Kiriman dibuat oleh Arswendo Erza Sadewa

Nama : Arswendo Erza Sadewa
NPM : 2215061062
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Pada jurnal yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA” yang ditulis oleh M. Husein Maruapey, menjelaskan bahwa masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah saat ini karena pemerintah serius dalam mewujudkan good governance. Dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik lagi, pemerintah atau lebih tepatnya presiden membentuk lembaga-lembaga hukum untuk memperkuat penegakan hukum seperti pungli pada area tertentu.
 
Reformasi hukum yang hingga kini masih belum mencukupi ekspetasi dari masyarakat karena masih banyaknya kasus-kasus kriminal, KKN, narkoba dan banyak kasus lainnya. Hal ini bisa disebabkan karena SDM yang kurang mumpuni seperti aparat yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menegakkan hukum dan memelihara kepercayaan masyarakat, bahkan banyak sekali aparat yang melakukan KKN. Terlihat sangatlah miris mengenai penegakan hukum diIndonesia yang masih kurang kuat. Sudah seharusnya negara menjamin hak-hak dari setiap warganya, sehingga hal tersebut dapat menyebabkan simbiosis mutualisme karena masyarakat akan semakin senang menjalankan kewajibannya jika hak-haknya dapat dipenuhi dengan baik.
Nama : Arswendo Erza Sadewa
NPM : 2215061062
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa hukum muncul dan memiliki peranan yang sangat penting, yaitu sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila masyarakat dapat hidup secara sederhana dalam ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segalanya kepada hukum adat atau hukum interaktif. Hukum modern menjadi perantara sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah kehidupan yang modern yang semakin kompleks. Indonesia perlu hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Sehingga hukum benar-benar memiliki peran untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Tetapi, jika terdapat cara hukum yang salah dapat menimbulkan bencana bahkan bisa jadi kerusuhan.