གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Fany Primandari 2213053032

Nama: Fany Primandari
Npm: 2213053032
Kelas: 2D
Prodi: PGSD

Analisis soal 1
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Jawaban :
Tanggapan saya mengenai isi artikel tersebut adalah agar tidak terjadinya “konflik komunal di perbatasan Indonesia – Timor Leste”, maka seharusnya pemerintah Republik Demokratik Timor Leste dalam membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia – Timor Leste tidak boleh dikuasai secara sepihak, sebab sudah terdapat nota kesepakatan kedua negara pada tahun 2005.
Hal positif yang bisa saya ambil setelah membaca artikel tersebut adalah Penyelesaian konflik di antara perbatasan Indonesia - Timor Leste pada artikel tersebut memvisualisasikan langkah-langkah jangka pendek dan jangka panjang sudah dilakukan, baik melalui penempatan kekuatan TNI serta melalui negosiasi bilateral yang dikawa oleh kementerian Luar Negeri antara kedua negara tersebut.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jawaban :
Menurut pendapat saya yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara maka solidaritas bangsa akan terbelah serta kedaulatan yang dianut oleh negara Republik Indonesia dalam konsep bangsa akan hilang dan yang terpenting tidak ada lagi sifat nasionalisme suatu bangsa terhadap negara Indonesia. Oleh sebab itu masyarakat Indonesia mempunyai sebuah pemikiran sendiri sehingga tidak akan memiliki konsep sebangsa, sepenanggungan senasib serta satu tanah air, sebab pada dasarnya, nusantara merupakan analogi dari kata Indonesia sebagai negara.
Jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara maka yang akan terjadi negara kita dapat dijajah lagi oleh bangsa lain dan dapat menyebabkan negara yang hancur.

3. Bagaimanakah wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
Jawaban:
Konsepsi wawasan nusantara dapat menjadi sarana dalam mencegah timbulnya konflik seperti yang terjadi di perbatasan Indonesia – Timor Leste. Wawasan nusantara menempatkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak sekali keragaman budaya, agama, bahasa, dan suku. Oleh sebab itu, konsep wawasan nusantara menekankan pentingnya kerjasama toleransi dan harmoni antara masyarakat, agama suku
Nama: Fany Primandari
Npm: 2213053032
Kelas: 2D
Prodi:PGSD

Analisis Video
Judul : GEOPOLITIK INDONESIA
Nama YouTube : yesa Creative
Tahun Dipublikasikan : 4 Mei 2018
Pembahasan :
A.Pengertian Geopolitik
Geopolitik merupakan suatu ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

B. Macam -Macam Teori Geopolitik
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolph Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

C. Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh insinyur Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

D. Prinsip Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitik Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah namun lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.



E. Konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Wawasan nusantara ialah suatu wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah Indonesia.

F. Cara pandang bangsa Indonesia
A. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
G. Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI
Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD negara Republik Indonesia 1945 yang isinya berbunyi “negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Sebagai negara kesatuan Republik Indonesia atau NKRI kesatuan wilayah Indonesia mencakup, yaitu:
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial – Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang wilayahnya wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Hindia serta diantara benua Asia dan Australia.
Keunggulan bangsa Indonesia, yaitu:
1. Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar
2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
3. Letak wilayah yang strategis, dll.
Nama: Fany Primandari
Npm: 2213053032
Kelas: 2D
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Volume VII No. 1 / Juni 2017
3. Judul : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
4. Penulis : M. Husein Maruapey (Stap Pengajar Pada STISIP Syamsul Ulun Sukabumi, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik S3 UNPAD.
5. Email : maruapey.husein@gmail.com

B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Uraian Abstrak : figur pemimpin yang dikenal dengan cuplas-ceplosnya, tegas, keras serta apa adanya dalam berbicara, dialah gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penistaan agama oleh bareskrim polri. keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum bukan sebab oleh adanya tekanan dari masyarakat. Oleh sebab itu kehadiran negara yaitu untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum negara. negara wajib memerlukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan dan mengapa warga negaranya, di dalam UUD 1945 pasal 27 menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecuali.
3. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

C. Pendahuluan
pada saat Orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang dalam mendapatkan haknya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh undang-undang yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa Indonesia ialah kesamaannya di mata hukum serta pemerintahan, sehingga pertama kalinya DKI atau ibukota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yaitu Ahok.

D. Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan hukum
Ada beberapa teori perlindungan hukum dari beberapa para ahli yaitu Setiono, beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenangan-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Akan tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon, ia mengatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Arti dari bersifat preventif adalah pemerintahan lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan serta pembuatan keputusan sebab masih dalam bentuk tindakan pencegahan, sedangkan arti dari bersifat represif adalah pemerintah yang harus lebih bersikap tegas dalam mengambil dan membuat keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
2. Penegakan hukum
Dalam bahasa Inggris penegakan hukum dikenal dengan istilah enforcement. penegakan hukum adalah sebuah rangkaian dalam proses penjabaran ide serta cita-cita hukum yang di dalamnya terdapat nilai serta moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk konkrit untuk mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan pengadilan dan lembaga kemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara kata lainnya adalah penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan ( Satjipto Rahardjo, 2009:vii-ii)
Joseph Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian yaitu : Total enforcement, Full enforcement, Actual enforcement.

E. Pembahasan
1. Profil Ahok
Basuki Tjahaja Purnama panggilan akrabnya yaitu Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas ( SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral Jurusan Teknologi Geologi Universitas Trisakti.
2. Kiprah politik Ahok
Berawal dari keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap ke semena-mena an pejabat yang dialami sendiri Ahok memutuskan untuk masuk ke politik pada tahun 2003.
3. Gaya kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tegas sangat cocok untuk Jakarta titik sebab, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan serta mengatasi sejumlah persoalan yang ada di DKI Jakarta.
4. Penegakan hukum
pengertian dari penegakan hukum ialah usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas dalam menjamin tercapainya rasa keadilan serta ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi hakim, jaksa serta pengacara.


F. Kesimpulan
Masalah penegakan hukum yang terdapat di Indonesia adalah masalah yang tentu saja serius serta menjadi pusat perhatian pemerintah sudah berbagai kebijakan pada bidang hukum telah menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Di lain pihak proses penegakan hukum yang semakin ditanya oleh pencari keadilan menjadi salah satu masalah yang harus dibenahi oleh pemerintah Indonesia. Sebab hal ini bertujuan supaya kewibawaan negara di mata masyarakat mendapatkan harkat serta martabatnya. bahwa negara Indonesia menjamin serta melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak dari setiap warga negara sebagaimana status serta fungsi dari negara itu sendiri yang telah diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
NAMA: Fany Primandari
NPM: 2213053032
KELAS : 2D
PRODI: PGSD

ANALISIS VIDEO
Judul video: Supremasi Hukum Bagian 2

Hukum terlahir sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menyusun negara juga masyarakat. apabila kehidupan masyarakat diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interaction law.
Hukum dibuat dan diatue dengan sengaja seperti hukum modern pada saat ini. Kehidupan modern dan kemajuanya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dibutuhkan di dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.

Seperti yang dicantumkan pada undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam mengarahkan dukungan iptek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis iptek supaya tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk menyenangkan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan musibah karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang bergulir yaitu remormasi 1998.
Slogan reformasi antara lain:
1. Demokratisasi yaitu transisi ke enzim politik yang lebih demokratis.
2. Desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani bertujuan untuk mempertahankan penyelenggaraan hukum supaya tidak terlepas dari salah satu masyarakat. Dibentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia corruption watch (ICW), Indonesia Police watch , masyarakat pemantau peradilan Indonesia (MAPPI).
Nama: Fany Primandari
Npm: 2213053032
Kelas: 2D
Prodi:PGSD

Analisis Vidio yang berjudul "Supermasi Hukum".

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan tugas yang besar kepada hukum. Demokrasi itu tidak bisa dengan cara perhukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter serta setralistik. Tuntutan partisipasi yang diberikan oleh masyarakat terhadap badan dan institusi menjadi semakin kuat baik dari lembaga legislatif (DPR-RI), eksekutif(Presiden), maupun yudikatif(MPR-RI) semua dihadapan dengan tantangan yang sama. Semboyang Bhinneka Tunggal Ika “Berbeda-BedaTetapi Tetap Satu” juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.

Dahulu sentralisme yang oteriter telah menengelamkan kebhinnekaan. Sebab itu berolisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha mensejahterakan rakyat ialah mengurangi kemiskinan, penganguran dll merupakan beraitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Maka, peranan hukum dalam bentuk bebagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum sangat perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan dijadikan sebagai penghabat perekonomian. Para investor akan terlebih dahulu keinginan adanya pemaparan terkait infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.

Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula berlindung di ruang bawah tanah pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan (Albert Einsteins).