SITI RAHMI ROSIANA
2212011634
1.•Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peratuan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang/sumber hukum yang dilihat dari segi isinya.
•Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). tempat dari mana mengambil hukum dengan melihat cara terjadinya atau bentuknya.
2.a).Tap MPRS NO.XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.Urutannya yaitu :
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) UU
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
( sudah tidak berlaku)
b)Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945
2) Tap MPR
3) UU
4) Peraturan pemerintah pengganti UU
5) PP
6) Keppres
7) Peraturan Daerah
(sudah tidak berlaku)
c).UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) UU/Perppu
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah
( sudah tidak berlaku.)
3.asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum sebagai berikut :
- Asas Lex Superior Legi Inferiori
- Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
- Asas Lex Posterior Legi Priori
- Asas Lex Neminem Cogit AD Impossobilia
- Asas Lex Perfecta
-Asas Keseimbangan Kepentingan
-Asas Kesamaan
2212011634
1.•Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peratuan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang/sumber hukum yang dilihat dari segi isinya.
•Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). tempat dari mana mengambil hukum dengan melihat cara terjadinya atau bentuknya.
2.a).Tap MPRS NO.XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.Urutannya yaitu :
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) UU
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
( sudah tidak berlaku)
b)Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945
2) Tap MPR
3) UU
4) Peraturan pemerintah pengganti UU
5) PP
6) Keppres
7) Peraturan Daerah
(sudah tidak berlaku)
c).UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) UU/Perppu
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah
( sudah tidak berlaku.)
3.asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum sebagai berikut :
- Asas Lex Superior Legi Inferiori
- Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
- Asas Lex Posterior Legi Priori
- Asas Lex Neminem Cogit AD Impossobilia
- Asas Lex Perfecta
-Asas Keseimbangan Kepentingan
-Asas Kesamaan