NAMA: Muhammad Azka Naufal
NPM : 2215061066
KELAS: PSTI B
PRODI : Teknik Informatika
Analsisi jurnal PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Hukum dapat didefinisikan sebagai seperangkat peraturan dan prinsip yang mengatur kehidupan bersama, termasuk aturan tentang perilaku yang berlaku dalam masyarakat dan bisa ditegakkan dengan sanksi. Penegakan hukum, di sisi lain, adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas untuk memastikan adanya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, melalui beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara, seperti undang-undang, polisi, hakim, jaksa, dan pengacara.
Kepastian hukum adalah hak bagi semua orang untuk memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu, dan masyarakat berharap untuk mendapatkan manfaat dari pelaksanaan dan penegakan hukum yang adil. Pasal 27 UUD 1945 menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, tanpa terkecuali. Ini berarti bahwa prinsip persamaan berlaku untuk semua orang, baik pejabat maupun rakyat jelata, dan tidak ada diskriminasi dalam hukum terhadap warga negara. Prinsip ini juga berlaku bagi siapa saja, termasuk penduduk non-warga negara, selama mereka tinggal di Indonesia.