Posts made by ANJELITA SHAILIA

Nama: Anjelita Shailia
NPM: 2213053302
Kelas: 2A

Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Jawab: Menurut pendapat saya mengenai berita tersebut merupakan tindakan yang tepat diambil untuk mencegah kericuhan pada domnstrasi yang dimana anak-anak muda jaman sekarang tidak memahami bagaimana cara menyampaikan aspirasi dengan baik dan benar apalagi anak remaja yang ikut-ikutan menyampaikan aspirasi belum mengetahui alasan yang dalam melakukan demo tersebut sehingga massa yang di kumpulkan semakin banyak dan tidak memiliki kejelasan dalam menyampaikan aspirasi. Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah melakukan aspirasi dengan tata cara yang baik dan benar, menjaga fasilitas umum dalam menyampaikan aspirasi, musyawarah dan selalu mengetahui alasan untuk menyampaikan aspirasi dengan memberikan solusi yang tepat terhadap setiap kebijakan pemerintah bukan hanya menggunakan hal kekerasan.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Jawab: Menurut saya solusi yang tepat untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi memiliki banyak cara yakni memberikan pengetahuan atau sosialisasi tata cara menyampaikan aspirasi dengan baik dan benar tidak menimbulkan kericuhan masa, memberikan peraturan perundang-undangan tentang penyampaian aspirasi ketika masyarakat menyampaikan aspirasi dengan merusak fasilitas, membuat kericuhan terdapat hukuman yang setara seperti Menganti fasilitas yang sama atau denda, selain itu dapat juga menggunakan teknologi dalam penyampaian aspirasi tersebut dengan tepat yang dimana mereka mengkritik sekaligus memberikan solusi, membuat pertemuan secara langsung dengan para pejabat negara tanpa mengumpulkan masyarakat atau dengan kata lain hanya Perwakilan saja untuk bermusyawarah dalam menyampaikan aspirasi dan yang terakhir menjaga kestabilan demokrasi dengan cara membuat masyarakat andil alih dalam pemerintahan.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Jawab: Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Contohnya yakni Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Kewajiban dasar manusia yang menjadikan hak itu dibatasi yang dimana masyarakat Indonesia memiliki hak² tertentu dalam berbangsa dan bernegara karena kewajiban yang dilakukan berbangsa dan bernegara berkaitan dengan hak dari warga negara.
Nama : Anjelita Shailia
NPM : 2213053302
Kelas : 2A

Analisis Perubahan Konstitusi

Menurut saya perubahan konstitusi di perlukan karena untuk mengembangkan hukum yang ada agar sesuai dengan kondisi terkininya. Perubahan konstitusi yang berdasarkan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Akibat dari Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tahun inilah Undang-undang Dasar Republik Indonesia serikat.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Referensi: Pin Pin, Siahaan Jannus. T.H dkk. Presiden Indonesia Tiga Periode. Jurnal Darma Agung 29 (2), 267-272, 2021
MKRI. Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. 2015. Web MKRI
NAMA : Anjelita Shailia
NPM. : 2213053302
KELAS : 2A

Analisis soal
Pre-test

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab

1. Hal positif dari artikel tersebut ialah sebagai warga negara kita memilki hak mengembangkan potensi dalam.diri.dan menyatakan pendapat pada negara kita karena negara kita merupakan negara domkrasi yang berati bebas adil dan bijaksana seperti dalam artikel di atas ketika kita mengetahui bahwa terdapat ketidaksesuaian UU dengan kebutuhan negara dan MK yang tidak mengikuti peraturan perundangan-undangan sesuai hukum dasar negara yakni UUD 1945 maka kita mempunyai hak untuk menyatakan ketidak Adilan dan menyatakan pendapat agar bisa di benahi dalam membentuk peraturan yang sesuai, hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai artikel diatas ialah sebagai warga negara Indonesia harus kritis dalam masalah politik yang ada yang dimana dapat menimbulkan konflik dan ketidak Adilan untuk mengurangi itu seharusnya kita bersama-sama sebagai warga yang senasib dan sepenanggungan bersama memperhatikan perkembangan pemerintah secara keseluruhan bukan hanya fokus pada satu titik selain itu kita juga harus bersatu melawan politik karena pada dasarnya kita harus mendukung bangsa kita sesuai dengan UUD 1945 pada saat apapun.

2. Hakikat dari konstitusi merupakan hukum paling dasar dan tertinggi sehingga Konstitusi adalah hal dasar berlaku dan terlaksananya perundang-undangan lain yang lebih rendah kedudukannya. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah untuk mendasari peraturan- peraturan yang akan di buat kedepannya atau sebagai tolak ukur dalam membentuk peraturan. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa masih kurang karena pengaruh globalisasi pada masyarakat menjadikan masyarakat kurang dalam karakter Pancasilalis Sehingga menurunkan rasa rasa kesatuan dan persatuan. Yang perlu di perhatikan untuk memperbaiki masalah itu dengan memberikan peraturan yang tepat untuk meningkatkan karakter Pancasila selain itu menanamkan karakter Pancasila dari dasar seperti melakukan sosialisasi Pancasila dll.

3. Contoh prilaku pejabat negara yang Inkonstitusional antara lain:

1. Prilaku menyalah gunaan kekuasaan dan wewenang
2. Prilaku tidak pidana seperti korupsi

Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Menurut saya mereka layak diberikan hukuman semaksimal mungkin karena sebagaimana mereka di beri kepercayaan dan amanah dari warga tetapi di kecewakan selain itu disalah gunakan sehingga masyarakat tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya dapat mengembangkan pemerintah, negara dan mensejahterakan masyarakat akan tetapi mereka malah menyalah gunakannya untuk kepentingan pribadi. Seperti yang kita ketahui bahwasanya dalam hukum kita tidak ada perbedaan kasta kaya atau pun miskin perempuan ataupun laki-laki semua harus di perlakukan sama ketika melakukan tindakan pidana karena setiap tindakan yang mereka lakukan seharusnya mereka mengetahui konsekuensi yang akan mereka terima sehingga dengan memberikan hukuman yang maksimal akan membuat para pejabat lainnya jera dan enggan untuk melakukan tindak pidana dan Inkonstitusional.
Nama : Anjelita Shailia
NPM : 2213053302
Kelas : 2A

Post-Test

Menurut analisis saya terhadap literasi tersebut Perubahan-perubahan yang menunjukan bahwa ada usaha dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk melakukan perombakan terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances atau pengecekan dan keseimbangan antara cabang-cabang kekuasaan. Seperti yang kita ketahui bahwa MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun sehingga menjadi pemerintahan yang adil, terbuka dan seimbang.

prinsip-prinsip dasar yang seharusnya dimiliki konstitusi dan Lembaga Konstitusi adalah dasar politik, dan prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara, Konstitusi juga harus menjadi penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Sehingga Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang ada di pemerintahan negara dan di terapkan masyarakat.