Nama : FINA AGUSNA
NPM : 2215031015
Kelas : PSTE-D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Kata “Kewarganegaraan” berasal dari kata “Warganegara” yang berarti anggota dari suatu negara.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Mata Kuliah ini bertujuan untuk melatih peserta didik agar dapat berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Landasan Ideal
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila, yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, dan Pancasila sebagai Ideologi Negara. Kemudian, terdapat Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan, diantaranya :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945, khususnya pada Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan
- UU Nomor 20 Tahun 1982, tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan
- UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006, tentang Pendidikan Perguruan Tinggi
Sumber Historis diantaranya Substansi yang telah dimulai sebelum Indonesia Merdeka. Selanjutnya, terdapat Sumber Sosiologis dimana masyarakat memerlukan
Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Kemudian Sumber Politik yakni ditandai dengan dimuatnya Dokumen Kurikulum, diantaranya : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan
Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.