1. di mana ada masyarakat di situ ada hukum
2. Norma kesopanan merupakan peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia atau masyarakat
Norma kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya
Norma agama merupakan serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum dalam perundang-undangan sifatnya memaksa dan memiliki sanksi
3. Hukum adalah serangkaian peraturan berbentuk tulis dan tak tertulis yang ada di dalam suatu negara untuk mengatur tingkah laku keamanan atau tata tertib masyarakat dalam negara tersebut yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi sanksi
4. Segi eksistensi =Ius constitutum- Ius constituendum
Segi wilayah berlaku =hukum alam -hukum positif
Segi sifat rigid dan fleksibel= hukum imperatif- hukum fakultatif
Segi isi :hukum substantif- hukum adjective
Bentuk: hukum tak tertulis- hukum tertulis
5. Ius constitutu merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat Ius constitutum adalah hukum positif
6. Sumber hukum adalah asal muasal atau keluarnya hukum yang digunakan sebagai tolak ukur kriteria menentukan isi substansi materi dan keabsahan
7. Sumber hukum formil yang terdiri dari undang-undang kebiasaan traktat dan perjanjian yurisprudensi dan doktrin
Sumber hukum materiil adalah sumber yang menentukan isi peraturan hukum misalnya dari sejarah sosiologi ekonomi filosofi dll
8. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap Dasar atau fundamental hukum
9. Asas hukum umum berlaku umum pada seluruh bidang hukum dan biasanya merupakan asas tentang perundang-undangan
Asas hukum khusus pada bidang hukum tertentu
10. Contoh asas hukum umum adalah asas kesamaan atau equality before the law yaitu kesamaan di depan hukum semua orang harus diperlakukan dan diberi kedudukan yang sama Non diskriminatif
Asas hukum khusus contohnya hukum pidana memiliki asas praduga tak bersalah yaitu seorang tidak atau belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terbukti kebenarannya dalam suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
2. Norma kesopanan merupakan peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia atau masyarakat
Norma kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya
Norma agama merupakan serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum dalam perundang-undangan sifatnya memaksa dan memiliki sanksi
3. Hukum adalah serangkaian peraturan berbentuk tulis dan tak tertulis yang ada di dalam suatu negara untuk mengatur tingkah laku keamanan atau tata tertib masyarakat dalam negara tersebut yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi sanksi
4. Segi eksistensi =Ius constitutum- Ius constituendum
Segi wilayah berlaku =hukum alam -hukum positif
Segi sifat rigid dan fleksibel= hukum imperatif- hukum fakultatif
Segi isi :hukum substantif- hukum adjective
Bentuk: hukum tak tertulis- hukum tertulis
5. Ius constitutu merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat Ius constitutum adalah hukum positif
6. Sumber hukum adalah asal muasal atau keluarnya hukum yang digunakan sebagai tolak ukur kriteria menentukan isi substansi materi dan keabsahan
7. Sumber hukum formil yang terdiri dari undang-undang kebiasaan traktat dan perjanjian yurisprudensi dan doktrin
Sumber hukum materiil adalah sumber yang menentukan isi peraturan hukum misalnya dari sejarah sosiologi ekonomi filosofi dll
8. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap Dasar atau fundamental hukum
9. Asas hukum umum berlaku umum pada seluruh bidang hukum dan biasanya merupakan asas tentang perundang-undangan
Asas hukum khusus pada bidang hukum tertentu
10. Contoh asas hukum umum adalah asas kesamaan atau equality before the law yaitu kesamaan di depan hukum semua orang harus diperlakukan dan diberi kedudukan yang sama Non diskriminatif
Asas hukum khusus contohnya hukum pidana memiliki asas praduga tak bersalah yaitu seorang tidak atau belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terbukti kebenarannya dalam suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap