NPM : 2262011004
https://youtu.be/rsN50HU6E9M?si=KpgB2SB8R_7p-5dp
Nama : Renata Auravika
Npm : 2262011004
Izin menjawab buu..
Perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan adalah konsep yang terkait dalam dunia ekonomi. Berikut adalah penjelasan masing-masing konsep dari sudut pandang hukum:
- Perusahaan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perusahaan dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum. Hukum bisnis mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan.
- Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perdagangan dapat dilakukan oleh perusahaan maupun individu. Hukum dagang mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku perdagangan, seperti kontrak bisnis, jual beli, hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan konsumen.
- Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau individu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Bisnis meliputi berbagai macam kegiatan, seperti produksi, pemasaran, dan distribusi. Hukum bisnis mengatur tentang berbagai aspek bisnis, seperti pendirian perusahaan, hubungan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.
- Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dengan tujuan memperoleh penghasilan. Pekerjaan dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja pada perusahaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha, seperti perjanjian kerja, upah, dan perlindungan tenaga kerja.
- Keterkaitan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan laba/keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan pekerjaan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.
Nama : Renata Auravika
Npm : 2262011004
Izin menjawab buu..
Perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan adalah konsep yang terkait dalam dunia ekonomi. Berikut adalah penjelasan masing-masing konsep dari sudut pandang hukum:
- Perusahaan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perusahaan dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum. Hukum bisnis mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan.
- Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perdagangan dapat dilakukan oleh perusahaan maupun individu. Hukum dagang mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku perdagangan, seperti kontrak bisnis, jual beli, hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan konsumen.
- Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau individu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Bisnis meliputi berbagai macam kegiatan, seperti produksi, pemasaran, dan distribusi. Hukum bisnis mengatur tentang berbagai aspek bisnis, seperti pendirian perusahaan, hubungan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.
- Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dengan tujuan memperoleh penghasilan. Pekerjaan dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja pada perusahaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha, seperti perjanjian kerja, upah, dan perlindungan tenaga kerja.
- Keterkaitan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan laba/keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan pekerjaan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.