Nama : Ramadya Vintika Laras
Npm : 2213053264
Kelas : 2G
Prodi : PGSD
Analisis Vidio yang berjudul "Supremasi Hukum Bagian 2 "
hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama seratus tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang belum begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customer Teddy law atau interaksional law. Hukum sudah menjadi orde yang kuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran nya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia kehidupan modern yang semakin Kompleks ini. Sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu penting.
Di cantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 adalah sebagai negara hukum dalam kaitannya untuk mengarahkan ilmu dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara , hal tersebut perlu adanya negara hukum yang berbasis ilmu dan teknologi agar terciptanya negara hukum yang mampu menjadi rumah ternyaman untuk rakyatnya. cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertera seperti berikut, reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi (Tranasisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Npm : 2213053264
Kelas : 2G
Prodi : PGSD
Analisis Vidio yang berjudul "Supremasi Hukum Bagian 2 "
hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama seratus tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang belum begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customer Teddy law atau interaksional law. Hukum sudah menjadi orde yang kuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran nya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia kehidupan modern yang semakin Kompleks ini. Sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu penting.
Di cantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 adalah sebagai negara hukum dalam kaitannya untuk mengarahkan ilmu dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara , hal tersebut perlu adanya negara hukum yang berbasis ilmu dan teknologi agar terciptanya negara hukum yang mampu menjadi rumah ternyaman untuk rakyatnya. cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertera seperti berikut, reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi (Tranasisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).