Nama : Siska Tri Utami
NPM : 2213053195
Kelas : 2A
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi?
Jawab : naskah UUD 1945yang dirancang oleh BPUPKI kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, naskah ini ditetapkan secara tergesa-gesa sehingga terdapat kekurangan dalam menjalankannya, itulah salah satu penyebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia. Selain itu perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh eksternal yaitu negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak menjadi Negara Kesatuan melainkan Negara Serikat. Perubahan konstitusi juga dapat berasal dari internal (dalam negri) yaitu berbagai desakan dalam menjalankan sistem kenegaraan, namun hal ini juga merupakan akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI. Pada pasal 37 UUD 1945 mengatur tentang perubahan UUD yang dilakukan oleh MPR dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, namun demikian pasal 37 ayat (5) UUD 1945 telah menetapkan bahwa: “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Artinya perubahan memang bisa dilakukan sepanjang pasal-pasal yang dapat dilakukan perubahan.
Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945,
2. Kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat.
3. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer
4. Sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Referensi :
Santoso, M. Agus. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Yustisia. 2(3). 118-126.
NPM : 2213053195
Kelas : 2A
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi?
Jawab : naskah UUD 1945yang dirancang oleh BPUPKI kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, naskah ini ditetapkan secara tergesa-gesa sehingga terdapat kekurangan dalam menjalankannya, itulah salah satu penyebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia. Selain itu perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh eksternal yaitu negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak menjadi Negara Kesatuan melainkan Negara Serikat. Perubahan konstitusi juga dapat berasal dari internal (dalam negri) yaitu berbagai desakan dalam menjalankan sistem kenegaraan, namun hal ini juga merupakan akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI. Pada pasal 37 UUD 1945 mengatur tentang perubahan UUD yang dilakukan oleh MPR dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, namun demikian pasal 37 ayat (5) UUD 1945 telah menetapkan bahwa: “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Artinya perubahan memang bisa dilakukan sepanjang pasal-pasal yang dapat dilakukan perubahan.
Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945,
2. Kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat.
3. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer
4. Sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Referensi :
Santoso, M. Agus. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Yustisia. 2(3). 118-126.