POST TEST

POST TEST

POST TEST

Number of replies: 35

TATA TERBIT POST TEST 

1. Bacalah baik-baik materi diatas

2. Analisis dengan menggunakan bahasa anda sendiri, minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

3. Waktu pengerjaan paling lambat maksimal 2 jam setelah tugas ini diberikan

4. Tugas ini bersifat individu


TUGAS

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

In reply to First post

Re: POST TEST

by Vita Novianti 2213053238 -
Nama: Vita Novianti
NPM: 2213053238
Kelas : 2F

Konstitusi merupakan suatu kerangka susunan kehidupan politik yang dipersiapkan sebelum ataupun sesudah berdirinya suatu negara.
Di Indonesia konstitusi mengalami perkembangan dan perubahan hal itu disebabkan oleh sejalannya perkembangan politik yang terus berubah. Suasana berbeda yang dinikmati bangsa Indonesia, sehingga Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perjalanan waktu ada yang kurang tepat lagi untuk masa berikutnya, oleh karena itu perlu adanya peninjauan ulang , itulah sebabnya kemudian Undang-Undang Dasar sebagai sebagai konstitusi di Indonesia mengalami perubahan.

Perubahan konstitusi di Indonesia :
a. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa ini konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen.

b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 menjadi UUD RIS dan berubahlah bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat(federal).
Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri bertanggung jawab kepada DPR. Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

c. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB. Oleh karena itu digantikan oleh UUDS 1950. Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan dan sistem pemerintahannya adalah parlementer.

d.Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.
Pada periode ini diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dasar dekrit presiden yang berarti mengubah kembali sistem ketatanegaraan.
Presiden tidak hanya menjadi kepala negara namun menjadi kepala pemerintahan.

e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali.

f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

Referensi:
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).

MD. Muh, Mahfud. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.

Radjab, Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Maya Nurdianti 2213053230 -
Nama : Maya Nurdianti
Kelas : 2F
NPM : 2213053230

Literasi : Agus Santoso, M. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. 2013. Yustisia Vol 2 No 3.

Keadaan yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia juga berasal dariinternal (dalam negeri) yang beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga
akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui Belanda maka UUD yang dipergunakanpun tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS 1950. Akibat
dari perubahan konstitusi maka berubah pula sistem ketatanegaraan Indonesia waktu itu. Situasi yang genting bisa mempengaruhi
perubahan konstitusi, karena sistem
ketatanegaraan tidak dijalankan dengan baik, pemerintahan kacau dan terjadi ketidak percayaan dalam menjalankan pemerintahan, maka melalui dekrit persiden kembali menggunakan UUD 1945. Presiden
mengambil alih kepemimpinan nasional, konstitusi.

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Konstitusi, karena setiap negara pasti mengalami perkembangan politik, begitupan dengan konstitusi yang mengalami perubahan mengikuti perkembangan politik bangsa Indonesia. Indonesia mengalami perkembangan politik pada beberapa periode dan hal ini memengaruhi Perkembangan dan Perubahan Konstitusi Negara Indonesia :

Periode Perubahan :
1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan
27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. UUD merupakan konstitusi pertama di Indonesia, hasil dari BPUPKI yang di sahkan oleh PPKI. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden
No. X tanggal 16 Oktober 1945.

2. Periopde 27 Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).

Kekuasaan kedaulatan Republik
Indonesia Serikat dilakukan oleh
pemerintah bersama-sama dengan
DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi
parlementer, yang bertanggung jawab
kebijaksanaan pemerintah berada di
tangan Menteri-Menteri baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertanggung jawab kepada parlemen
(DPR), Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara

3.Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Ternyata Konstitusi RIS tidak
berumur panjang, hal itu disebabkan
karena isi konstitusi tidak berakar dari
kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali
ke NKRI dengan menggunakan UUD
sementara 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945

Pada periode ini UUD 1945
diberlakukan kembali dengan dasar
dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang perlu mengambil
tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

5. Periode 19 Oktober 1999 sampai
dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai implementasi tuntutan
reformasi yang berkumandang pada
tahun 1998, adalah melakukan 
perubahan terhadap UUD 1945 sebagai
dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalahPasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Kinanti Dyah_ 2213053015 -
Nama : Kinanti Dyah N. I.
NPM : 2213053015
Kelas : 2F

Menengok perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undangundang dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Mengapa demikian, karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang. Dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut :
- UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan). 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi
- Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
- UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
- UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
- UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998
In reply to First post

Re: POST TEST

by Destia Rahmah Fitriani 2213053082 -
Nama : Destia Rahmah Fitriani
NPM : 2213053082
Kelas : 2F

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut !

Karena konstitusi berbeda dengan UUD, dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan UUD. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah UUD.
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis
2) Konstitusi tak tertulis
Konstitusi adalah aturan atau ketentuan dasar yang mengatur pemerintahan sebuah negara. Konstitusi tertinggi Indonesia berada di tangan UUD 1945.

Berikut adalah beberapa perubahan periode-periode kontisutusi di Indonesia :

1. Periode UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 194 - 27 Desember 1949
UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia. Beberapa aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.
Di tahun ini, pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi atas dua periode sebagai berikut :
a) Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
b) Periode 14 November 1945-27 Desember 1949

2. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Setela Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan. Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.
Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut :
- Bentuk negara : Negara federasi/serikat
- Bentuk pemerintahan : Republik
- Bentuk kabinet : Parlementer
Sistematika konstitusi RIS 1945 yaitu :
- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal
- Tidak ada pembagian penjelasan

3. Periode Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi :
- http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
- https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6242500/sejarah-perkembangan-konstitusi-indonesia-1945---sekarang
In reply to First post

Re: POST TEST

by Elyna Aprilia 2253053009 -
Nama : Elyna Aprilia
NPM : 2253053009
Kelas : 2F

perkembangan politik pada beberapa periode akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti berikut :

1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (UUD 1945)

Pada masa ini konstitusi belum dijalankan secara murni, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.

2. Periopde 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 (UU RIS)

berubahlah konstitusi Indonesia dari UUD 1945 menjadi UUD RIS, maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.

3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (UUDS 1950).

Ternyata Konstitusi RIS lama karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat.

4. Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999 (UUD1945)

Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

5. Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002 (Orde lama)

Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Periode 10 Agustus 2002 (Orde baru)

Nuansa demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami perubahan. Keberadaan lembaga negara sejajar, yaitu lembaga ekskutif (pemerintah), lembaga legislatif (MPR, yang terdiri dari DPR dan DPD), lembaga Yudikatif (MA, MK dan KY), dan lembaga auditif (BPK). Kedudukan lembaga negara tersebut mempunyai peranan yang lebih jelas dibandingkan masa sebelumnya. Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja, yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Referensi :
Jadidah, F. (2020). Perubahan Konstitusi Dalam Transisi Orde Baru Menuju Reformasi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(1).

Putra, M. (2020). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia (No. ksgdq). Center for Open Science.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Amanda Gita Devi Rahmawati 2213053092 -
Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 2213053092
Kelas : 2F

Bangsa Indonesia mengalami perubahan konstitusi karena sejak Indonesia berdiri dan merdeka, sudah mengalami pergantian presiden dan dalam setiap pergantian kepemimpinan selalu ada perubahan, sehingga terjadi pergeseran dalam konstitusionalismenya.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode.

1. Periode pertama berlaku UUD 1945

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

2. Periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949

Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Negara RI berubah status menjadi salah satu negara bagian dari Negara RIS. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.
Negara RIS dengan Konstitusi RIS-nya berlangsung sangat pendek sekali karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara
bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.

3. Periode ketiga berlaku UUDS 1950

Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun.

4. Periode keempat berlaku kembali UUD
1945

Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun.

5. Periode kelima berlaku UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)

Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkan perubahan orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi.

6. Periode keenam berlaku UUD 1945 Diamandemen (1998-sekarang)

Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

Referensi :
Murtadho, A. M. (2022). Dinamika Perubahan Konstitusi Pasca Reformasi (Doctoral dissertation, UIN KH Achmad Siddiq Jember).

Sartono, K. E. (2009). Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 9(1).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Fatimatuz zahro 2213053160 -
Nama: Fatimatuz Zahro
NPM: 2213053160
Kelas : 2F

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 


Setelah perubahan UUD 1945, tidak
pernah sekalipun ada wacana untuk merubah
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan paling pragmatis mengapa demikian
terjadi karena dalam pendahuluan UUD 1945 diadopsi dari nilai-nilai pancasila dimana pancasila berada dari berbagai sumber di seluruh Indonesia. Perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia disebabkan karena masyarakat yang semakin berkembang dan tumbuh dengan mengikuti deret ukur, faktor sistem politik yang berkembangan dan perubah-perubahan karena adanya perkembangnya politik demokrasi yang terjadi.

Kepentingan yang berubah ubah pula menjadi alasan sebab berubahnya konstitusi. Namun semuanya mempunyai tujuan yang sama yaitu hukum yang menjadi cita cita bangsa. Pada waktu ke waktu perubahan masyarakat juga sering berubah, maka Undang Undang pun diharapkan menyesuaikannya. Beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di indonesia yaitu penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI tergolong tergesa-gesa yang mengakibatkan UUD tersebut belum sempurna. Adanya desakan dari Belanda juga merupakan faktor adanya perubahan konstitusi di Indonesia hingga terjadi pergeseran politik hukum yang menuntut amandeman UUD 1945 yang mempengaruhi berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

D Saputra. 2021. ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tata Negara

SI Barus. 2017. PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. ejournal.unib
In reply to First post

Re: POST TEST

by Presti Saraswati 2213053038 -

Nama : Presti Saraswati

NPM : 2213053038

Kelas : 2F

Indonesia mengalami beberapa kali konstitusi karena Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia

1.       Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, yaitu masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.

Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang[1]Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

2.       Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri[1]sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara[1]negara bagian.

3.       Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang[1]Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat.

4.       Periode 1959 – 1965 (orde lama), masa berlaku Undang[1]Undang Dasar 1945.

Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

5.       Periode 1966 – 1998 (orde baru)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945, dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

6. Periode 21 Mei 1998 – sekarang
Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Jeky Septa Anggara 2213053253 -
Nama : Jeky Septa Anggara
NPM : 2213053253
Kelas : 2F

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Selain itu, perubahan konstitusi juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Periode perubahan konstitusi di Indonesia yaitu sebagai berikut.
1.) Periode 1945 - 1949 Masa Berlaku UUD 1945
Konstitusi ini disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Menurut UUD 1945, Pemerintah Republik Indonesia dipimpin oleh Presiden dan dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Selain menjadi Kepala Negara, Presiden juga sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden selain dibantu oleh Wakil Presiden, juga dibantu oleh para menteri yang memimpin departemen.

2.) Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Konstitusi Indonesia yang semula adalah UUD 1945 telah berubah menjadi UUD Republik Indonesia Serikat. Dalam UUD RIS ini bentuk negara kesatuan telah diubah menjadi negara serikat atau federal. Sistem pemerintahan juga ikut berubah dari presidensial menjadi parlementer.

3.) Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (UUDS)
UUDS 1950 tersebut hanya bersifat sementara, ini tercantum pada pasal 134 yang mengharuskan konstituante bersama sama dengan pemerintah segera mengadakan penyusunan UUD NRI 1945 yang menggantikan UUDS 1950.

4.) Periode 5 Juli 1959 - Oktober 1999 (Berlaku nya kembali UUD 1945)
Pada periode ini didasarkan pada dekrit presiden 1959. Mayoritas anggota Konstituante berpendirian jika UUD 1945 tetap diberlakukan kembali, maka harus dilakukan serangkaian amandemen terhadap UUD 1945 itu untuk menutupi kekuarangan dan kelemahannya.

5.) Periode Masa Reformasi 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002
Perubahan UUD 1945 pada Reformasi 1998 membawa berkah bagi perubahan tersebut. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR.

6.) Periode 10 Agustus 2002 sampai sekarang
UUD 1945 ini telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali, UUD 1945 ini merupakan dasar negara yang fundamental dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah mengalami perubahan, suasana demokrasi lebih terasa dan terjamin

Referensi :
Mz, I. (2020). Sejarah Perkembangan Konstitusi Ditinjau Dari Perspektif Ketatanegaraan Indoneisa Sejak Kemerdekaan, Orde lama , Orde Baru dan Era Reformasi Hingga Saat Ini. GANEC SWARA, 14(2), 615-623

Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara1(1), 45-60.



In reply to First post

Re: POST TEST

by Fara Adilia 2213053003 -
Nama : Fara Adilia
NPM : 2213053003
Kelas : 2F
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nida Rahmaniya Hakim 2213053222 -
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F


Referensi :

Aji, W, B, A. 2017. Studi Tentang Prakter Prosedur dan Perubahan Konstitusi di Indonesia. Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia.

Santoso, A, M. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia, 2(3), 119—125.

Firmansyah, dkk. 2021. Alasan Dilakukannya 4 Kali Amandemen UUD 1945; Tujuan dan Sejarah Perkembangan, 1(1), 1—10.


Berdasarkan referensi sumber bacaan yang telah saya baca, memang pernah terjadi perubahan konstitusi di Indonesia beberapa kali, di antaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai keempat kalinya dan berlaku hingga saat ini. Dari hasil analisis saya, perubahan konstitusi ini bisa terjadi karena yang pertama, hasil rancangan UUD pertama dilakukan secara tergesa-gesa sebab kala itu Indonesia masih belum lepas dari mata Jepang, sehingga di dalam praktek penggunaannya di kehidupan berbangsa dan bernegara masih banyak kekurangan yang ada. Pada perubahan selanjutnya, alasan yang menjadi latar belakang perubahan konstitusi adalah desakan Belanda yang merasa mereka masih memiliki hak atas Indonesia. Sebab desakan ini, Indonesia menjadi terhimpit dan berada dalam posisi yang sulit, sehingga keputusan perubahan diambil untuk mengamankan eksistensi bangsa yang telah dinilai sebagai negara merdeka.

Selain Jepang dan Belanda sebagai negara yang pernah menjajah Indonesia sebagai alasan perubahan konstitusi, ada hal lain yang mendorong perubahan kembali terjadi. Konstitusi sebagai alat kontrol hukum dengan kedudukan tertinggi tentu memiliki banyak kewenangan. Perubahan konstitusi yang berkali-kali terjadi ini di latar belakangi untuk kepentingan politik dengan dalih pembaruan dan perubahan aturan yang lebih sesuai. Pada akhirnya, drama perubahan konstitusi ini tentu membuat rakyat geram sehingga akhirnya turun tangan untuk memberesi masalah yang ada. Perubahan terakhir konstitusi menjadi perbaikan dari konstitusi sebelumnya sehingga sistem yang tercipta lebih tertata dan jelas serta mengembalikan kehidupan demokrasi Indonesia.

Cukup dengan analisis mengenai alasan perubahan konstitusi di Indonesia. Di bawah ini akan dituliskan mengenai periode-periode perubahan konstitusi tersebut.

1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.

Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).

Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidential menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen.

3. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Bentuk negara kembali menjadi Republik, bahkan lagi federasi. Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung
jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak untuk membubarkan DPR.

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.

Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959 yang mejadi dasarnya. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya
sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu menteri-menteri kabinet yang
bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer pun juga ikut berubah kembali menjadi sistem presidensial.

5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai
dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

Setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, sehingga hasil dari perubahan kali ini lebih tertata dan jelas.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Santika Tri Adelia Putri 2213053055 -
Nama : Santika Tri Adelia Putri
Kelas : 2F
NPM : 2213053055

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah c onstitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar (Dahlan Thaib, 2008 : 7). Secara terminologi, pengertian konstitusi tidak hanya dipahami sesederhana itu, tetapi dapat dipahami secara lebih luas lagi, hal itu disebabkan karena semakin kompleksnya permasalahan dalam suatu negara, maka pendekatannya dalam memahami konstitusi bukan saja dilihat dari sudut pandang hukum, khusunya Hukum Tata Negara saja, tetapi harus pula dipahahi dari sudut pandang ilmu politik. Karena itu tidak mengherankan jika sebagian konstitusi akan lebih bermuatan politis ketimbang bermuatan yuridis.

Konstitusi secara umum memiliki sifat- sifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara ( Titik Triwulan Tutik, 2006 : 2).

Di dalam sistem norma hukum di Negara Republik Indonesia,bahwa konstitusi Indonesia adalah UUD 1945(Undang-Undang Dasar 1945). Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraansuatu negara. Konstitusi dapat berupa hukumdasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis yaitu konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.

Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang- Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen.
b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada tahun 1949 berubahlah
konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri- sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara- negara bagian. Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer.
c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan. Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959.
e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945. Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pada periode ini UUD 1945
mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia.
f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati- hati dan tidak tergesa-gesa.

Referensi :

Barus, S. I. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 29-55.

Hutasoit, W. L. (2018). ANALISA PERUBAHAN AMANDEMEN UUD 1945 PERUBAHAN PERTAMA TAHUN 1999 SAMPAI PERUBAHAN KE-EMPAT TAHUN 2002. DEDIKASI: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 37(2), 66-82.

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nazila Amryna 2213053140 -
Nama : Nazila Amryna
NPM : 2213053140
Kelas : 2F

Konstitusi suatu negara haruslah sejalan dengan nilai-nilai konstitusionalisme, oleh karena itu bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, hal ini disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah, kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum).

Perubahan periode konstitusi yang terjadi di Indonesia
1. Periode berlakunya UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949;
Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode tanggal berlakunya Konstitusi RIS 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950;
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

3. Periode UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959;
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.

Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.

4. Periode tanggal 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999;
masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959.

5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945 Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia.

6. Periode 10 Agustus 2022 sampai dengan sekarang.

Referensi :
Abdurahman, A. (2013). Perkembangan Konstitusi di Indonesia.

Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Adies Adellia Futri 2213053133 -
Nama: Adies Adellia Futri
Kelas : 2F
NPM : 2213053133

Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.
Sementara, Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Setiap tahapan memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat mengalami penurunan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan penutup yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Sebab undang-undang dasar merupakan desain utama negara untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia. Proses amandemen UUD 1945 berlangsung secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Depi Septiani -
Nama:Depi Septiani
Kelas:2F
Npm:2253053005

Konstitusi secara umum memiliki sifat- sifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara.

Sifat konstitusi tertulis dituangkan dalam bentuk Undang-Undang Dasar pada suatu negara, sedangkan konstitusi disamping memuat aspek hukum juga memuat aspek politik yang lebih banyak lagi, yaitu politik pada masa tertentu suatu negara. Pada suatu negara selalu mengalami perkembangan politik, dengan demikian konstitusipun juga
selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, demikian pula Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan.

Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :
a). Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang- Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b).Periaode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidak puasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006: 69).

c). Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

d). Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

e). Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.

f). Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

Referensi
Titik Triwulan Tutik, 2006 : 2.

Yustisia Jurnal Hukum 2 (3), 2013. M. Agus Santoso .Perkembangan Konstitusi Di Indonesia
( https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=perubahan+konstitusi+indonesia+dan+perubahan&btnG=#d=gs_qabs&t=1678681799275&u=%23p%3Dm-g90kSw5LsJ )
In reply to First post

Re: POST TEST

by Putri sarah afifah -
nama : putri sarah afifah
npm : 2213053001
kelas : 2f
Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia. Dalam hampir semua konstitusi tertulis, diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaan. Dari jenis kekuasaan itulah terbentuk lembaga-lembaga negara. Sehingga jenis kekuasaan ditentukan terlebih dahulu, kemudian barulah dibentuk lembaga negara yang akan menjalankan jenis kekuasaan tersebut.
Proses untuk sampai pada titik ini tentulah tidak singkat. Indonesia melalui sejarah dan proses yang panjang hingga terbentuk konstitusi UUD 1945.

•Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 hingga 16 Juli 1945 oleh Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Tugas pokok dari BPUPKI adalah menyusun rancangan undang-undang dasar. Namun dalam prakteknya, persidangan berjalan cukup lama khususnya dalam membahas masalah dasar negara.
BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilan. Panitia sembilan berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui naskah mukadimah UUD. Soepomo kala itu membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI. Undang-undang Dasar atau konstitusi negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Satu hari pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia telah menjadi suatu negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu Undang-undang Dasar atau konstitusi negara yang memuat tata kerja konstitusi modern.

•Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
-Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
-Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.
-Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
-Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.
Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

referensi : Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Indra Ulfayani 2213053171 -
Nama : Indra Ulfayani
NPM : 2213053171
Kelas : 2F

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Konstitusi pertama, periode 18 agustus 1945-27 desember 1949. Disahkan pada 18 agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), ketuanya, Ir. Soekarno, wakilnya Dr. M.Hatta. Nashkah UUD disiapkan BPUPKI uuntuk persiapan kemerdekaan Indonesia.

Konstitusi kedua: Merupakan UUD RIS 27 desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950.Konstitusi dihasilkan dari keinginan belanda utk berkuasa kembali di Indonesia melalui agresi militer I (1947) dan II (1948). Konstitusi ini disetujui 14 desember 1949. Sejak 1950 tersusunlah naskah UUD RIS.

Konstitusi ketiga : UUDS 1950. dibentuk utk menyatukan kembali bentuk negara kesatuan republik Indonesia karena RIS tidak bertahan lama.Naskah UUDS disahkan oleh BP KNP, DPR dan senat RIS pd 14 agustus 1950 dan mulai berlaku 27 agustus 1950. UUD 1950 merupakan perubahan atas UUD RIS melalui Psl 190, psl 127 (a) dan Pasal 191 mengatur tentang prosedur perubahan UUD RIS.

Konstitusi keempat : kembali ke UUD 1945 ( 5 juli 1959-19 oktober 1999).Situasi politik pasca pemilu 1955 utk memilih anggota konstituante tidak kondusif karena konstituante tidak dapat bersidang sebagamana mestinya Konstituante tidak berhasil merumuskan UUD yang tetap utk menggantikan UUDS 1950.

Konstitusi kelima, konstitusi Peralihan (19 oktober 1999-10 agustus 2002). Terjadi karena gerakan reformasi nasional yg dipelopori mahasiswa yg menghendaki perbaikan dalam penyelenggaraan negara dari orba ke orde reformasi. Perubahan dilakukan empat kali, 1999, 2000, 2001 dan 2002. Dilakukan oleh MPR yg mengalami evolusi kedudukan dari superpower menjadi lembaga negara powerless.

Konstitusi keenam,Konstitusi pasca perubahan UUD 1945 (10 agustus-sekarang). Reformasi konstitusi telah selesai dilakukan dengan disahkannya perubahan keempat pada 10 agustus 2002. Perubahan dilakukan oleh Badan pekerja MPR (BP MPR) dan membentuk panitia ad hoc (Pah I, II dan III).

Referensi :
Risnain, M., & Karyati, S. (2017). Menimbang Gagasan Perubahan Konstitusi dan Tata Cara Perubahan Konstitusi Republik Indonesia 1945. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(1), 110-118.

Tamrin, A. (2015). Perubahan konstitusi dan reformasi ketatanegaraan Indonesia.

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Selly Defi Maharani 2253053024 -
Nama : Selly Defi Maharani
NPM : 2253053024
Kelas : 2F

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Refrensi : http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
In reply to First post

Re: POST TEST

by Annida Dwi Kirasti 2213053220 -
Nama : Annida Dwi Kirasti
Npm : 2213053220
Kelas : 2F

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
a. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara
b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006: 69).
c. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Referensi : Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Tria Selvia -
Nama : Tria Selvia 

Npm : 2213053258 

Kelas : 2F 

analisa mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan penjelasan periode waktu perubahan tersebut. 

Konstitusi adalah aturan atau ketentuan dasar yang mengatur pemerintahan suatu negara. Sebagai hukum dasar tertinggi dan fundamental, maka konstitusi harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan pelaksanaannya sesuai dengan isi dan jiwa konstitusi tersebut. 

Periode waktu perubahan : 

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945) Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. 

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat) Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. 

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 memiliki sifat tersendiri, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya perkawinan dengan Republik Indonesia. 

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

In reply to First post

Re: POST TEST

by yunita Lestari 2213053219 -
Nama : Yunita Lestari
NPM : 2213053219
Kelas : 2F

Penyebab adanya perubahan konstitusi diindoneasia adalah karena konstitusi yang ada tidak mampu mencerminkan undang-undang dasar 1945 secara baik. Ketika sebuah konstitusi sudah melenceng jauh dari cita-cita atau tujuan awal suatu negara maka mengubah konstitusi adalah langkah yang tepat.
Berikut adalah beberapa konstitusi yang pernah ada diindonesia

_Periode Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Periode ini dimulai ketika lahirnya dekrit presiden 5 julu 1959. Dekrit tersebut dibuat setelah konstituante tidak dapat menyelesaikan tugasnya membentuk UUD tetap sehingga tidak menguntungkan bagi perkembangan ketata negaraan.

_Periode kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1945-17 Agustus 1950)
Konstitusi ini mengatur bentuk negara yaitu federasi/Serikat, bentuk pemerintahan republik dan bentuk kabinet parlementer.

_Periode ketiga, UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

Bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet berdasarkan UUDS 1950 yaitu (1)Bentuk negara, negara kesatuan; (2) Bentuk pemerintahan, republik; (3) Bentuk kabinet: parlementer.

_Periode Kempat, UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 JULI 1959)
Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya perananpartai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan melusanya peranan ABRI.

_Periode Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
Lahirnya Orde Baru diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang cukup pesat.

_Periode Keenam UUD 1945 Diamandemen (1998-Sekarang)
naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 manurut Imly Assiddiqie (2007: 58) terdiri atas lima naskah yaitu:
-Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Jul 1959
-Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999, -Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000
-Naskan Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
-Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

Referensi :
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)
In reply to First post

Re: POST TEST

by Meyin syabira 2213053185 -
Nama:Meyin syabira
Npm:2213053185
Kelas:2F

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Aulia Amanah 2213053126 -
NAMA : Aulia Amanah
NPM : 2213053126
KELAS : 2F

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional,dan Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.
periode-periode perubahan konsitusi :
1) Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: kabinet presidensial

2) Periode 14 November 1945-27 Desember 1949
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: kabinet parlementer

3) UUDS 17 AGUSTUS 1950-5 JULI 1959
- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea, tetapi rumusannya tidak sama dengan UUD 1945
- Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 146 pasal
- Tidak ada bagian penjelasan.
4) UUD NRI 1945, 5 JULI-1965
-Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh terdiri atas 16 bab dan 37 pasal
- Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus
5) 19 oktober 1999-10 agustus 2002
-Bentuk negara: negara federasi/serikat
-Bentuk pemerintahan: republik
-Bentuk kabinet: parlementer

REFERENSI : Barus, S. I. (2017). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Okta Rizkika Ramadhona 2213053191 -
Nama : Okta Rizkika Ramadhona
Npm : 2213053191
Kelas : 2F


Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perkembangan dan perubahan konstitusi, Sebenarnya. konstitusi (constitution) berbeda dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.


Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis.

Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah :
-Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif)
-Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)
-Kekuasaan kehakiman (yudikatif).

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

Lalu perubahan konstitusi yang terjadi yakni
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Adapun sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

5. PERUBAHAN UUD 1945

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

Bisa kita lihat lebih jelasnya perkembangan dan perubahan konstitusi yakni

a. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa ini konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen.

b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 menjadi UUD RIS dan berubahlah bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat(federal).
Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri bertanggung jawab kepada DPR. Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

c. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB. Oleh karena itu digantikan oleh UUDS 1950. Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan dan sistem pemerintahannya adalah parlementer.

d.Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.
Pada periode ini diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dasar dekrit presiden yang berarti mengubah kembali sistem ketatanegaraan.
Presiden tidak hanya menjadi kepala negara namun menjadi kepala pemerintahan.

e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali.

f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.



Referensi
Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia|Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Tamrin, A. (2015). Perubahan konstitusi dan reformasi ketatanegaraan Indonesia.

