Posts made by Widia Nata Saputri 2213053057

Nama: Widia Nata Saputri
NPM : 2213053057
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Hasil Analisis Video dengan judul "Geopolitik Indonesia"
1. Hakikat Konsep Geopolitik
Geopolitik merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

2. Macam-macam Teori Geopolitik
Geopolitik memiliki teori yang bermacam-macam berupa:
•Teori Geopolitik Frederich Ratzel
•Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
• Teori Geopolitik Karl Haushofer
• Teori Geopolitik Halford Mackinder
• Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
• Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

3. Konsep Geopolitik Indonesia
"Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan ke pada kondisi dan kedudukan wilayah geografi Indonesia" yang merupakan pernyataan dari Teori Geopolitik bangsa Indonesia.

4. Prinsip dan Konsep Wawasan Nusantara Geopolitik Indonesia
•> Geopolitik di Indonesia memiliki prinsip untuk tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.
•> Wawasan nusantara merupakan Wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI. Hakikat dan Wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

6. Cara Pandang Bangsa Indonesia
a. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
b. Berwujud kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
d. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

7. Kelebihan Bernegara dalam Konsep NKRI
Konsep NKRI tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945 yang berisi "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik". Sebagai NKRI, kesatuan wilayah Indonesia mencakup 4 kesatuan, termasuk Kesatuan Politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial budaya, dan kesatuan pertahanan keamanan.
Nama : Widia Nata Saputri
NPM : 2213053057
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis video Mengenai Supremasi Hukum Bagian II
Keberadaan hukum diyakini sebagai lembaga pengatur dan penata negara maupun masyarakat Indonesia. Sayangnya, negara dan kompleksnya masyarakat modern tidak akan dapat menyerahkan kepada Interactional Law jika kehidupan masyarakat selama bertahun-tahun hanya diatur oleh hukum alam yang sederhana. landasan dari struktur hukum yang baru sangat dibutuhkan untuk kehidupan modern saat ini, berperan penting dalam sosial politik dan di kehidupan modern yang semakin kompleks ini.

Seperti yang kita ketahui dalam UUD NRI 1945 yang berisi Republik Indonesia adalah negara hukum. Maka dengan berdasarkan IPTEK, menjadikan rumah tangga yang nyaman dan kehidupan sejahtera sangat diperlukan bagi negara hukum. Karena jika tidak, akan banyak koruptor yang memiliki kuasa untuk mempermainkan hukum di Indonesia.

Penggunaan hukum yang salah dapat terjadi apabila cara berhukum secata tekstual atau mengeja UUD. Terbentuknya swadaya masyarakat seperti MAPPI, ICW, dan Police Watch tidak terlepas dari penyelenggaraan hukum berdasarkan sorotan dan kontrol masyarakat.
Nama : Widia Nata Saputri
NPM : 2213053057
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Hasil Analisis Jurnal:
1. Identitas Jurnal
Judul Jurnal: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penulis Jurnal : M. Husein Maruapey
2. Hasil dan Pembahasan Jurnal
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan merupakan pengejewantahan
negara yang bertugas dan berwenang untuk
melindungi seluruh warga negara dan bangsa. Dilain pihak, sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

Teori dari Philipus M.Hadjon, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukumnya,
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).
Penegak hukum adalah orang yang
pertama dijadikan panutan dan hendaknya
mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi
keadilan bagi yang berperkara. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.