Nama : Habib Pandya
NPM : 2215061073
Kelas : PSTI A
Analisis Jurnal
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pertama, dapat kita ketahui bahwa nama- nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah dari bebarapa tokoh, dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan kewarganegaraan ini merupakan hubungan antara manusia dengan manusia lain yang akan menimbulkan gerakan warga negara yang sadar akan pentingnya Pendidikan kewarganegaraan. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain, membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Kemudian Pendidikan kewarganegaraan ini tidak lepas dari demokrasi, demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Proses demokrasi Indonesia membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine. Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman buaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu, seperti perilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang (money politics), pengerahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan symbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik.
Kemudian HAM, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya itu, maka tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mecabut hak asasi dari setiap manusia. Sebagai manusia, kita memiliki memiliki tiga macam hak asasi, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak untuk memiliki sesuatu. Ada 4 prinsip dalam HAM, yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan.
NPM : 2215061073
Kelas : PSTI A
Analisis Jurnal
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pertama, dapat kita ketahui bahwa nama- nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah dari bebarapa tokoh, dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan kewarganegaraan ini merupakan hubungan antara manusia dengan manusia lain yang akan menimbulkan gerakan warga negara yang sadar akan pentingnya Pendidikan kewarganegaraan. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain, membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Kemudian Pendidikan kewarganegaraan ini tidak lepas dari demokrasi, demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Proses demokrasi Indonesia membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine. Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman buaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu, seperti perilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang (money politics), pengerahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan symbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik.
Kemudian HAM, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya itu, maka tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mecabut hak asasi dari setiap manusia. Sebagai manusia, kita memiliki memiliki tiga macam hak asasi, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak untuk memiliki sesuatu. Ada 4 prinsip dalam HAM, yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan.