Posts made by Yori Andra Umarsyah 2213053170

Nama: Yori Andra Umarsyah
NPM: 2213053170
Kelas: 2A

Menurut saya konstitusi di Indonesia mengalami banyak perbaikan / reformasi karena untuk menyesuaikan dan menjawab kebutuhan sekaligus dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan agar dapat berjalan efektif dan efisien guna memberikan keadilan bagi masyarakat. Konstitusi menjadi dasar negara karena itu konstitusi harus memuat visi dan tujuan bernegara serta juga mengemukakan prinsip dan aturan dasar yang mengatur tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi diantaranya:

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali ditetapkan dan disahkan oleh PPKI. Sungguhpun pada awalnya PPKI dibentuk oleh pemerintah balatentara Jepang, dengan nama Dokuritsu Zyunbi Inkai, namun ketika melakukan pengesahan undang undang dasar itu, ia bertindak bukan lagi atas nama pemerintah balatentara Jepang, melainkan bertindak atas nama bangsa Indonesia sendiri, karena sejak tentara Jepang menyerah kepada sekutu, pemerintah Jepang tidak punya kewenangan lagi mengontrol kegiatan PPKI.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat sebagai undang-undang dasarnya, maka Undang-Undang Dasar 1945 hanya berlaku untuk salah satu negara bagian, yakni Negara Republik Indonesia (di Yogyakarta), sesuai persetujuan Renville. Semenlara bentuk negaranya berubah dari kesatuan menjadi federal, dan sistem pemerintahannya dari versi UUD 1945 menjadi parlementer.

3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Unsur negara federal Republik Indonesia di bawah Konstitusi Republik Indonesia serikat ternyata tidak dapat bertahan lama. Bangsa Indonesia kembali memilih bentuk negara kesatuan di bawah konstitusi baru, yang diberi nama "UndangUndang Dasar Sementara republik Indonesia". Undang Federal Nomor Dengan Undang-Undang Tahun 1950, ditetapkanlah penggantian Konstitusi

4. UUD 1945 (5 Juli 1960 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 dekrit presiden itu mencakup pembukaan, pasal-pasal dalam hatang tubuh, dan penjelason. Ini berbeda dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dekrit presiden itu, karena pada saat pengesahan undang-undang dasar pada tanggal 18 Agustus 1945, tidak termasuk penjelasan.


Referensi:
Nurita, Riski Febria. 2015. DINAMIKA DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Durin, Ramzi. 2015. Dinamika Ketatanegaraan dan Konstitusi Indonesia
Nama: Yori Andra Umarsyah
NPM: 2213053170
Kelas: 2A

Posttest

Negara dan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, negara tidak akan berdiri tanpa adanya konstitusi. Dinamika dan tantangan konstitusi di Indonesia sendiri sudah terjadi sejak awal Indonesia merdeka. Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian konstitusi diantaranya:
-UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan) 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950
-Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
-UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
-UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
-UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998

Konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa tantangan salah satu contohnya adalah:
-pada pertengahan 1997 terjadi krisis moneter, maka pada 21 mei 1998 presoden Soeharto mundur dari jabatanya. Terjadinya peristiwa tersebut mendorong terjadinya perubahan UUD NRI 1945.

Konstitusi memiliki tujuan yaitu sebagai pengawas kekuasaan politik, serta memberikan batasan kepada penguasa-penguasa dalam menjalankan pemerintahan. Selain itu konstitusi juga memiliki fungsi diantaranya sebagai tata aturan dalam pendirian lembaga, serta menjadi sumber hukum tertinggi di dalam suatu negara.

TUGAS dan Analisis..
Anda telah mempelajari konstitusi dan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Kemukakan kembali dengan kalimat Anda sendiri, apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu? Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab: Konstitusi adalah sebuah hukum atau peraturan tertinggi yang ada di dalam sebuah negara. Dengan adanya sebuah konstitusi sistem pemerintahan sebuah negara akan berjalan dengan baik. Dengan adanya konstitusi juga HAM dan kebebasan masyarakat akan terjamin.
Nama: Yori Andra Umarsyah
NPM: 2213053170
Kelas: 2A

Analisis Soal 

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab: Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah bahwa sangat penting partisipasi masyarakat dalam pembentukan suatu undang-undang sebuah negara. Masyarakat Indonesia tidak hanya tinggal diam dan tunduk terhadap keputusan pemerintah. Masih banyak masyarakat Indonesia yang berani menyampaikan aspirasinya bahkan tak sedikit masyarakat yang berani menentang keputusan pemerintahan perihal pembentukan UU cipta kerja yang dianggap kurang baik dampaknya bagi masyarakat Indonesia. Hal yang perlu di benahi adalah pemerintah tidak boleh membuat UU secara terburu-buru. Pemerintah harus mempertimbangkan segala kepentingan masyarakat ketika mengambil keputusan. Pemerintah atau oknum yang membuat suatu keputusan atau kebijakan yang cendrung lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan rakyat seharusnya di berikan hukuman yang setimpal supaya kedepanya tidak ada lagi pemerintah yang bertindak seperti itu.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab: Konstitusi adalah sebuah hukum atau peraturan tertinggi yang ada di dalam sebuah negara. Dengan adanya sebuah konstitusi sistem pemerintahan sebuah negara akan berjalan dengan baik. Dengan adanya konstitusi juga HAM dan kebebasan masyarakat akan terjamin.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab: Perilaku korupsi merupakan perilaku yang tidak konstitusional. Perilaku korupsi sendiri merupakan perilaku yang merugikan negara dan masyarakat. Pejabat yang melakukan perilaku korupsi sudah seharusnya diturunkan dari jabatannya serta di hukum semaksimal mungkin dan tidak berhak mendaptkan ampunan atas perbuatanya. Hal tersebut perlu dilakukan supaya pemerintah takut atas perilaku korupsi dan diharapkan agar tidak ada lagi kasus korusi di Indonesia.