Nama : Celda Vahleviana
NPM : 2213053286
Kelas : 2A
Post Test
Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia.
Negara Indonesia merupakan negara yang berkonstitusi, dan undang-undang dasar tahun 1945 adalah konstitusi tertinggi di negara Indonesia. Konstitusi merupakan ketentuan dasar yang mengatur pemerintahan sebuah negara. Konstitusi terdiri dari dua jenis yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis, yang dimaksud konstitusi tertulis adalah peraturan peraturan tersebut tertulis dan bisa dibaca secara jelas contohnya Undang-undang dasar, kemudian konstitusi tidak tertulis adalah peraturan yang tidak ada tulisan yang nyata dan tidak bisa dibaca namun berupa kebiasaan yang sering terjadi dan terpelihara pada penyelenggaraan negara contohnya seperti musyawarah sebelum melakukan mufakat dan pidato presiden di awal tahun.
Konstitusi memiliki tujuan agar sebuah negara.
Dalam perjalanan bangsa Indonesia menuju negara berkonstitusi tentu banyak tantangan-tantangan yang kita hadapi, bahkan negara Indonesia pernah berganti-ganti, berikut konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia :
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.
Memuat aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950. dalam konstitusi ini negara Indonesia berbentuk serikat.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara (UUDS), UUD baru yang menggantikan UUD RIS. Bentuk negara dalam konstitusi ini berbentuk kesatuan.
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang.
Pada pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Karena, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet.
Kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 yaitu ingin menggunakan UUD 1945 lagi dan sejak saat itu Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945 yang memiliki bentuk negara kesatuan.
-
Tugas dan Analisis
Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu? Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Konstitusi dapat dikatakan merupakan pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara dapat dikatakan tanpa konstitusi sebuah negara akan sulit untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, tanpa konstitusi pula sebuah negara pasti akan sulit mengatur hak asasi masyarakatnya dan tidak dapat dipungkiri pasti akan terjadi banyak konflik dalam negara tersebut. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu dapat kita rasakan saat ini kita berkewarganegaraan Indonesia yang konstitusinya sangat jelas dan tertata sehingga kita merasa aman dan nyaman karena hak asasi kita terlindungi dan dapat dipertanggung jawabkan apabila terdapat satu dan lain hal dalam konstitusi juga sudah terdapat hal-hal yang menjadi aturan-aturan bagi warga negara Indonesia untuk menjadikan kehidupan rakyat Indonesia aman dan tentram.
Refrensi : Isharyanto, 2016, Konstitusi dan Perubahan Konstitusi, Surakarta, Pustaka Hanif.