གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ LIZA DWI WAHYUNI 2253053015

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

LIZA DWI WAHYUNI 2253053015 གིས-
Nama: Liza dwi wahyuni
Kelas: 2F
Npm: 2253053015

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

periode perubahan
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4.. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

LIZA DWI WAHYUNI 2253053015 གིས-
Nama: Liza dwi wahyuni
Kelas: 2F
Npm: 2253053015

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab
hal positif yang saya dapat yaitu, Undang-Undang Cipta Kerja dan substansi revisi UU MK menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan oleh kalangan masyarakat,tetapi mereka peduli untuk ikut menyampaikan aspirasi hingga turun ke jalan dan berdemonstrasi.
yang perlu dibenahi yaitu seluruh proses terkait perizinan investasi diberikan kepastian peraturan dan standar, sehingga implementasi kegiatan penanaman modal tidak lagi memakan waktu yang panjang serta adanya kemudahan investasi di Indonesia demi mendukung pertumbuhan usaha dan bisnis

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
jawab
Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.
Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
jawab
yaitu yang telah dicontohkan dalam artikel di atas. Penciptaan dan revisi UU yang minim transparansi dan partisipasi publik merupakan hal yang tidak konstitusional karena melanggar konstitusi yang ada.Karena ini, tentu saja, para pelanggar layak mendapatkan hukuman maksimal karena apa yang mereka lakukan menyangkut pada kehidupan masyarakat luas. Jika mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang telah mereka buat dan kembali ke kehidupan lama mereka, maka tidak akan ada efek jera

MKU PGSD 2F 2023 -> Latihan Soal Pertemuan 4

LIZA DWI WAHYUNI 2253053015 གིས-
Nama: Liza dwi wahyuni
kelas: 2f
Npm: 2253053015

Menurut saya konstitusi tertulis adalah aturan aturan pokok dasar negara,tata negara dan bangunan negara, lalu pelanggaran terhadap konstitusi yaitu penyimpangan thd UUD 1945, maklumat wakil presiden no X pada tanggal 16 oktober 1945, maklumat pemerintah pada tanggal 14 november 1945, perubahan bentuk negara , kekuasaan legislatif yang di lakukan bersama sama, penyimpangan pada UUDS, pengeluaran penetapan presiden bentuk UU, perubahan DPR oleh presiden

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

LIZA DWI WAHYUNI 2253053015 གིས-
Nama: Liza dwi wahyuni
Kelas: 2F
Npm: 2253053015

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu kita sebagai masyarajat menjadi mengerti tata cara konstituante di negara kita, adapun konstituante yang dilanggar yaitu tentang kebebasan HAM masyarakat, kita semua telah mengetahui niat baik pemerintah tentang adanya PSBB namun pemerintah sendiri kurang memfalitasi masyarakat nya tidak ada solusi bagi masyarakat yang mengalami masalah finansial karena pemberlakuan PSBB ini..

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi , apakah pasal pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
jawab:
Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selainPancasila.
kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalamai tantangan. Kebhinekaan kita sedangdiuji.Saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita.Saat ini ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila.Masalah ini semakin mencemaskan tatkala diperparah oleh penyalahgunaan media sosialyang banyak menggunakan Hoax alias kabar bohong.
“Maka dari itu kita perlu belajar dari pengalaman buruk Negara lain yang dihantui oleh
radikalisme, konflik sosial, terorisme, dan per
ang ssaudara” .
Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisaterhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untukmemajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakatinternasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur ditengah kemajemukan.Oleh karena itu, Presiden mengajak peran aktif para ulama, ustadz, pendeta, pastor, bhiksu, pedanda, tokoh masyarakat, pendidik, pelaku seni dan budaya, pelaku media, jajaran birokrasi, TNI dan Polri serta seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Pancasila.Pemahaman dan Pengamalan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harusterus di tingkatkan. Ceramah keagamaan, materi pendidikan, fokus pemberitaan dan perdebatan di media sosial harus menjadi bagian dalam pendalaman dan pengalaman nilai-nilai Pancasila

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? adkah yang perlu di perbaiki, jelaskan
jawab
menurut pendapat saya nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.