Kiriman dibuat oleh Hanum Fadilla Ningrum

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama:Hanum Fadilla Ningrum
Npm:2213053016
Kelas:2B
Kelompok 5

Izin menjawab pertanyaan dari Linda Agustina

Jawab:
konstitusi yang diterapkan di Indonesia,saat ini adalah adalah UUD 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Yang pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia.Namun pada kenyataannya saat ini konstitusi di Indonesia sudah banyak menyimpang dari nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.

Menurut saya konstitusi di Indonesia saat ini belum berjalan dengan baik,pemerintah belum optimal dalam menjalankan kepemerintahannya, keadilan hukum masih sering sekali di sepelekan,dan juga masalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang terus menerus terjadi,banyaknya pejabat yang korupsi dan permasalahan konstitusi yang lain.

Hal-hal yang perlu diperbaiki dalam konstitusi di Indonesia:

1.Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan.

2.Mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.

3.Memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya. Seperti memberbaiki konsisteni hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal.

4.Memperbarui beberapa kententuan yang tidak lagi relevan dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara.

5.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghargai dan

6.menghormati serta menjunjung tinggi setiap keputusan yang menjadi hasil dari keputusan bersama.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama:Hanum Fadilla Ningrum
Npm:2213053016
Kelas:2B
Kelompok 5

Izin menjawab pertanyaan dari Putri Lambang Purnaningsih

Jawab:
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menangani masalah pelanggaran terhadap konstitusi, diantaranya yaitu:

1.Menghormati dan mengakui Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia dijamin oleh undang-undang yang berlaku. Setiap pelanggaran HAM dapat menyebabkan konflik yang mengancam keutuhan negara.

2.Mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Undang-undang adalah penjabaran dari konstitusi negara. Undang-undang dibuat negara beserta rakyatnya dapat tumbuh sesuai yang tercantum pada konstitusi negara.

3.Menyerahkan setiap proses hukum kepada pihak yang berwenang. Perilaku main hakim sendiri tidak boleh terjadi di Indonesia. Setiap tindakan yang dilakukan warga negara Indonesia harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

4.Berusaha mempelajari isi konstitusi dan Melaksanakan isi konstitusi,serta mengawasi kinerja pemerintah atau lembaga pemerintah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi.

5.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

6.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghargai dan

7.menghormati serta menjunjung tinggi setiap keputusan yang menjadi hasil dari keputusan bersama.

Terimakasih,
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama:Hanum Fadilla Ningrum
Npm:2213053916
Kelas:2B
Kelompok 5

Izin menjawab pertanyaan dari Putri Arisna

Jawab:
Maksud dari peribahasa“Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas” adalah bersikap keras terhadap orang miskin atau tidak berdaya, namun bersikap lunak terhadap orang kaya atau berkuasa, maksudnya adalah hukum akan tumpul kepada para lapisan atas seperti pejabat dan orang kaya, sedangkan hukum akan tajam kepada kalangan lapisan orang bawah.

Fungsi UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Tentunya undang-undang tersebut akan menjadi dasar pijakan bahwa siapapun yang merupakan warga negara Indonesia, kedudukannya sama di mata hukum, termasuk mahasiswa itu sendiri, mahasiswa berhak untuk berpartisipasi dalam rangka penegakan hukum,karena dalam undang-undang tersebut telah di jelaskan bahwa kita wajib menjunjung hukum.

Cara mahasiswa berpartisipasi dalam menegakkan hukum diantara nya yaitu:
1.Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah
Mahasiswa adalah kaum intelektual yang tinggal bersama berbagai lapisan masyarakat. Mereka sering melakukan interaksi dengan masyarakat, sehingga para mahasiswa juga lebih memahami permasalahan yang sedang terjadi. Dalam hal ini, mahasiswa berperan menganalisis masalah-masalah tersebut, kemudian menyampaikan realita serta solusinya kepada pemerintah.

2.Kontrol politik
Mahasiswa dapat berperan sebagai pengawas dan partisipan dalam membahas segala hal mengenai politik yang terkait dengan pengambilan keputusan pemerintah.

3.Mahsiswa adalah penyambung lidah pemerintah
Mahasiswa diharapkan mampu melakukan sosialisasi mengenai kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Beberapa kebijakan pemerintah mungkin tidak sepenuhnya dimengerti oleh masyarakat, maka dari itu peran mahasiswa sebagai penerjemah dibutuhkan disini.

Terimakasih,
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh