Nama : Dian Fatonah
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI C
HAKIKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
A. Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan, kata kewarganegaraan berasal dari kata warnanegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warganegara yang berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik yang terdapat unsur cinta, setia, berasni berkorban membela bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat melatih peserta didika berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan meliputi
1. Pancasila
a. Pancasila sebagai dasar negara,
b. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,
c. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pembukaan UUD 1945,
3. Batang Tubuh UUD 1945 (Khusunya Pasal 27 ayat 3 tentang bela negra, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, dan Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan)
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan belanegra,
5. UU No 20 Tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian, dan
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
C. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
1. Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Dokumentasi Kurikulum: KEwarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara bangsa. Masa depan PKJn sangat ditenttukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia