གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Yakub Simamora 2213053158

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

Yakub Simamora 2213053158 གིས-
Nama : Yakub Simamora
NPM : 2213053158
Kelas : 2C

Analisis soal.
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut saya setuju dengan apa yang di katakan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, jangan libatkan anak seusia tersebut untuk melakukan demo, karena mereka belum tau apa-apa dan menyampaikan aspirasi di depan umum boleh asal tidak merusak fasilitas. Hal positif yang bisa saya ambil yaitu menyampaikan aspirasi boleh asal jangan merusak fasilitas.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya solusi yang tepat untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum yaitu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara yang tepat dan benar dalam menyampaikan aspirasi di depan umum sehingga meminimalisir terjadinya kericuhan dan kerusakan fasilitas umum.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia yaitu seperangkat kewajiban yang melekat dan harus dilaksanakan semua orang agar dapat menegakkan hak asasi manusia. Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? menurut saya tidak, karena Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan yang tidak dapat dipisahkan. HAM yang merupakan dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

Yakub Simamora 2213053158 གིས-
Nama: Yakub Simamora
Npm : 2213053158
Kelas: 2/C

Analisis
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut!

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Periode-periode perubahan Konstitusional di Indonesia:
- Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
- Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik
Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada
Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006:
69).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS).
- Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.
- Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
- Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
- Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan. Setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati- hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/download/10168/9070

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

Yakub Simamora 2213053158 གིས-
Nama : Yakub Simamora
NPM : 2213053158
Kelas : 2C

Analisis soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang saya dapatkan dari membaca artikel tersebut adalah kita sebagai masyarakat perlu kiranya menanamkan nilai-nilai transparansi dan partisipasi yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, agar terciptanya demokrasi yang berjalan sesuai dengan nilai dan norma dimasyarakat.
Adapun hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara pada artikel tersebut yaitu, perlu adanya peningkatan terhadap nilai transparansi dan partisipasi publik sebagai unsur penting dalam demokrasi, agar demokrasi Indonesia dapat terjaga.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitisi sangatlah penting bagi bagi suatu negara. Hakikat dari konstitusi yaitu terciptanya keadilan disuatu negara, sehingga kesejahteraan dan peraturan dapat dicapai oleh warga negara. Konstitusi dijadikan sebagai sumber hukum tertinggi dan alat untuk membatasi dan mengatur kekuasaan pemerintah yang diselenggarakan dalam suatu negara. Dengan adanya konstitusi pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Salah satu contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri. Menurut pendapat saya, pejabat yang melakukan korupsi layak untuk diberikan hukuman maksimal, karena demi keuntungan pribadi mereka tidak peduli dengan penderitaan rakyat.