Kiriman dibuat oleh Dian Fatonah

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Dian Fatonah -
NAMA: DIAN FATONAH
NPM: 2215061115
KELAS: PSTI C

ANALISIS JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL

Judul: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melaluoi Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Jurnal tersebut membahas tentang urgensi pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangasa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Pada bagian pendahuluan dijelaskan bahwa banyak istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

Pada bagian pembahasan dijelaskan bahwa sejarah pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship), yaitu sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk kecakpan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,; menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaiut kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Dian Fatonah -
Nama : Dian Fatonah
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI C

HAKIKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan, kata kewarganegaraan berasal dari kata warnanegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warganegara yang berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik yang terdapat unsur cinta, setia, berasni berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan dapat melatih peserta didika berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan meliputi
1. Pancasila
a. Pancasila sebagai dasar negara,
b. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,
c. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pembukaan UUD 1945,
3. Batang Tubuh UUD 1945 (Khusunya Pasal 27 ayat 3 tentang bela negra, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, dan Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan)
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan belanegra,
5. UU No 20 Tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian, dan
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.

C. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
1. Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Dokumentasi Kurikulum: KEwarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara bangsa. Masa depan PKJn sangat ditenttukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia