Posts made by Arnest Arnest Seyfo Eristiyan Putra

NAMA : ARNEST SEYFO ERISTIYAN PUTRA
NPM : 2215061135
KELAS : PSTI C
PRODI : INFORMATIKA

Analisis video "GEOPOLITIK INDONESIA" membahas pengertian geopolitik, macam-macam teori geopolitik, konsep geopolitik Indonesia, prinsip geopolitik Indonesia, konsep Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, cara pandang bangsa Indonesia, dan kesatuan wilayah Indonesia.

Geopolitik dapat didefinisikan sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang mempertimbangkan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Ada beberapa macam teori geopolitik yang mencakup Teori Geopolitik Frederich Ratzel, Teori Geopolitik Rudolf Kjellen, Teori Geopolitik Karl Haushofer, Teori Geopolitik Halford Mackinder, Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan, dan Teori Geopolitik Guillo Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.

Dalam konteks Indonesia, teori geopolitik menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan politik nasional berdasarkan kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Ir. Soekarno memperkenalkan teori geopolitik ini pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik Indonesia bukan hanya fokus pada aspek wilayah, tetapi lebih menekankan pada pembangunan kesatuan bangsa di dalam satu wilayah.

Konsep Wawasan Nusantara merupakan pandangan nasional yang berakar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Wawasan Nusantara mengedepankan kesatuan bangsa dan integritas wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki pandangan bahwa kepulauan Nusantara merupakan kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dicantumkan dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik". Sebagai negara kesatuan, wilayah Indonesia mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial-budaya, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
NAMA : ARNEST SEYFO ERISTIYAN PUTRA
NPM : 2215061135
KELAS : PSTI C

Dalam jurnal diatas, Maruapey mengulas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, Gubernur DKI Jakarta. Maruapey menekankan bahwa kasus ini menjadi penting untuk diperhatikan karena dapat berdampak pada penegakan hukum dan perlindungan negara. Maruapey juga menyoroti bagaimana kasus ini diproses oleh aparat penegak hukum, di mana ia menemukan beberapa kelemahan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan.

Selain itu, Maruapey juga membahas mengenai implikasi hukum yang muncul akibat dari kasus ini. Ia menyoroti bahwa kasus penistaan agama ini berpotensi memicu konflik dan membahayakan keamanan nasional. Oleh karena itu, Maruapey menyarankan perlunya perbaikan dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus yang sensitif seperti kasus penistaan agama ini. Maruapey berpendapat bahwa peningkatan kualitas aparat penegak hukum dan pengawasan yang ketat dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan hukum.

Maruapey menunjukkan bahwa konflik penistaan agama tidak hanya merupakan masalah hukum semata, melainkan juga masalah sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga-lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat, serta dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.
NAMA :ARNEST SEYFO ERISTIYAN PUTRA
NPM :2215061135
KELAS : PSTI C

Analisis

Hukum memegang peran penting sebagai institusi pengatur dalam kehidupan modern yang semakin kompleks, baik dalam mengatur tata negara maupun masyarakat. Untuk dapat memenuhi tuntutan zaman, struktur hukum yang baru dibutuhkan sebagai dasar dalam kehidupan modern, dan hukum modern dianggap sebagai pranata sosial politik yang penting di seluruh dunia. Di Indonesia, negara hukum memiliki peran yang krusial dalam mengarahkan dukungan teknologi dan timur agar tercipta negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kebahagiaan rakyatnya.

Namun, jika sistem hukum keliru dalam diterapkan, maka dapat menimbulkan bencana seperti korupsi dan penyalahgunaan oleh jasa pengacara. Sejak reformasi pada tahun 1998, telah terbuka koridor-koridor baru dalam pengelolaan negara, seperti demokratisasi dan desentralisasi. Selain itu, pembangunan masyarakat madani atau sipil telah membuka koridor baru yang melibatkan kontrol masyarakat, memunculkan lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI yang membantu dalam menjaga dan mengawasi penyelenggaraan negara.
Nama : Arnest Seyfo Eristiyan Putra
NPM : 2215061135
Kelas : PSTI C
Prodi : Informatika

Analisis Video

"Supremasi Hukum"

Dalam video tersebut, dibahas mengenai pentingnya peran hukum dalam konteks demokrasi dan perekonomian di Indonesia. Video tersebut menekankan bahwa masa reformasi di Indonesia menuntut perubahan dalam cara berhukum di Indonesia agar dapat menghadapi tantangan demokratisasi yang semakin kuat. Dalam video juga ditekankan bahwa sentralisme otoriter masa lalu telah mengabaikan kebhinekaan Indonesia dan menjadikan pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan.

Selain itu, video tersebut juga menekankan pentingnya peran hukum dalam memajukan perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan karena pergerakan roda perekonomian yang lebih baik dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya. Oleh karena itu, hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan tidak boleh menjadi penghambat. Pandangan positif ini menunjukkan bahwa keamanan infrastruktur hukum yang terjamin akan menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Secara keseluruhan, video tersebut menunjukkan pentingnya peran hukum dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia. Hukum memiliki peran penting dalam menghadapi tantangan demokratisasi dan meningkatkan perekonomian. Hukum harus diposisikan sebagai pelindung dan memfasilitasi tumbuhnya perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan supremasi hukum di Indonesia, peran hukum harus terus ditingkatkan dan diperkuat.