Posts made by Chatrine Martasya Siburian

Tugas Analisis Jurnal

Nama : Chatrine Martasya Siburian

NPM   : 2217011174

Kelas   : D

Mata Kuliah : Pancasila

 

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

 

Jurnal ini memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai pembentukan bangsa Indonesia dan proses politik hukum yang terjadi di dalamnya. Dimana pada jurnal diawali dengan menekankan keragaman budaya dan etnis yang menjadi ciri khas Indonesia. Namun, di sisi lain, dijelaskan bagaimana sumpah pemuda berhasil menyatukan berbagai kelompok ini menjadi satu bangsa yaitu secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Juga membahas konsep bangsa dan negara, serta tujuan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam konteks politik hukum, dijelaskan peran partai politik dalam perumusan kebijakan dan pembentukan undang-undang. Proses ini, seringkali dipengaruhi oleh pertarungan kepentingan antar partai politik, yang dapat berujung pada dominasi politik atau kompromi politik.

 

Jurnal ini membahas hubungan antara etika, moral, dan politik hukum di Indonesia.

  • Etika dan Moral

Pada jurnal menjelaskan perbedaan dan hubungan antara etika dan moral. Etika lebih bersifat filosofis dan berkaitan dengan dasar-dasar pemikiran tentang perilaku yang baik, sedangkan moral lebih pada aturan-aturan atau nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.

  • Perkembangan Etika

Jurnal menelusuri perkembangan etika dari yang awalnya berbasis agama hingga menjadi sistem yang lebih kompleks dengan berbagai cabang seperti etika deskriptif, normatif, terapan, dan meta.

·         Politik Hukum

Jurnal memberikan berbagai definisi tentang politik hukum dari berbagai ahli.  Dimana berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum. Intinya, politik hukum adalah kebijakan yang menentukan arah dan bentuk hukum yang akan berlaku, serta melibatkan pemilihan nilai-nilai yang akan dijadikan dasar hukum. Penulis juga menyimpulkan, politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

  • Hubungan Etika dan Politik Hukum

Jurnal menunjukkan bahwa etika menjadi dasar dalam perumusan kebijakan hukum. Nilai-nilai etika seperti keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pembuatan undang-undang. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimana dijelaskan perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

·         Letak Politik Hukum

Dimana pada jurnal dijelaskan mengenai Siti Soetami, dengan mengacu pada pendapat Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa letak politik hukum secara tegas tertuang dalam Pasal 102 UUDS 1945. Pasal ini memberikan kewenangan kepada undang-undang untuk mengatur berbagai aspek hukum, termasuk hukum perdata, pidana, dan acara pidana.

Dimana

-          Pasal 102 UUDS 1945 menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam undang-undang tersebut dapat dianggap sebagai manifestasi dari politik hukum.

-          Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, GBHN menjadi instrumen penting dalam merumuskan politik hukum negara. GBHN secara periodik diperbarui dan menjadi acuan bagi pembentukan undang-undang.

 

Jurnal ini juga menjelaskan peran lembaga-lembaga seperti BPHN dan DPR dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal menyoroti tantangan dalam menerapkan nilai-nilai etika dalam politik hukum, seperti konflik kepentingan dan tekanan politik.

Jurnal ini menyimpulkan bahwa politik hukum tidak hanya tentang aturan hukum, tetapi juga tentang nilai-nilai etika yang mendasarinya. Proses pembuatan dan penerapan hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai etika agar hukum dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hubungan antara etika dan politik hukum di Indonesia. Namun, jurnal juga menyoroti adanya tantangan dalam mewujudkan politik hukum yang berorientasi pada nilai-nilai etika.

 

 


TUGAS ANALISIS ARTIKEL

Nama : Chatrine Martasya Siburian

NPM : 2217011174

Kelas : D

Mata Kuliah : Pancasila

 

Dinamika dan Tantangan dalam Pendidikan Pancasila di Era

Globalisasi: Tinjauan Literatur

 

 

Tanggapan saya yaitu makalah ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai dinamika dan tantangan yang dihadapi pendidikan Pancasila di Indonesia. Penulis berhasil mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi implementasi nilai-nilai Pancasila dalam konteks pendidikan, mulai dari perubahan kurikulum hingga pengaruh globalisasi. Makalah ini  juga didukung oleh berbagai referensi yang relevan, baik dari penelitian sebelumnya maupun kebijakan pemerintah. Hal ini memperkuat kredibilitas argumen yang disampaikan. Penulis melakukan analisis yang mendalam terhadap berbagai aspek pendidikan Pancasila, termasuk dinamika kurikulum, pengaruh budaya, dan tantangan teknologi. Makalah ini berhasil mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi pendidikan Pancasila di era modern, seperti globalisasi, keberagaman budaya, dan perkembangan teknologi. Pada makalah ini juga memberiksn rekomendasi untuk mengatasi tantangan yang ada, seperti peningkatan kompetensi guru, pengembangan kurikulum yang relevan, dan pemanfaatan teknologi. Kurikulum pendidikan Pancasila terus mengalami adaptasi untuk menjaga relevansi dengan perkembangan zaman. Beberapa hal yang patut diapresiasi dari makalah ini terhadap isi materi nya yaitu

  • Penggunaan berbagai sumber literatur menunjukkan bahwa penulis telah melakukan kajian yang cukup mendalam.
  • Makalah ini berhasil menghubungkan isu pendidikan Pancasila dengan konteks kekinian, seperti globalisasi dan perkembangan teknologi.Penulis menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam mengatasi tantangan pendidikan Pancasila.

 

Yang dijelaskan pada hasil penelitian artikel tersebut yaitu membahas mengenai dinamika dan tantangan Pendidikan Pancasila di Indonesia, sebagai berikut:

 

Pemahaman Dasar tentang Pendidikan Pancasila

  • Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara

Penegasan bahwa Pancasila adalah fondasi bagi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

  • Peran Pendidikan Pancasila

Pendidikan Pancasila memiliki peran sentral dalam membentuk karakter dan kesadaran berbangsa.

  • Tantangan dalam Penyebaran

Adanya berbagai tantangan dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila, mulai dari perbedaan interpretasi hingga perubahan sosial yang cepat.

 

Dinamika dan Tantangan Kontemporer

  • Perubahan Sosial dan Teknologi

Pengaruh globalisasi, perkembangan teknologi, dan perubahan sosial yang cepat terhadap relevansi nilai-nilai Pancasila.

  • Keberagaman Budaya

Tantangan dalam mengakomodasi keberagaman budaya dan agama dalam konteks pendidikan Pancasila.

  • Kualitas Pendidikan

Isu mengenai kualitas implementasi Pendidikan Pancasila, termasuk kurikulum, metode pembelajaran, dan kompetensi guru.

  • Relevansi di Era Digital

Pentingnya mengembangkan literasi digital yang kritis untuk menghadapi tantangan era digital.

 

Solusi dan Rekomendasi

  • Peningkatan Kompetensi Pendidik

Perlunya pelatihan dan pengembangan kompetensi guru dalam mengajarkan nilai-nilai Pancasila.

  • Pengembangan Kurikulum

Perlu adanya penyesuaian kurikulum agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan tantangan kontemporer.

  • Pendekatan Pembelajaran Inovatif

Pentingnya menggunakan metode pembelajaran yang inovatif dan menarik untuk generasi muda.

  • Partisipasi Semua Pemangku Kepentingan

Peran penting keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam mendukung Pendidikan Pancasila.

Implikasi untuk Masa Depan

  • Investasi Jangka Panjang

Pendidikan Pancasila sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa.

  • Pentingnya Karakter

Pendidikan Pancasila harus fokus pada pembentukan karakter yang berintegritas, demokratis, dan berkeadilan.

  • Relevansi dalam Kehidupan Sehari-hari

Nilai-nilai Pancasila harus dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

 


KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Soal

by Chatrine Martasya Siburian -

TUGAS ANALISIS SOAL

 

Nama : Chatrine Martasya Siburian

NPM : 2217011174

Kelas : D

Mata Kuliah : Pancasila

 

PENOLAKAN JENAZAH KORBAN COVID-19

 

ANALISIS SOAL

 

1. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai kasus penolakan jenazah korban covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah tersebut dan bagaimakah korelasinya dengan implementasi nilai Pancasila?

=> jawaban :

Kasus penolakan jenazah perawat yang meninggal akibat COVID-19 di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Perawat yang ditolak pemakamannya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul pada 9 April 2020, karena kekhawatiran warga akan penularan virus yang akhirnya, jenazahnya dimakamkan di TPU Bergota setelah upaya negosiasi dengan pihak berwenang dan keluarga.

Menurut pendapat saya, kasus ini mencerminkan kurangnya pemahaman dan ketidakpekaan masyarakat terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Penolakan terhadap pemakaman seorang perawat, yang telah berjuang di garda terdepan melawan pandemi, jelas bertentangan dengan prinsip Pancasila, terutama pada sila yang kedua dimana sila tersebut menekankan pentingnya kemanusiaan yang adil dan beradab. Penolakan ini mungkin didasari oleh ketakutan dan kurangnya pemahaman mengenai Covid-19. Masyarakat perlu diberikan edukasi yang tepat mengenai cara penularan dan penanganan jenazah Covid-19.

Kasus ini menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila, masih belum optimal di masyarakat. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab seharusnya menjadi pedoman dalam setiap tindakan kita, termasuk dalam menghadapi situasi pandemi seperti ini.