Jadidah, F. (2020). Perubahan Konstitusi Dalam Transisi Orde Baru Menuju Reformasi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(1).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Febrianti Azzahra 2213053208 -
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F

Pertanyaan :
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut?

Jawaban :
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia. Beberapa aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.
Di tahun ini, pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi atas dua periode sebagai berikut:
1) Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: kabinet presidensial

2) Periode 14 November 1945-27 Desember 1949
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: kabinet parlementer

Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:
- Pembukaan UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal
- Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus, kelak akan dicabut dalam amandemen ke-4

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Setela Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan.
Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.
Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut:
-Bentuk negara: negara federasi/serikat
-Bentuk pemerintahan: republik
-Bentuk kabinet: parlementer
Sistematika konstitusi RIS 1945 yaitu:
- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal
- Tidak ada bagian penjelasan

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Kurang dari satu tahun, negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia.
Akhirnya pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara (UUDS), UUD baru yang menggantikan UUD RIS.
Bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet berdasarkan UUDS 1950 yaitu:
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: parlementer

Sistematika UUDS 1950 yaitu:
- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea, tetapi rumusannya tidak sama dengan UUD 1945
- Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 146 pasal
- Tidak ada bagian penjelasan

4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Sebab, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet.
Sebelum Badan atau Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 yaitu ingin menggunakan UUD 1945 lagi. Sejak itu, Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945.
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: presidensial

Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:
- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh terdiri atas 16 bab dan 37 pasal
- Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus

Setelah Orde Lama dan Orde Baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen di masa Reformasi. Konstitusi diubah untuk diselaraskan dengan perkembangan zaman.

Referensi : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6242500/sejarah-perkembangan-konstitusi-indonesia-1945---sekarang/amp#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16786855554999&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com
In reply to First post

Re: POST TEST

by Ilma Fuadah 2213053225 -
Nama : Ilma Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 2F

Post test

Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat mengenai hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, maka dari itu suatu konstitusi harus bersifat yang lebih stabil daripada hukum lainnya. Konstitusi di Indonesia mengalami beberapa perubahan, diantaranya:

1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Periode ini merupakan periode penentapan Undang-Undang Dasar 1945. Sehari setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Republik Indonesia.

2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Periode ini merupakan periode penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Negara Republik Indonesia Serikat lahir karena adanya agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 sehingga diadakannya Konferensi Meja Bundar, maka lahirlah negara Republik Indonesia Serikat.

3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
Periode ini merupakan periode penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali didirikan karena bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan menghendaki kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama. Negara kesatuan memerlukan sebuah Undang-Undang Dasar, maka dari sinilah panitia sembilan dibentuk untuk menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang akhirnya disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh Komite Nasional dan DPR serta senat Republik Indonesia Serikat.

4. Periode 5 Juli 1959-Sekarang
Periode ini merupakan periode penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dekrit presiden 5 Juli 1959 UUD 1945 berlaku kembali.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Hasa Hesta Wahid 2213053042 -
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042
Kelas : 2F

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa perubahan konstitusi sering terjadi di Indonesia.

Pertama, perkembangan politik dan sosial di Indonesia selalu dinamis sejak kemerdekaan. Perubahan politik, ekonomi, dan sosial sering terjadi dan mengharuskan konstitusi untuk diubah agar dapat mencerminkan kondisi aktual di Indonesia. Sebagai contoh, pada awal kemerdekaan, Indonesia membutuhkan sebuah konstitusi yang dapat mengatur jalannya pemerintahan yang baru, sementara pada masa Orde Baru, konstitusi digunakan untuk memperkuat posisi pemerintah.

Kedua, perubahan konstitusi di Indonesia juga dipengaruhi oleh perubahan kepemimpinan dan kekuasaan politik. Setiap presiden dan pemerintahan memiliki pandangan dan kepentingan yang berbeda-beda dalam menyusun konstitusi. Sebagai contoh, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, konstitusi Indonesia diubah beberapa kali untuk mencerminkan pandangan-pandangan nasionalisme, sedangkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, konstitusi diubah untuk memperkuat kekuasaan pemerintah.

Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:

Konstitusi UUDS 1950: Konstitusi ini disusun setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945. Konstitusi ini menetapkan sistem demokrasi parlementer dengan presiden sebagai kepala negara.

Konstitusi UUD 1945: Konstitusi ini disusun pada tahun 1945 dan diberlakukan kembali pada masa Orde Baru pada tahun 1966. Konstitusi ini menetapkan sistem demokrasi pancasila dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Perubahan UUD 1945 pada era reformasi: Setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, konstitusi Indonesia diubah kembali untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia. Beberapa perubahan dilakukan, termasuk penghapusan ketentuan yang memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada presiden dan pemberian hak-hak kepada rakyat.

Amandemen UUD 1945 pada era pemerintahan Jokowi: Pada tahun 2019, konstitusi Indonesia diubah kembali melalui amandemen untuk memperkuat pemerintahan daerah dan memberikan hak-hak kepada rakyat yang lebih besar dalam pengambilan keputusan politik.
kesimpulannya, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang dinamis, serta perubahan kepemimpinan dan kekuasaan politik. Konstitusi diubah untuk mencerminkan kondisi aktual di Indonesia dan untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Irvanda Julian Awal 2213053069 -
NAMA: Irvanda Julian Awal
NPM: 2213053069
KELAS: 2F

Karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki kontitusi sendiri tidak mengikuti blok barat dan blok timur sehingga memerlukan banyak perubahan untuk membuat kontitusi yang benar benar sesuai dengan Kebutuhan Indonesia dan sejak awal kemerdekaan UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang. Oleh sebab terjadi banyak perubahan konstitusi di Indonesia.

Dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut:
• UUD NRI 1945(Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi
• Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus1950
•UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
•UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
•UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998
In reply to First post

Re: POST TEST

by Richia Deha Azizah 2213053024 -
Nama: Richia Deha Azizah
NPM: 2213053024
Kelas: 2F

Tugas

Bangsa Indonesia beberapa kali mengalami perubahan konstitusi karena disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor eksternal dan internal. Pada faktor eksternal keadaan yang mempengaruhi contohnya seperti negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat dan pada faktor internal yaitu beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang berdampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Adapun perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa ini konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

2. Periopde 27 Desember 1949 sampaidengan 17 Agustus 1950, masaberlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara RepublikIndonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006:69)

3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950)
Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat.

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlakupelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia.

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hatihati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Referensi

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).

Putra, M. (2020). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia (No. ksgdq). Center for Open Science.
In reply to First post

Re: POST TEST

by LIZA DWI WAHYUNI 2253053015 -
Nama: Liza dwi wahyuni
Kelas: 2F
Npm: 2253053015

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

periode perubahan
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4.. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Dwi Harianti 2213053295 -
Nama : Dwi Harianti
NPM : 2213053295
Kelas : 2 F

Perubahan Konstitusi dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.

• Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.

• Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

• Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan. Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

• Periode 5 Juli 1959 - Sekarang Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. 
Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999 
Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000 
Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001 
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002 UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Referensi : https://nasional.kompas.com/read/2022/02/28/05450011/sistem-perubahan-konstitusi-negara#:~:text=Suatu%20konstitusi%20harus%20diubah%20dengan,terlampau%20singkat%20dan%20tidak%20lengkap

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/04000071/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di-indonesia#:~:text=Hingga%20saat%20ini%2C%20UUD%201945,empat%20kali%20perubahan%20atau%20amandemen.&text=UUD%201945%20hasil%20amandemen%20menggantikan,yang%20berlaku%20hingga%20saat%20ini
In reply to First post

Re: POST TEST

by Arif Rahman Hakim 2213053294 -
Nama: Arif Rahman Hakim
Blm: 2213053294
Kelas:2F

Negara tidak terbentuk jika tidak memiliki konstitusi negara. Konstitusi sangat penting dimiliki suatu negara karena konstitusi ber fungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang, dengan kekuasaannya dan memberikan perlindungan hak hak, pada setiap warga negara konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi yang di miliki suatu negara sebagai identitas nasional, kontitusi bersifat fleksibel dan right.

dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, https://youtu.be/f7pWXnLxQmY
In reply to First post

Re: POST TEST

by Selfi Yudia Ellsa Agustina 2213053305 -
Nama: Selfi Yudia Ellsa Agustina
Kelas: 2F
Npm: 2213053305

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perkembangan dan perubahan konstitusi, Sebenarnya. konstitusi (constitution) berbeda dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.


Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis.

Menurut pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah :
-Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif)
-Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)
-Kekuasaan kehakiman (yudikatif).

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Adapun sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

5. PERUBAHAN UUD 1945

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Anis Sarlia -

Nama : Anis Sarlia Putri

Npm 2213053173

Kelas : 2F 

Jawaban 

karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (lus constituendum). Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu.

Periode- periode perubahan konstitusi 

1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

2. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ungkapan ketidak puas anbangsa Belanda atas kemerdekaan Republik indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembalil Oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain:

1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat; 2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan 3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda (Titik truwulan Tutik, 2006: 69).

3. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

5.Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Referensi 

Laurensius Arliman S. Lembaga-Lembaga Negara (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Deepublish, Yogyakarta, 2016.






In reply to First post

Re: POST TEST

by Septiana Sabila 2213053105 -
Nama : Septiana Sabila
NPM : 2213053105
Kelas : 2F

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.

Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
PERUBAHAN UUD 1945

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Referensi
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)