Nama: Yori Andra Umarsyah
NPM: 2213053170
Kelas: 2A
Menurut saya konstitusi di Indonesia mengalami banyak perbaikan / reformasi karena untuk menyesuaikan dan menjawab kebutuhan sekaligus dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan agar dapat berjalan efektif dan efisien guna memberikan keadilan bagi masyarakat. Konstitusi menjadi dasar negara karena itu konstitusi harus memuat visi dan tujuan bernegara serta juga mengemukakan prinsip dan aturan dasar yang mengatur tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi diantaranya:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali ditetapkan dan disahkan oleh PPKI. Sungguhpun pada awalnya PPKI dibentuk oleh pemerintah balatentara Jepang, dengan nama Dokuritsu Zyunbi Inkai, namun ketika melakukan pengesahan undang undang dasar itu, ia bertindak bukan lagi atas nama pemerintah balatentara Jepang, melainkan bertindak atas nama bangsa Indonesia sendiri, karena sejak tentara Jepang menyerah kepada sekutu, pemerintah Jepang tidak punya kewenangan lagi mengontrol kegiatan PPKI.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat sebagai undang-undang dasarnya, maka Undang-Undang Dasar 1945 hanya berlaku untuk salah satu negara bagian, yakni Negara Republik Indonesia (di Yogyakarta), sesuai persetujuan Renville. Semenlara bentuk negaranya berubah dari kesatuan menjadi federal, dan sistem pemerintahannya dari versi UUD 1945 menjadi parlementer.
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Unsur negara federal Republik Indonesia di bawah Konstitusi Republik Indonesia serikat ternyata tidak dapat bertahan lama. Bangsa Indonesia kembali memilih bentuk negara kesatuan di bawah konstitusi baru, yang diberi nama "UndangUndang Dasar Sementara republik Indonesia". Undang Federal Nomor Dengan Undang-Undang Tahun 1950, ditetapkanlah penggantian Konstitusi
4. UUD 1945 (5 Juli 1960 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 dekrit presiden itu mencakup pembukaan, pasal-pasal dalam hatang tubuh, dan penjelason. Ini berbeda dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dekrit presiden itu, karena pada saat pengesahan undang-undang dasar pada tanggal 18 Agustus 1945, tidak termasuk penjelasan.
Referensi:
Nurita, Riski Febria. 2015. DINAMIKA DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Durin, Ramzi. 2015. Dinamika Ketatanegaraan dan Konstitusi Indonesia
NPM: 2213053170
Kelas: 2A
Menurut saya konstitusi di Indonesia mengalami banyak perbaikan / reformasi karena untuk menyesuaikan dan menjawab kebutuhan sekaligus dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan agar dapat berjalan efektif dan efisien guna memberikan keadilan bagi masyarakat. Konstitusi menjadi dasar negara karena itu konstitusi harus memuat visi dan tujuan bernegara serta juga mengemukakan prinsip dan aturan dasar yang mengatur tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi diantaranya:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali ditetapkan dan disahkan oleh PPKI. Sungguhpun pada awalnya PPKI dibentuk oleh pemerintah balatentara Jepang, dengan nama Dokuritsu Zyunbi Inkai, namun ketika melakukan pengesahan undang undang dasar itu, ia bertindak bukan lagi atas nama pemerintah balatentara Jepang, melainkan bertindak atas nama bangsa Indonesia sendiri, karena sejak tentara Jepang menyerah kepada sekutu, pemerintah Jepang tidak punya kewenangan lagi mengontrol kegiatan PPKI.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat sebagai undang-undang dasarnya, maka Undang-Undang Dasar 1945 hanya berlaku untuk salah satu negara bagian, yakni Negara Republik Indonesia (di Yogyakarta), sesuai persetujuan Renville. Semenlara bentuk negaranya berubah dari kesatuan menjadi federal, dan sistem pemerintahannya dari versi UUD 1945 menjadi parlementer.
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Unsur negara federal Republik Indonesia di bawah Konstitusi Republik Indonesia serikat ternyata tidak dapat bertahan lama. Bangsa Indonesia kembali memilih bentuk negara kesatuan di bawah konstitusi baru, yang diberi nama "UndangUndang Dasar Sementara republik Indonesia". Undang Federal Nomor Dengan Undang-Undang Tahun 1950, ditetapkanlah penggantian Konstitusi
4. UUD 1945 (5 Juli 1960 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 dekrit presiden itu mencakup pembukaan, pasal-pasal dalam hatang tubuh, dan penjelason. Ini berbeda dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dekrit presiden itu, karena pada saat pengesahan undang-undang dasar pada tanggal 18 Agustus 1945, tidak termasuk penjelasan.
Referensi:
Nurita, Riski Febria. 2015. DINAMIKA DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Durin, Ramzi. 2015. Dinamika Ketatanegaraan dan Konstitusi Indonesia