Tugas Analisis Jurnal
Nama : Chatrine Martasya Siburian
NPM : 2217011174
Kelas : D
Mata Kuliah : Pancasila
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Jurnal ini memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai pembentukan bangsa Indonesia dan proses politik hukum yang terjadi di dalamnya. Dimana pada jurnal diawali dengan menekankan keragaman budaya dan etnis yang menjadi ciri khas Indonesia. Namun, di sisi lain, dijelaskan bagaimana sumpah pemuda berhasil menyatukan berbagai kelompok ini menjadi satu bangsa yaitu secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Juga membahas konsep bangsa dan negara, serta tujuan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam konteks politik hukum, dijelaskan peran partai politik dalam perumusan kebijakan dan pembentukan undang-undang. Proses ini, seringkali dipengaruhi oleh pertarungan kepentingan antar partai politik, yang dapat berujung pada dominasi politik atau kompromi politik.
Jurnal ini membahas hubungan antara etika, moral, dan politik hukum di Indonesia.
- Etika dan Moral
Pada jurnal menjelaskan perbedaan dan hubungan antara etika dan moral. Etika lebih bersifat filosofis dan berkaitan dengan dasar-dasar pemikiran tentang perilaku yang baik, sedangkan moral lebih pada aturan-aturan atau nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
- Perkembangan Etika
Jurnal menelusuri perkembangan etika dari yang awalnya berbasis agama hingga menjadi sistem yang lebih kompleks dengan berbagai cabang seperti etika deskriptif, normatif, terapan, dan meta.
· Politik Hukum
Jurnal memberikan berbagai definisi tentang politik hukum dari berbagai ahli. Dimana berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum. Intinya, politik hukum adalah kebijakan yang menentukan arah dan bentuk hukum yang akan berlaku, serta melibatkan pemilihan nilai-nilai yang akan dijadikan dasar hukum. Penulis juga menyimpulkan, politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
- Hubungan Etika dan Politik Hukum
Jurnal menunjukkan bahwa etika menjadi dasar dalam perumusan kebijakan hukum. Nilai-nilai etika seperti keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pembuatan undang-undang. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimana dijelaskan perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
· Letak Politik Hukum
Dimana pada jurnal dijelaskan mengenai Siti Soetami, dengan mengacu pada pendapat Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa letak politik hukum secara tegas tertuang dalam Pasal 102 UUDS 1945. Pasal ini memberikan kewenangan kepada undang-undang untuk mengatur berbagai aspek hukum, termasuk hukum perdata, pidana, dan acara pidana.
Dimana
- Pasal 102 UUDS 1945 menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam undang-undang tersebut dapat dianggap sebagai manifestasi dari politik hukum.
- Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, GBHN menjadi instrumen penting dalam merumuskan politik hukum negara. GBHN secara periodik diperbarui dan menjadi acuan bagi pembentukan undang-undang.
Jurnal ini juga menjelaskan peran lembaga-lembaga seperti BPHN dan DPR dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal menyoroti tantangan dalam menerapkan nilai-nilai etika dalam politik hukum, seperti konflik kepentingan dan tekanan politik.
Jurnal ini menyimpulkan bahwa politik hukum tidak hanya tentang aturan hukum, tetapi juga tentang nilai-nilai etika yang mendasarinya. Proses pembuatan dan penerapan hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai etika agar hukum dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hubungan antara etika dan politik hukum di Indonesia. Namun, jurnal juga menyoroti adanya tantangan dalam mewujudkan politik hukum yang berorientasi pada nilai-nilai etika.