གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Celda Vahleviana 2213053286

Nama : Celda Vahleviana
NPM : 2213053286
Kelas : 2A

Tugas
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan menjelaskan periode periode perubahan tersebut

Dalam perjalanan bangsa Indonesia menuju bangsa berkonstitusi tentu banyak tantangan dan permasalahan yang harus dihadapi bangsa Indonesia yang dapat menyebabkan perubahan-perubahan konstitusi mengingat konstitusi adalah dasar tertinggi dalam mengatur sebuah negara. Perubahan konstitusi dapat terjadi karena faktor internal maupun faktor eksternal. Banyak faktor-faktor yang mendasari perubahan konstitusi tersebut seperti mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat, perkembangan zaman juga menjadi faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini jika dirasa hal-hal yang diatur dalam undang-undang sudah berbeda atau sudah tidak relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, faktor kurang jelasnya peraturan atau kurang kompleksnya peraturan juga menjadi salah satu hal yang mendasari perubahan tersebut seperti pada awalnya naskah UUD 1945 yang telah dirancang
oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal
18 Agustus 1945, saat itu dirancang dalam situasi dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa sehingga masih
terdapat kekurangan dalam menjalankan praktek berbangsa dan bernegara, itulah salah satu penyebab perubahan konstitusi di Indonesia.

Perkembangan Konstitusi di Indonesia
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Undang-undang ini merupakan rancangan BPUPKI yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, namun masih banyak hal yang harus dibenahi dalam rancangan tersebut karena undang-undang ini dirancang secara tergesa-gesa sehingga banyak masyarakat yang belum puas dalam rancangan undang-undang tersebut.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Rancangan konstitusi ini tersusun karena adanya pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Kemudian Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur. Karena peristiwa tersebut mengakibatkan diadakannya KMB yang kemudian melahirkan Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Karena Republik Indonesia Serikat telah selesai maka konstitusi pun juga ikut berubah, pada dasarnya negara Indonesia sejak awal kemerdekaan menghendaki sifat kesatuan bukan dalam bentuk serikat. Kemudian dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Setelah beberapa kali melakukan pergantian konstitusi akhirnya bangsa Indonesia kembali pada konstitusi awal yaitu undang-undang dasar 1945 namun UUD 1945 dengan yang kita pakai sekarang memiliki perbedaan, perbedaannya terdapat pada adanya penjelasan yang ada pada lampiran undang-undang yang kita pakai pada saat ini sedangkan pada UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan.


Referensi :
Isharyanto, 2016, Konstitusi dan Perubahan Konstitusi, Surakarta, Pustaka Hanif.
Nama : Celda Vahleviana
NPM : 2213053286
Kelas : 2A

Post Test
Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia.

Negara Indonesia merupakan negara yang berkonstitusi, dan undang-undang dasar tahun 1945 adalah konstitusi tertinggi di negara Indonesia. Konstitusi merupakan ketentuan dasar yang mengatur pemerintahan sebuah negara. Konstitusi terdiri dari dua jenis yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis, yang dimaksud konstitusi tertulis adalah peraturan peraturan tersebut tertulis dan bisa dibaca secara jelas contohnya Undang-undang dasar, kemudian konstitusi tidak tertulis adalah peraturan yang tidak ada tulisan yang nyata dan tidak bisa dibaca namun berupa kebiasaan yang sering terjadi dan terpelihara pada penyelenggaraan negara contohnya seperti musyawarah sebelum melakukan mufakat dan pidato presiden di awal tahun.
Konstitusi memiliki tujuan agar sebuah negara.

Dalam perjalanan bangsa Indonesia menuju negara berkonstitusi tentu banyak tantangan-tantangan yang kita hadapi, bahkan negara Indonesia pernah berganti-ganti, berikut konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia :
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.
Memuat aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950. dalam konstitusi ini negara Indonesia berbentuk serikat.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara (UUDS), UUD baru yang menggantikan UUD RIS. Bentuk negara dalam konstitusi ini berbentuk kesatuan.
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang.
Pada pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Karena, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet.
Kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 yaitu ingin menggunakan UUD 1945 lagi dan sejak saat itu Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945 yang memiliki bentuk negara kesatuan.

- Tugas dan Analisis
Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu? Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Konstitusi dapat dikatakan merupakan pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara dapat dikatakan tanpa konstitusi sebuah negara akan sulit untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, tanpa konstitusi pula sebuah negara pasti akan sulit mengatur hak asasi masyarakatnya dan tidak dapat dipungkiri pasti akan terjadi banyak konflik dalam negara tersebut. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu dapat kita rasakan saat ini kita berkewarganegaraan Indonesia yang konstitusinya sangat jelas dan tertata sehingga kita merasa aman dan nyaman karena hak asasi kita terlindungi dan dapat dipertanggung jawabkan apabila terdapat satu dan lain hal dalam konstitusi juga sudah terdapat hal-hal yang menjadi aturan-aturan bagi warga negara Indonesia untuk menjadikan kehidupan rakyat Indonesia aman dan tentram.

Refrensi : Isharyanto, 2016, Konstitusi dan Perubahan Konstitusi, Surakarta, Pustaka Hanif.