Posts made by Khairul Rifai

Nama : Khairul Rifai
NPM : 2213053265
Kelas : 2A

SUPERMASI HUKUM BAGIAN 2

Hukum adalah lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara juga masyarakat. Jika mengandalkan hukum alam, maka pada era modern tidak dapat lagi mengarahkan segalanya untuk Interactional Law. Hukum memang sudah dibuat dengan sengaja, apalagi di era modern ini hukum sangat dibutuhkan untuk menjadi sandaran dan tentunya selalu dicari di sudut dunia manapun. Indonesia merupakan negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat menjadi negara hukum yang nyaman bagi rakyatnya. Jika hukum tidak ada di Indonesia maka akan dapat dengan mudah koruptor merajalela dan memanfaatkan hukum yang ada di Indonesia.
Nama : Khairul Rifai
NPM : 2213053265
Kelas : 2A

Prestest Analisis Video Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokratisasi yang berlangsung pada masa reformasi ini masih bekerja keras untuk hukum di negeri ini. Demokrasi menghadirkan tantangan yang sulit dihadapi oleh kekuatan otoriter dan terpusat. Institusi negara, termasuk legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tidak dapat memenuhi semua tantangan yang mereka hadapi. Kita melihat semboyan kita yakni, Bhineka Tunggal Ika yang diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin, tidak seperti pemerintahan otoriter yang sebelumnya menenggelamkan ke-Bhinekaan. Maka pluralisme penegakan hukum harus muncul sebagai suatu sistem atau aturan.

Dapat kita ketahui supremasi hukum merupakan upaya penegakan dan pemosisikan hukum pada posisi tertinggi. Dalam konsep supremasi hukum, aturan hukum dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh tiap elemen pemerintah dan masyarakat.
Nama : Khairul Rifai
NPM : 2213053265
Kelas : 2A

Analisis Jurnal "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA"

Didalam jurnal tersebut membahas bahwa nilai-nilai sila keempat Pancasila memiliki kaitan erat dengan demokrasi, karena dalam praktiknya, demokrasi juga menuntut adanya partisipasi aktif dan kesepakatan bersama dari seluruh rakyat sebagai bentuk kerakyatan yang dijiwai oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam konteks pemilihan umum daerah di Indonesia, penulis menekankan pentingnya memahami dan menerapkan nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam proses pemilihan umum agar tercipta praktik demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

Terdapat beberapa isu krusial yang terkait dengan praktik demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia, seperti kecurangan pemilu, politik uang, dan ketidakadilan dalam akses terhadap informasi dan kesempatan politik. Penulis menegaskan bahwa nilai-nilai sila keempat Pancasila dapat menjadi landasan moral yang kuat untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

Jadi kesimpulannya adalah, jurnal ini memberikan kontribusi yang penting dalam mengembangkan pemikiran tentang hubungan antara nilai-nilai sila keempat Pancasila dan praktik demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia.