Nama : Dian Fatonah
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa hukum berada di atas segala kekuasaan dan individu, termasuk pemerintah dan aparat negara. Analisis mengenai supremasi hukum di Indonesia melibatkan pemahaman tentang sejauh mana prinsip ini dihormati, diterapkan, dan dipatuhi dalam sistem hukum negara. Supremasi hukum memiliki posisi yang sangat penting dalam masyarakat karena memberikan jaminan bahwa setiap orang tunduk pada hukum yang sama, termasuk pemerintah dan pejabat publik. Hal ini sangat penting untuk menjaga keteraturan, keadilan, dan stabilitas di dalam masyarakat. Jika hukum tidak dihormati dan diterapkan dengan benar, maka masyarakat dapat merasa tidak adil dan merasa bahwa hukum tidak berlaku untuk semua orang. Hal ini dapat memicu ketidakstabilan, ketidakamanan, dan konflik di dalam masyarakat. Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip yang sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan kekuasaan di dalam negara. Negara-negara yang menganut supremasi hukum juga memiliki citra yang baik di mata dunia internasional, yang memungkinkan untuk mempererat hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara lain.
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa hukum berada di atas segala kekuasaan dan individu, termasuk pemerintah dan aparat negara. Analisis mengenai supremasi hukum di Indonesia melibatkan pemahaman tentang sejauh mana prinsip ini dihormati, diterapkan, dan dipatuhi dalam sistem hukum negara. Supremasi hukum memiliki posisi yang sangat penting dalam masyarakat karena memberikan jaminan bahwa setiap orang tunduk pada hukum yang sama, termasuk pemerintah dan pejabat publik. Hal ini sangat penting untuk menjaga keteraturan, keadilan, dan stabilitas di dalam masyarakat. Jika hukum tidak dihormati dan diterapkan dengan benar, maka masyarakat dapat merasa tidak adil dan merasa bahwa hukum tidak berlaku untuk semua orang. Hal ini dapat memicu ketidakstabilan, ketidakamanan, dan konflik di dalam masyarakat. Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip yang sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan kekuasaan di dalam negara. Negara-negara yang menganut supremasi hukum juga memiliki citra yang baik di mata dunia internasional, yang memungkinkan untuk mempererat hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara lain.