Nama: Shannen Dravine R
NPM: 2252011214
1. Pada awalnya, hukum internasional disebut hukum bangsa-bangsa. Hukum tersebut digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu beserta masyarakatnya.
2.-Negara adalah sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.
-Organisasi Internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.
-International Non Government Organization (INGO) adalah salah satu organisasi yang beranggotakan individu ataupun asosiasi dengan memiliki tujuan berasama untuk dicapai.
-Individu adalah satu organisme tunggal yang hidupnya berdiri sendiri dan bersifat bebas.
-Perusahaan Transnasional adalah suatu jenis perusahaan yang terdiri dari bermacam-macam kelompok perusahaan yang bekerja dan didirikan di berbagai negara, tetapi semuanya diawasi oleh satu pusat perusahaan.
-ICRC adalah organisasi netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain.
-Organisasi Pembebesan adalah suatu bangsa yang berjuang memperoleh kemerdekaan melawan negara asing yang menjajahnya.
-Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak.
3.ada 2 daya ikat hukum internasional yaitu hukum alam dan hukum positif
- Aliran hukum alam adalah hukum yang berasal dari alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. hukum alam bersifat abadi
- Aliran hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh manusia tumbuh, hidup, serta berlaku dan berkembang dalam masyarakat
4. Sumber hukum adalah dasar, prinsip, pedoman, tumpuan yang akan mengatur isi, bentuk, cara, serta proses dari sebuah peraturan hukum.
Sumber hukum dibagi jadi 2:
- sumber formil : sumber dari mana kita mendapatkan ketentuan hukum
- sumber materil : sumber yang membahas dasar berlakunya hukum.
Sumber hukum internasional dibagi menjadi 3 yaitu:
- perjanjian internasional
- hukum kebiasaan internasional
- prinsip-prinsip umum hukum
- keputusan peradilan
2.-Negara adalah sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.
-Organisasi Internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.
-International Non Government Organization (INGO) adalah salah satu organisasi yang beranggotakan individu ataupun asosiasi dengan memiliki tujuan berasama untuk dicapai.
-Individu adalah satu organisme tunggal yang hidupnya berdiri sendiri dan bersifat bebas.
-Perusahaan Transnasional adalah suatu jenis perusahaan yang terdiri dari bermacam-macam kelompok perusahaan yang bekerja dan didirikan di berbagai negara, tetapi semuanya diawasi oleh satu pusat perusahaan.
-ICRC adalah organisasi netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain.
-Organisasi Pembebesan adalah suatu bangsa yang berjuang memperoleh kemerdekaan melawan negara asing yang menjajahnya.
-Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak.
3.ada 2 daya ikat hukum internasional yaitu hukum alam dan hukum positif
- Aliran hukum alam adalah hukum yang berasal dari alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. hukum alam bersifat abadi
- Aliran hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh manusia tumbuh, hidup, serta berlaku dan berkembang dalam masyarakat
4. Sumber hukum adalah dasar, prinsip, pedoman, tumpuan yang akan mengatur isi, bentuk, cara, serta proses dari sebuah peraturan hukum.
Sumber hukum dibagi jadi 2:
- sumber formil : sumber dari mana kita mendapatkan ketentuan hukum
- sumber materil : sumber yang membahas dasar berlakunya hukum.
Sumber hukum internasional dibagi menjadi 3 yaitu:
- perjanjian internasional
- hukum kebiasaan internasional
- prinsip-prinsip umum hukum
- keputusan peradilan