Posts made by FINA AGUSNA

elektro D PKn -> FORUM JAWABAN PRETEST

by FINA AGUSNA -
Nama : FINA AGUSNA
NPM : 2215031015
Kelas : PSTE-D

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Kata “Kewarganegaraan” berasal dari kata “Warganegara” yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Mata Kuliah ini bertujuan untuk melatih peserta didik agar dapat berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila, yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, dan Pancasila sebagai Ideologi Negara. Kemudian, terdapat Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, diantaranya :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945, khususnya pada Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan
- UU Nomor 20 Tahun 1982, tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan
- UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006, tentang Pendidikan Perguruan Tinggi

Sumber Historis diantaranya Substansi yang telah dimulai sebelum Indonesia Merdeka. Selanjutnya, terdapat Sumber Sosiologis dimana masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Kemudian Sumber Politik yakni ditandai dengan dimuatnya Dokumen Kurikulum, diantaranya : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

elektro D PKn -> PRETEST

by FINA AGUSNA -
Nama : FINA AGUSNA
NPM : 2215031015
Kelas : PSTE-D

1. Saya setuju dengan pendapat Risma selaku Wali Kota Surabaya yang mengatakan bahwa "Eksploitasi anak yang saya sampaikan itu bukan diajak bekerja, tapi anak-anak dikondisikan seperti itu juga eksploitasi anak,". Hal ini disinggung pula dalam Pasal 76 H yang berbunyi : “Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Pasal 87 ancaman pidananya : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta.” Mengikutsertakan anak-anak usia dini (dalam hal ini berstatus pelajar) termasuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Penyampaian aspirasi dan pendapat dengan ikut serta dalam aksi demontrasi haruslah sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya. Anak-anak yang ikut serta dalam aksi tersebut sengaja dilibatkan dan dieksploitasi secara politik untuk kepentingan dan tujuan kelompok tertentu. Perusakan fasilitas dan kendaraan serta saling lempar dengan aparat keamanan dalam aksi demontrasi sengaja dilakukan untuk menciptakan situasi memanas dan gaduh. Anak-anak yang dilibatkan dalam kegiatan politik tersebut tidak ada hubungannya dengan kepentingan mereka dan dalam hal itu termasuk kedalam bentuk kekerasan dan eksploitasi politik dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum :
- Menumbuhkan kesadaran anak muda dalam menyampaikan pendapat dimuka umum tanpa mengikuti aksi demonstrasi
- Memikirkan terlebih dahulu pendapat yang akan disampaikan
- Didasarkan pada akal sehat dan disampaikan dengan sopan serta menggunakan bahasa yang baik
- Memperhatikan Hak Asasi Manusia dan aturan hukum yang berlaku
- Menggunakan media sosial sebagai media penyampaian aspirasi dengan tetap memperhatikan penggunaan bahasa yang baik dan tidak mengandung unsur SARA yang dapat menyinggung sebagian pihak

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan Hak Asasi Manusia dibatasi, hal tersebut dikarenakan hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar setiap manusia dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.