2. Berikanlah saran dan solusi mu sebagai mahasiswa mengenai kejadian tersebut supaya tidak terulang lagi di kemudian hari!

=> jawaban :

Sebagai mahasiswa, beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut di kemudian hari yaitu :

a. Memperkuat pendidikan karakter di sekolah seperti mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar generasi mendatang dapat menghargai sesama, termasuk mereka yang terpapar penyakit.

b. Perlu membangun solidaritas sosial yang kuat melalui pelatihan dan penyuluhan ke masyarakat. Gotong royong dan saling membantu dapat menjadi solusi dalam menghadapi berbagai permasalahan, termasuk pandemi.

c. Mengadakan forum diskusi antara warga dengan tenaga medis dan pemerintah untuk membangun pemahaman bersama tentang COVID-19 dan prosedur pemakaman yang aman ataupun terhadap beberapa penyakit maupun masalah yang serupa.

d. Melakukan sosialisasi dapat melalui berbagai media, seperti media sosial, dan kegiatan komunitas. untuk menanamkan nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan empati sesama terutama nilai-nilai Pancasila.

 

3. Apakah penolakan jenazah korban covid-19 termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke-2? Bukankah jenazah tersebut sudah tidak bernyawa? Jelaskan dengan argumentasimu secara jelas!

=> jawaban :

Menurut saya, penolakan jenazah korban Covid-19 dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila. Meskipun jenazah sudah tidak bernyawa, namun ia tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi. Tindakan penolakan menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap martabat manusia, baik yang hidup maupun yang sudah meninggal.

Dimana, hal tersebut sesuai dengan :

  • Sila kedua Pancasila menekankan pentingnya nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Penolakan jenazah menunjukkan sikap tidak adil dan tidak beradab.
  • Setiap individu, termasuk jenazah, memiliki hak asasi manusia yang harus dihormati. Hak untuk mendapatkan penghormatan dan perlakuan yang layak adalah salah satu hak asasi manusia yang fundamental.
  • Hampir semua agama mengajarkan tentang pentingnya menghormati orang yang sudah meninggal. Tindakan penolakan jenazah bertentangan dengan nilai-nilai agama.

TUGAS ANALISIS VIDEO PEMBELAJARAN

 

Nama            : Chatrine Martasya Siburian

NPM              : 2217011174

Kelas             : D

Mata Kuliah : Pancasila

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

 

1. Pengertian Filsafat

 Filsafat yaitu “Philosophia“ yang terdiri atas kata Phile yang artinya cinta dan Sophia yang artinya kebijaksanaa. Cinta artinya yaitu hasrat yang besar/berkobar-kobar ataupun sungguh-sungguh. Kebijaksaanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya.

2. Aliran-aliran Filsafat

Adapun aliran-aliran dari filsafat yaitu

-          Rationalisme     : menggunakan akal

-          Materialisme    : mengangungkan materi

-          Individualisme  : mengangungkan individualitas

-          Hedonisme        : mengangungkan kesenangan

 

3. Manfaat Mempelajari Filsafat

Dalam mempelajari filsafat kita akan mempelajari hal-hal sebagai berikut yaitu:

a. Memperoleh kebenaran yang hakiki.

b. Melatih kemampuan berfikir yang logis.

c. Melatih berpikir dan dapat bertindak bijaksana.

d. Melatih berpikir rasional dan kompherensif.

e. Menyeimbangkan pertimbangan dan tindakan sehingga akan timbul keselarasan.

 

Filsafat Pancasila dapat diartikan sebgai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila itu sebagai dasar negara dan kenyataan budaya, yang tujuannya untuk mendapatkan pokok penhgertian secara mendasar dan menyeluruh.

Pancasila sebagai sistem filsafat dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu yang terjadi dalam lingkungan yang kompleks.

 

Wawasan filsafat meliputi bidang/aspek penyelidikan yaitu ontologis, epistemologis, dan aksiologis.

-          Ontologi menurut Aritoteles merupakan cabang filsafat yang membahas tentang hakikat segala yang ada secara umum sehingga dapat dibedakan dengan disiplin ilmu-ilmu yang membahas sesuatu secara khusus. Ontologi membahas tentang hakikat yang paling dalam dari sesuatu yang ada, atau eksistensi yang disebut juga sebagai metafiska.

-          Epistemologis adalah cabang filsafat pengetahuan yang membahas tentang sifat dasar pengetahuan, kemungkinan, lingkup aataupun susunan, dan dasar ilmu pengetahuan.

-          Aksiologis berasal dari kata axios yang artinya nilai, manfaat dan logos yang artinya pikiran. Aksiologis menjelaskan  bahwa nilai itu merupakan kualitas yang tidak real karena nilai itu tidak ada untuk dirinya sendiri, ia membutuhkan pengemban untuk berada karena berasal dari pikiran.