Kiriman dibuat oleh Arswendo Erza Sadewa

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Arswendo Erza Sadewa -
Nama : Arswendo Erza Sadewa
NPM : 2215061062
Kelas : PSTI B

1. Menurut saya hal positif yang bisa saya ambil adalah bahwa tindakan demonstrasi bukanlah suatu kejahatan yang mana dalam artikel tersebut seorang walikota pun memperbolehkan tindakan tersebut namun dengan catatan bahwa demo berlangsung dengan damai dan anak-anak bukan lah media yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan demo. Karena pada dasarnya anak-anak belum memiliki pengetahuan untuk berdemonstrasi dan memang bukan ranah anak-anak untuk melakukan demo.

2. Menurut saya solusi untuk melakukan demo dan menyampaikan aspirasi dengan baik adalah dengan menggunakan kata yang sopan dan tidak menyinggung pihak atau golongan manapun dan tidak melakukan tindakan anarkis yang bisa merusak dan merugikan pihak-pihak tertentu.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang bilamana tidak dijalankan maka tidak akan memungkinkan terciptanya dan terlaksananya hak asasi manusia. Contohnya seperti tidak merusak fasilitas umum dan mentaati peraturan yang ada dalam masyarakat. Dan menurut saya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak manusia menjadi dibatasi karena pada dasarnya kewajiban dan hak ada dan berjalan secara berdampingan dan tidak bisa dipisahkan. Hak akan diberikan ketika seseorang telah menjalankan kewajibannya, sehingga ketika seseorang tidak menjalankan kewajibannya maka orang tersebut juga tidak akan juga tidak akan mendapatkan haknya.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Arswendo Erza Sadewa -
Nama : Arswendo Erza Sadewa
NPM : 2215061062
Kelas : PSTI B
"Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia"
Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia.
Indonesia pada sesudah kemerdekaan telah berganti kepemimpinan menjadi 4 republik:
1. Republik diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusikan pada 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Negara Kesatuan dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
4. Pada tahun 1955 melaksanakan pemilu pertama dan pada tahun 1956 dibentuk badan konstituante dan menyusun konstitusi baru. Tetapi hal itu gagal dan tidak membuahkan hasil kemudian dibubarkan karena adanya perdebatan. Pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden Indonesia mulai memberlakukan kembali UUD 1945 tetapi dengan beberapa perubahan pada naskah UUD yang menggunakan penjelasan sebagai lampiran.
Sedangkan naskah yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 belum ada penjelasannya.
Penjelasan ini menjadi dokumen terpisah yang kemudian dijadikan satu kesatuan oleh Kepres (keputusan presiden) No. 150 tahun 1950. Pada 15 Februari 1946 diumumkan di berita republik Indonesia tentang penjelasan tentang UUD 1945.
Undang-Undang yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran dokumen baru, Amandemen 1,2,3 dan 4.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Arswendo Erza Sadewa -
Nama : Arswendo Erza Sadewa
NPM : 2215061062
Kelas : PSTI B
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah betapa bagusnya respon pemerintah dalam menjalankan amanatnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan lewat usaha pelaksanaan PSBB yang gencar disosialisasikan pemerintah agar diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Yang perlu digarisbawahi agar tidak adanya konstitusi yang dilanggar adalah kesadaran dari kedua belah pihak, baik dari masyarakat dan dari aparat negara. Dari pihak masyarakat seharusnya sadar akan betapa pentingnya menerapkan PSBB untuk kebaikan bersama. Dan dari pihak aparat negara harus menerapkan peraturan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 yaitu PSBB tanpa pandang bulu. Sehingga nantinya tidak ada konstitusi yang dilanggar dan pemutusan mata rantai penyebaran covid 19 dapat terlaksana dengan baik.

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada panduan resmi tentang bagaimana pemerintah dan masyarakat harus berperilaku atau bertindak. Ini dapat mengarah pada ketidakpastian hukum dan mungkin menyebabkan konflik dan kekacauan.
Konstitusi dapat sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan landasan hukum yang jelas untuk pengambilan keputusan pemerintah, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta prosedur untuk mengatasi perbedaan pendapat dan konflik. Konstitusi juga dapat memberikan perlindungan dan jaminan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Namun, keefektifan konstitusi tergantung pada seberapa baik diimplementasikan dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari aspek pendidikan yang kurang merata, ekonomi yang tidak stabil, krisis kesehatan seperti saat pandemi, dan lain-lain.
Jika dilihat dari segi UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Namun belum maksimal. Mengapa demikian? Karena selain dari segi peraturan yang harus memadai, tentu saja harus ada peningkatan kualitas SDM. Sehingga nantinya dari segi peraturan dan SDM yang memadai dapat lebih menyelesaikan secara sempurna tantangan yang ada.

4. Sebagai warganegara, menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik. Hal ini dibuktikan dari orang-orang di sekitar saya yang dapat hidup dengan aman dan saling bertoleransi satu sama lain (minim perpecahan). Namun apabila dilihat dari segi makro (keseluruhan), tetap harus lebih ditingkatkan agar nilai-nilai persatuan dan kesatuan dapat lebih dijunjung tinggi, sehingga nantinya kemungkinan untuk terpecah belah menjadi lebih kecil, bahkan dapat dikatakan tidak ada.