Nama : Muhammad Azka Naufal
NPM : 2215061066
Kelas : PSTI B
Judul Jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia
Isi Jurnal
Berdasarkan isi jurnal tersebut, Pancasila menjadi ideologi negera yang bersifat universal, dengan kata lain nilai-nilai dalam Pancasila berlaku menyeluruh bagi semua masyarakat Indonesia. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak menyepakati pilihan yang terbaik tentang dasar negara sesuai dengan karakter
bangsa kita, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter
religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Penulis menjelaskan sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk Dokuritsu Junbi Chōsa-kai dalam bahasa indonesia yang berarti Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang lebih dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (disingkat "BPUPKI") pada tanggal 1 Maret 1945. BPUPKI diresmikan pada tanggal 29 April 1945 dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.
Penulis juga menjelaskan mengenai Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa yang isinya. Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh. Pancasila sebagai falsafat bangsa dan negara memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Penulis juga memaparkan 4 Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Penulis juga menjabarkan bagaimana hukum harus sesuai dengan Pancasila, pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena
pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan
dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara
mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi kesepakatan luhur
(modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara.
Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang
hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan
kemana bangsa dan negara harus dibangun.
Kelebihan dan kekurangan
Kelebihan : penjelasan dan daftar pustaka yang ada dijurnal cukup jelas dan mudah untuk dipahami.
Kekurangan : masih terdapat beberapa kekurangan dijurnal tersebut seperti BPUPKI yang harusnya diresmikan tanggal 29 April 1945 bukan 1 Maret 1945.