Posts made by Khairul Rifai

Nama : Khairul Rifai
Kelas : 2 A
NPM : 2213053265

Analisis "Mengapa bangsa Indonesia mengalami perubahan konstitusi dan jelaskan ada berapa periode?"

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Perkembangan Konstitusi Indonesia

1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949

UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia. Beberapa aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.Di tahun ini, pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi atas dua periode sebagai berikut:
1) Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
2) Periode 14 November 1945-27 Desember 1949

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

Setelah Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan.

Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

Kurang dari satu tahun, negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia.

Akhirnya pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara (UUDS), UUD baru yang menggantikan UUD RIS.

4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang

Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Sebab, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet.

Sebelum Badan atau Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Referensi :
Detikedu.Sejarah Perkembangan Konstitusi Indonesia: 1945 - Sekarang
Mkri.id Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia
Nama : Khairul Rifai
Kelas : 2 A
NPM : 2213053265

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Dampak Positifnya adalah didalam artikel ini menekankan pentingnya independensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil putusan dan menjalankan tugasnya. Selain itu, artikel juga menyoroti pentingnya dukungan dari masyarakat untuk memastikan putusan yang diambil oleh MK memihak pada kepentingan masyarakat. Artikel ini juga menekankan pentingnya konstitusi sebagai landasan hukum dan dasar negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Namun, hal yang harus dibenahi adalah campur tangan politik dalam urusan hukum dan peradilan, yang dapat membahayakan independensi lembaga peradilan, termasuk MK. Selain itu, pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan dan kepatuhan pada konstitusi juga perlu ditingkatkan.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Kontitusi pada hakikatnya adalah hukum dasar tertinggi dan tentunya menjadi dasar berlakunya perundang-undangan. Konstitusi penting bagi suatu negara karena konstitusi berperan sebagai hal yang mengatur jalannya pemerintahan, kemudian pengatur pembatasan kekuasaan dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenangnya

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Perilaku korupsi merupakan perilaku yang tidak konstitusional. Perilaku korupsi sendiri merupakan perilaku yang merugikan negara dan masyarakat. Pejabat yang melakukan perilaku korupsi sudah seharusnya diturunkan dari jabatannya serta di hukum semaksimal mungkin dan tidak berhak mendaptkan ampunan atas perbuatanya. Hal tersebut perlu dilakukan supaya pemerintah takut atas perilaku korupsi dan diharapkan agar tidak ada lagi kasus korusi di Indonesia.