གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Annisa Ghaida Fadhila 2213053216

Nama : Annisa Ghaida Fadhila
Npm ; 2213053216
Kelas : 2A

1. Bagaimana tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil ?
Tanggapan terkait dari isi berita tersebut adalah bagus dan patut dicontoh karena jarang sekali walikota yang speak up apalagi wanita terkait larangan keras demontrasi pada anak-anak yang memang sudah ada pada UU Perlindungan Anak.
Hal positif yang dapat kita ambil adalah walikota menghimbau untuk menjaga anak-anak bangsa untuk tidak mengikuti demonstrasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terutama pada anak-anak.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat didepan umum ?
Solusinya dengan menyampaikan aspirasi dengan bahasa yang baik dan sopan, atur nada dan cara bicara, menyampaikan pendapat setelah mendapat giliran berbicara, tidak memihak (Netral), berikan alasan yang logis dan jangan paksa orang lain untuk setuju.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu ? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi ?
Kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak dapat menjadikan hak dibatasi karena keduanya selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.
Nama : Annisa Ghaida Fadhila
Npm : 2213053216
Kelas : 2A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang dapat saya ambil adalah mengetahui cara mecegah terjadinya kerusakan pada demokrasi indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK dengan cara menyelamatkan MK dari campur tangan politik agar keputusan MK memihak kepada masyarakat

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Membatasi pemerintah agar tidak sewenang-wenangnya, sehingga hak-hak warga negara terlindungi dan tersalurkan

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contohnya seperti korupsi, dengan memberlakukan hukuman yang sekiranya membuat efek jera sehingga tidak mengulangi hal tersebut
Nama : Annisa Ghaida Fadhila
Npm : 2213053216
Kelas : 2A

Penyebab terjadinya perubahan konstitusi biasanya dari adanya kebutuhan dan kepentingan sehingga adanya perubahan. Dalam Situasi yang genting pun bisa mempengaruhi perubahan konstitusi, karena sistem ketatanegaraan tidak dijalankan dengan baik, pemerintahan kacau dan terjadi ketidak percayaan dalam menjalankan pemerintahan, maka melalui dekrit persiden kembali menggunakan UUD 1945. Presiden mengambil alih kepemimpinan nasional, konstitusi.

Periode periode perubahan
1. Priode Masa Berlakunya UUD 1945 Tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember
1949.
Sehari setelah Proklami Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Konstitusi
Indonesia sebagai suatu revolusi groundwet untuk pertama kalinya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 Oleh Panitia Pesiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 memilih Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI yang seharusnya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat ( MPR ). Hal ini dapat dimaklumi karena sesuatu yang pertama kali dilakukan dan diatur dalam kita bernegara, dan ketika itu MPR belum terbentuk. Menurut UUD 1945, Pemerintah Republik Indonesia dipimpin oleh Presiden dan dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden selain sebagai Kepala Negara, juga sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden selain dibantu oleh Wakil Presiden, juga dibantu oleh para menteri yang memimpin departemen. Para Menteri diangkat din diberhentikan oleh Presiden ( Pasal 17 ayat (1 ), (2) dan (3). Wakil Presiden dan para Menteri sama-sama menjadi pembantu Presiden, tapi sifat pembantuan diantara keduanya ada perbedaan.

2. Priode Masa Belakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat ( RIS ) Tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
Pada tahun 1949 tepatnya tanggal 27 Desember 1949 ditanda tangani naskah
penyerahan kedaulatan dari pemerintah Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan berubahlah konstitusi Indonesia dari UUD 1945
menjadi UUD Republik Indonesia Serikat. Berdasarkan UUD RIS ini bentuk negara kesatuan berubah menjadi negara federal atau serikat. Indonesia yang semula berasal dari satu negara berubah menjadi
beberapa negara bagian. Sistim pemeritahan juga ikut berubah dari sistim Presidensiil menjadi sistim
Perlementer. Kekuasaan Republik Indonesia Serikat dijalankan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Tanggung jawab pelaksanaan kebijakan pemerintah berada ditangan para Menteri baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab Perdana Menteri.

3. Prode Masa Belakunya UUD Sementara 1950 mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai
dengan 5 Juli 1959.
Seperti halnya Konstitusi RIS, UUDS 1950 juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam
ketentuan Pasal 134, yang mengharuskan Konstituante bersama-saama dengan pemerintah segera menyusun Undang-undang Negara Republik Indonesia yang akan menggatikan UUDS 1950 itu. Amanat
UUDS 1950 telah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum pertama berhasil
diselenggarakan pada bulan Desember tahun 1955 untuk memilih anggota Konstutuante. Pemilihan umum dilaksanaakan Amanat UUDS 1950 telah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum pertama berhasil
diselenggarakan pada bulan Desember tahun 1955 untuk memilih anggota Konstutuante. Pemilihan umum dilaksanaakan berdasarkan Undang-Undang Nonor 7 Tahun 1953. Berdasarkan Undang-Undang Nonor 7 Tahun 1953.

4. Priode Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai berlaku 5 Juli 1959
sampai dengan Oktober 1999.
Pada priode ini UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dasar hukum Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 . Dekrit itu
berisi membubarkan Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950,
membentuk MPRS dan DPAS. Dengan belakunya kembali UUD 1945 sistim ketatanegaraan Indonesia juga berubah dari sistim
Parlementer menjadi sistim parlementer seperti awal berlakunya UUD 1945. Presiden sebagai Kepala negara juga sebagai kepala Pemeritahan. Pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950 ditolak oleh anggota Konstituante baik dari kalangan nasional, komunis maupun islam dengan alasan karena dalam UUD 1945 itu banyak kelemahan dan kekurannya.

http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA