Kiriman dibuat oleh SiskaTri Utami 2213053195

Nama : Siska Tri Utami
NPM : 2213053195
Kelas : 2A
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi?
Jawab : naskah UUD 1945yang dirancang oleh BPUPKI kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, naskah ini ditetapkan secara tergesa-gesa sehingga terdapat kekurangan dalam menjalankannya, itulah salah satu penyebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia. Selain itu perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh eksternal yaitu negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak menjadi Negara Kesatuan melainkan Negara Serikat. Perubahan konstitusi juga dapat berasal dari internal (dalam negri) yaitu berbagai desakan dalam menjalankan sistem kenegaraan, namun hal ini juga merupakan akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI. Pada pasal 37 UUD 1945 mengatur tentang perubahan UUD yang dilakukan oleh MPR dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, namun demikian pasal 37 ayat (5) UUD 1945 telah menetapkan bahwa: “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Artinya perubahan memang bisa dilakukan sepanjang pasal-pasal yang dapat dilakukan perubahan.

Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945,
2. Kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat.
3. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer
4. Sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Referensi :
Santoso, M. Agus. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Yustisia. 2(3). 118-126.
Nama : Siska Tri Utami
NPM : 2213053195
Kelas : 2A
Analisis jurnal!
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara. Pelaksanaan Pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu telah direkayasa oleh rezim Orde Baru sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara-cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia, maka dengan adanya pendidikan kewarganegaraan diharapkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan ditengah masyarakat seperti, melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values, dan transfer of principles, demokrasi, HAM, dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah,2008: 10).
Demokrasi adalah pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu: 1). Pemerintahan dari rakyat (government of the people), 2). Pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan 3). Pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

Pengertian HAM pertama kali dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu : 1). Kebebasan, 2). Kemerdekaan, 3). Persamaan, dan 4). Keadilan.
Istilah masyarakat madani pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Mentri Malaysia. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai.
Nama : Siska Tri Utami
NPM : 2213053195
Kelas : 2A
Analisis Video!
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yan berarti anggota dari suatu negara, PKn berkaitan dengan warganegara. Selain itu PKN berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik agar memiliki sikap setia, cinta, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Dan juga melatih peserta didik agar berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

Landasan ideal kewarganegaan adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara. Selain itu ada landasan hukum PKN yaitu Pembukaan UUD1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara dan lainnya, UUD Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UUD Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
Sumber historis : Substansi PKN di Indonesia sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis : masyarakat memerlukan Pkn untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber politik : dimuatnya dokumen – dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957-2013.
Pkn diperlukan agar warga negara mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa.