaman. Ancaman terdapat dari beberapa sumber biasanya bersifat langsung, luar, dalam dan tidak langsung. Sebagai masyarakat kita wajib untuk mempertahankan ketahanan nasional. Ketahanan nasional merujuk pada kemampuan suatu negara untuk melindungi, mempertahankan, dan membangun keutuhan wilayah, kedaulatan, dan identitas nasionalnya. Hal ini melibatkan berbagai aspek, termasuk pertahanan militer, keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan sumber daya alam. Tujuannya adalah menjaga keamanan dan kesejahteraan negara serta melindungi kepentingan nasional dari berbagai ancaman yang mungkin timbul baik dari dalam maupun dari luar.

Unsur Trigatra dan Panca Gatra adalah dua konsep yang berkaitan dengan ketahanan nasional Indonesia.
1. Trigatra:
a. Ancaman Militer: Meliputi ancaman dari kekuatan militer asing, seperti invasi, agresi militer, atau konflik perbatasan.
b. Ancaman Nonmiliter: Termasuk ancaman yang tidak langsung terkait dengan militer, seperti konflik etnis, separatisme, terorisme, narkotika, dan kejahatan terorganisir.
2. Panca Gatra:
a. Ancaman Ideologi: Melibatkan penyebaran paham radikal atau ekstremis yang dapat mengancam persatuan dan keutuhan nasional.
b. Ancaman Politik: Meliputi konflik politik, upaya pengaruh asing dalam urusan dalam negeri, dan destabilisasi politik.
c. Ancaman Ekonomi: Termasuk ancaman ekonomi dari dalam dan luar negeri yang dapat mengganggu stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
d. Ancaman Sosial: Melibatkan ancaman terhadap kerukunan sosial, seperti konflik antaragama, perpecahan sosial, dan ketidakadilan sosial.
e. Ancaman Militer: Merujuk pada ancaman yang berkaitan dengan kekuatan militer dari luar, seperti invasi atau agresi militer.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh ALYA ANANDA PUTRI -
NAMA : ALYA ANANDA
NPM : 22150611041
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
Analisis Soal!
A. Artikel tersebut membahas tentang penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019 dan memberikan beberapa pandangan dari pakar hukum mengenai masalah yang ada. Beberapa poin penting yang disoroti dalam artikel tersebut yaitu Pelanggaran HAM berat di masa lalu, Komnas HAM mencatat bahwa masih ada banyak tindak pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan dan belum ada proses keadilan dan akuntabilitas atasnya. Ini mencerminkan kegagalan dalam menegakkan HAM dan menjamin keadilan bagi korban pelanggaran HAM.

B. Demokrasi Indonesia yang diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia memiliki beberapa aspek yang menarik untuk dianalisis. Salah satu prinsip yang khas adalah "berke-Tuhanan yang Maha Esa", yang menjadi salah satu dasar dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks demokrasi, prinsip ini menggarisbawahi pentingnya menghormati hak-hak asasi manusia dan kebebasan beragama bagi semua warga negara Indonesia, tanpa memandang agama atau kepercayaan yang dianut. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi universal yang melindungi hak-hak minoritas dan memastikan partisipasi politik yang adil bagi semua individu.

C. Pada praktiknya, beberapa aspek demokrasi di Indonesia telah mencapai perkembangan yang signifikan, seperti pemilihan umum yang teratur dan partisipasi politik yang luas. Selain itu, kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama juga diakui dalam undang-undang dan diwujudkan dalam praktik sehari-hari.

D. Sikap saya terhadap kondisi tersebut adalah bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Demokrasi berfungsi dengan baik ketika kepentingan masyarakat diprioritaskan dan keputusan-keputusan politik didasarkan pada kebutuhan dan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan partisipasi aktif dalam politik, baik melalui pemilihan umum yang cermat, advokasi publik, atau melalui lembaga-lembaga pengawasan independen. Pemerintah juga harus melaksanakan mekanisme dan prosedur yang memastikan akuntabilitas anggota parlemen terhadap masyarakat yang mereka wakili.


E. Pendapat saya adalah bahwa pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama dengan cara yang memanipulasi loyalitas dan emosi rakyat untuk mencapai tujuan yang tidak jelas merupakan hal yang sangat berbahaya. Praktik semacam ini sering kali mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam demokrasi yang matang, penting untuk memiliki warga negara yang cerdas dan kritis dalam menyikapi penggunaan kekuasaan kharismatik. Pendidikan yang mempromosikan pemikiran kritis, pengetahuan tentang hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip demokrasi menjadi penting untuk membangun masyarakat yang sadar akan nilai-nilai tersebut.