Nama : Habib Pandya
NPM : 2215061073
Kelas : PSTI A
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Terdapat empat kali perubahan bentuk republik:
1. Saat kemerdekaan Indonesia di proklamasikan dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Republik Indonesia kembali berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dibuatnya UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi.
4. Pada tahun 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali di Indonesia.
Saat UUD 1945 kembali diberlakukan, banyak beberapa perubahan termasuk penjelasan tentang UUD 1945 dalam dokumen terpisah dan pada masa sekarang diberlakukan UUD 1945 tahun 1959 yang mana berisi empat amandemen UUD 1945. Amandemen pertama pada 19 Oktober 1999, kedua tanggal 18 Agustus 2003, ketiga tanggal 9 November 2001, keempat 10 Agustus 2002. Dengan adanya amandemen-amandemen tersebut, demokrasi di Indonesia diharapkan dapat lebih kuat dan dapat melindungi hak asasi manusia.
NPM : 2215061073
Kelas : PSTI A
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Terdapat empat kali perubahan bentuk republik:
1. Saat kemerdekaan Indonesia di proklamasikan dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Republik Indonesia kembali berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dibuatnya UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi.
4. Pada tahun 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali di Indonesia.
Saat UUD 1945 kembali diberlakukan, banyak beberapa perubahan termasuk penjelasan tentang UUD 1945 dalam dokumen terpisah dan pada masa sekarang diberlakukan UUD 1945 tahun 1959 yang mana berisi empat amandemen UUD 1945. Amandemen pertama pada 19 Oktober 1999, kedua tanggal 18 Agustus 2003, ketiga tanggal 9 November 2001, keempat 10 Agustus 2002. Dengan adanya amandemen-amandemen tersebut, demokrasi di Indonesia diharapkan dapat lebih kuat dan dapat melindungi hak asasi manusia.