Posts made by Silvia Novi Fitriana 2213053062

Nama : Silvia Novi Fitriana
Npm : 2213053062
Kelas : 2G

Analisis video
Judul "Geopolitik Indonesia"
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan pemerintahan yang setiap kebijakannya terkait dengan masalah geografis suatu wilayah atau tempat di negara tersebut.
Teori geopolitik pertama kali dikemukakan oleh Ir Soekarno pada rapat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun berbagai macam geopolitik antara lain Teori Geopolitik Frederich Ratzel, Teori Geopolitik Rudolf Kjellen, Teori Geopolitik Karl Haushofer, Teori Geopolitik Halford Mackinder, Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan, dan Teori Geopolitik Guilio Douhet.

Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional berfungsi sebagai faktor fundamental dalam menentukan kebijakan nasional mengingat kondisi dan status wilayah geografis Indonesia. Prinsip geopolitik di Indonesia bukan tentang persoalan daerah, tetapi tentang membangun persatuan bangsa di suatu daerah. Konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD negara RI 1945 yang isinya "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik". Hakikat dari wawancara nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia Ada 4 yaitu Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan.
Negara Indonesia memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut
1. Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar
2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
3. Letak wilayah yang strategis
Nama : Silvia Novi Fitriana
Npm : 2213053062
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis video
"Supremasi Hukum Bagian 2"
Terciptanya hukum diyakini untuk mengatur serta menata negara dan masyarakat. Jika kehidupan masyarakat sederhana ditentukan oleh hukum alam sederhana selama berabad-abad, maka negara modern tidak bisa lagi mengesampingkan segala sesuatu menurut hukum budaya/hukum internasional dalam masyarakat modern yang sangat kompleks. Hukum menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat dipercaya. Hukum modern merupakan institusi sosiol politik yang sangat penting dalam kehidupan modern.

Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan hukum yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan negara hukum yang nyaman bagi masyarakat. Cara berhukum yang salah bisa menjadi salah satu menyebabkan kehancuran. Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 membuka babak baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia dengan slogan demokratisasi dan desentralisasi. Perkembangan masyarakat modern membuka koridor baru yang tidak memungkinkan pemisahan penegakan hukum dari pengawasan dan kontrol masyarakat, dan kemudian terciptalah lembaga-lembaga swadaya kemasyarakatan seperti ICW, Police Watch dan MAPPI.
Nama : Silvia Novi Fitriana
Npm : 2213053062
Kelas : 2G

Analisis jurnal
Identitas Jurnal
1. Jenis jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Judul jurnal " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
3. Penulis : M. Husein Maruapey
4. Volume, no, halaman :Volume VII No. 1
5. Tahun : 2017

Berdasarkan jurnal yang berjudul PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian,kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix). Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang sangat cocok diterapkan di Jakarta. Alasannya, Ahok bisa melakukannya dengan kekuatannya Implementasi beberapa kebijakan dan mengatasi beberapa masalah di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang ceplas-ceplos atau to the point sangatlah diperlukan untuk membangun sistem pekerjaan yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti ini terkadang juga mendapatkan respon negatif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sistem toleransi yang tebal serta rasa kebersamaan dalam keberagaman. Dalam masa jabatannya terjadilah problematika yang besar yakni kasus penistaan agama.

Oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum sebagai perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran atau sengketa dengan konsep teori perlindungan hukum berdasarkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dan ditujukan pada keterbatasan masyarakat dan pemerintah.