Posts made by RAMADYA VINTIKA LARAS 2213053264

Nama : Ramadya Vintika Laras
Npm : 2213053264
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis Vidio yang berjudul "Supremasi Hukum Bagian 2 "

hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama seratus tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang belum begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customer Teddy law atau interaksional law. Hukum sudah menjadi orde yang kuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran nya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia kehidupan modern yang semakin Kompleks ini. Sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu penting.
Di cantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 adalah sebagai negara hukum dalam kaitannya untuk mengarahkan ilmu dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara , hal tersebut perlu adanya negara hukum yang berbasis ilmu dan teknologi agar terciptanya negara hukum yang mampu menjadi rumah ternyaman untuk rakyatnya. cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertera seperti berikut, reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi (Tranasisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Nama : Ramadya Vintika Laras
Npm : 2213053264
Kelas : 2G

Judul jurnal : "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Jenis jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Penulis : M. Husein Maruapey



Setelah saya membaca jurnal tersebut dapat saya simpulkan terdapat beberapa teori perlindungan 
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukummerupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan
ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa 
perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusan atas
pelanggaran yang telah terjadi. Kemudian Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara.Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai
kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat
mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguhsungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam
memperkenalkan norma-norma
atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).
Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya
pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya.
Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan
efektif.