Kiriman dibuat oleh Della Agustin

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Soal

oleh Della Agustin -
A. Sistem etika perilaku politik saat ini mempertahankan budaya birokrasi pemerintahan yang lama, masalah yang menjadi perhatian khusus sampai saat ini yaitu ketidakmampuan para birokrat menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat. pola pikir birokrat masih menempatkan diri sebagai penguasa bukan pelayan publik, terlihat dari pelayanan yang lambat, prosedur yang berbelit, dan budaya afiliasi yang melekat sehingga mendorong terjadinya praktik KKN. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku politik saat ini belum sesuai dengan nilai Pancasila contohnya masih banyaknya korupsi, kolupsi dan nepotisme.

B. Generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal saya mayoritas sudah memiliki nilai-nilai etika, contohnya generasi muda di sekitar saya mengetahui caranya menghormati orang yang lebih tua, bahkan generasi muda di sekitar saya mengetahui caranya berperilaku kepada orang lain yaitu menyesuaikan tempat dan orang yang dihadapinya. Namun masih ada beerapa orang yang masih menyalahi nilai-nilai etika. Solusi untuk mengatasi dekadensi moral yang terjadi saat ini bisa dengan memberikan pendidikan karakter, mulai dari lungkup terkecil yaitu lingkup keluarga hingga lingkup yang lebih luas seperti di sekolah.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

oleh Della Agustin -
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia

Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.
Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan. Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan. Pada tahun 2014, informasi statistik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, menunjukkan sebanyak 67,80 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mengakses informasiHal ini memberikan makna bahwa, persebaran informasi melalui media komunikasi massa, salah satunya berupa internet, adalah bukti bahwa Cicero mengatakan hal yang relevan mengenai masyarakat jauh di masa yang akan datang.
Dalam pandangan holistik, tujuan ilmu hukum adalah berupa pengungkapan kesatuan yang mendasari alam ciptaan.Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.
Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, majalah, komik, dan sebagainya, sudah diteliti oleh ilmuwan sejak pecahnya Perang Dunia Pertama pada tahun 1914. Menurut Bryant, tidak heran bahwa pada masa itu, hampir semua orang menganggap media massa pengaruhnya sangat kuat, hal ini disebabkan adanya propaganda militer yang mendominasi pada masa perang. Penduduk di Amerika termasuk ilmuwan diantara mereka percaya bahwa media massa, khususnya televisi, tayangan film, dan radio telah memberikan perubahan kepada audiensnya. Kekuatan besar media massa pada masa awal abad ke-20 digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan. Istilah ini kemudian memunculkan gagasan teori kekuatan pengaruh media massa. Memasuki era akhir abad ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum menciptakan perdebatan dimana sebagian sarjana berpendapat pemberitaan media dapat mempengaruhi sudut pandang audiensnya terhadap poin-poin tertentu.

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Barda Nawawi Arief mendukung pencegahan melalui media massa karena kebijakan penal memiliki keterbatasan. Meski demikian, peran Keterbatasan kebijakan penal adalah, bersifat fragmentaris, tidak struktural fungsional, simptomatik, tidak kausatif, tidak eliminatif, individualistik atau “offender-oriented”, tidak mengutamakan korban, lebih bersifat represif, tidak preventif, oleh karenanya harus didukung dengan kebijakan non-penal.
Peran media secara ideal adalah mewadahi atau sarana berbagi informasi, jalur komunikasi yang diperlukan untuk nentukan sikap dan menfasliitasi pembentukan opini publik dengan menempatkan diri secara independen dan otonom sehingga berbagai isu dapat diperdebatkan secara obyektif dan setara. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat.

Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi nasional, hal ini membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai landasan utama dan dasar dasar penyelenggaraan negara Indonesia.

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara memberikan pemahaman bahwa negara Indonesia adalah negara Pancasila. Negara pancasila adalah negara yang didirikan, dipelihara, dan dikembangkan dengan tujuan melindungi dan mengembangkan harkat dan martabat seluruh warga negara Indonesia, agar semua rakyat dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dan mewujudkan kesejahteraannya sendiri dengan sebaik-baiknya. cara yang mungkin, mempromosikan kesejahteraan umum dan mendidik kehidupan masyarakat. bangsa (keadilan sosial)

Setiap negara pasti memiliki konstitusi negara. Pondasi negara adalah pondasi atau pondasi dari bangunan negara. Pondasi yang kokoh dari suatu negara akan memperkuat penyelesaian negara tersebut.

Seperti yang kita ketahui bahwa pancasila sebagai dasar negara itu, sesungguhnya berisi: Ketuhanan yang maha esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan indonesia, dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan /peradilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.


Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang seharusnya menjadi gaya hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta bela bangsa dan negara.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Della Agustin -
Istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara meskipun isi Pancasila itu sendiri belum konkrit.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern bermula karena pada tanggal 7 September 1944 Kuniaki Koiso, Perdana Menteri Jepang pada saat itu memberi janji kemerdekaan bangsa Indonesia. Lalu dalam menetapi janjinya Pemerintah Jepang membentuk BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 29 April 1945. BPUPK melaksanakan 2 kali siding siding umum selama masa tugas , yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan
konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya.