གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Sella Monika

Nama: Sella Monika
NPM : 2212011735
Kelas : Bu Siti Nurhasanah,S.H.,M.H.

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
1.Perjanjian; dan
2.Undang-undang.

Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. Sementara itu, sumber perikatan yang berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam Pasal 1352 KUHPerdata, yakni dapat dibagi atas:
1.Undang-Undang saja; maupun
2.Undang-Undang karena adanya perbuatan manusia.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Pasal 1235 KUHPerdata menyatakan bahwa "Dalam tiap – tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaksud kewajiban untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan."

Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap persetujuan – persetujuan tertentu, yang akibat – akibatnya nya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab – bab yang bersangkutan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan bahwa "Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga."

Dalam setiap perikatan untuk melakukan tindakan tertentu atau untuk tidak melakukan tindakan tertentu, jika pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya, perikatan tersebut akan diakhiri atau diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan hukum yang berlaku.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pasal 1253 KUHPerdata menyatakan bahwa "Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut."

Suatu perikatan disebut bersyarat ketika pelaksanaannya tergantung pada suatu peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum pasti akan terjadi. Dalam perikatan bersyarat, ada kemungkinan bahwa perikatan dapat ditangguhkan hingga terjadinya peristiwa tersebut, atau perikatan dapat dibatalkan tergantung pada apakah peristiwa tersebut terjadi atau tidak.