Kiriman dibuat oleh Arswendo Erza Sadewa

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Arswendo Erza Sadewa -
Nama : Arswendo Erza Sadewa
NPM : 2215061062
Kelas : PSTI B

Berdasarkan Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial yang berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani” dapat dipahami bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civics Educations) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal Yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan, oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.
Lalu juga ada HAM atau hak asasi manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Didalam HAM terdapat 4 dasar prinsip, yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan.
Dan dari pemaparan para ahli pada jurnal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa interaksi antar manusia yang baik akan melahirkan prinsip yang sadar akan sangat pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan yang memiliki nilai benefit yang sangat tinggi bagi mahasiswa kedepannya, seperti bagaimana menjadi warga negara Indonesia yang baik, supaya para mahasiswa juga tahu bagaimana mewujudkan negara yang demokrasi dan toleransi dan juga menuntun mahasiswa untuk terus menegakkan Hak Asasi Manusia.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Arswendo Erza Sadewa -
Nama : Arswendo Erza Sadewa
NPM : 2215061062
Kelas : PSTI B

Pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah pendidikan yang dilakukan dengan tujuan menyiapkan para mahasiswa atau peserta didik untuk memiliki mental nasionalisme dan juga melatih peserta didik untuk bisa berpikir kritis, analitis dan demokratis yang tentunya berlandaskan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri tertuang pada:
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya tentang bela negara, pertahanan dan keamanan, dan pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Jika dilihat kembali historinya maka Pendidikan Kewarganegaraan susah ada sejak dulu, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Jika dilihat sumber politiknya maka dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak dari tahun 2007 hingga 2013. Dan jika dilihat secara sosiologis, Pendidikan Kewarganegaraan sangat di perlukan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan bangsa dan negara. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan karena akan terus membawa dampak positif bagi generasi bangsa untuk bisa terus membangun dan melakukan peningkatan dari segi dan bidang manapun.