Posts made by Aulya Thirdita Iponery Putri

HI2323 -> KUIS -> KUIS -> Re: KUIS

by Aulya Thirdita Iponery Putri -

Aulya Thirdita

2252011179

Kuis Hukum Internasional

 

Jelaskan Sejarah Perkembangan Hukum Internasional


Sejarah sistem hukum internasional dimulai pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan  duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi.  Demikian juga  di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke-16, ke-17 dan ke-18. Hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul. 

Sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional moderen.

Sejarah perkembangan hukum internasional ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad  15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad  18, abad  19, abad ke 20 dan hingga saat ini.

 

Sebutkan Subjek Hukum Internasional

- Negara

- Organisasi Internasional

- International Non Government Organization

- Individu

- Perusahaan Transnasional

- Palang Merah Internasional

- Organisasi Pembebasan Bangsa yang memperjuangkan haknya

- Tahta Suci Vatikan

- Pemberontakan

 3. Daya ikat hukum internasional

- Aliran hukum alam :

Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal). Kelemahannya abstrak, samar, awang-awang

- Aliran hukum positif :

Dibuat oleh manusia / masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional

4. Jelaskan Yang Dimaksud Dengan Sumber Hukum

- Sumber hukum materiil

segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara

- Sumber hukum formal

sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional

Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional

1. Perjanjian Internasional yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum misal :

1. Piagam PBB 1945

2. Konvensi PBB hukum laut 1982, dan lain-lain