Posts made by Risma Iryani 2213053268

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Risma Iryani
NPM : 2213053268
Kelas : 2D

Tugas Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban :
- Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut yaitu bahwa pemerintah telah melakukan tindakan sesuai dengan amanat konstitusi untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia" dengan melakukan niat baik berupaya melakukan pencegahan dan meminimalisir penyebarluasan covid-19 salah satunya dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Selain itu dalam artikel tersebut saya bisa dapat hal positif lagi yaitu Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita menjaga diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baik. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga bukan hanya tugas pemerintah saja.
- iya, ada konstitusi yang dilanggar yaitu HAM (Hak Asasi Manusia), dimuali saat disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
- Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur.Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.
- Iya benar, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan, membatasi kekuasaan, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Sehingga pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaannya. Serta karena konstitusi bisa dijadikan alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bagaimana caranya ?
Jawaban :
Menurut saya tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah Kesejahteraan Masyarakat. Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk yang besar. Di dalam jumlah penduduk yang besar tersebut, masih terdapat ketimpangan sosial antara kaum masyarakat ekonomi menengah atas dan masyarakat ekonomi menengah bawah. Angka kemiskinan di Indonesia masih besar. Pemerintah pun telah melakukan upaya untuk mengatasi kemiskinan seperti pelatihan terhadap pengangguran dalam program kartu prakerja dan pemberian bantuan sosial. Namun, pemberian bantuan itu masih belum merata, masih ada yang belum tepat sasaran, dan bahkan terjadi korupsi bantuan sosial. Untuk itu, masih banyak masyarakat yang belum sejahtera. Padahal, sudah kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Seperti UUD 1945 pasal 34 yang berisi "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". Untuk mengatasi itu, pemerintah harus melakukan pemerataan bantuan dan menindak tegas perilaku korupsi bantuan sosial sehingga tidak terjadi kasus-kasus yang seperti itu lagi.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut pendapat saya sebagai warga negara Indonesia untuk konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangatlah pas dengan negara Indonesia ini. Karena Indonesia memiliki keberagaman dari berbagai aspek jadi dengan bersatunya satu bangsa ini mampu membuat negara Indonesia menjadi lebih kuat, damai, mampu bersatu dan anti radikalisme.
Yang perlu diperbaiki dalam konsep ini menurut saya adalah mulai dari pemerintahannya sekarang ini pemerintah belum bisa memberikan dengan maksimal kesetaraan dalam pelayanan dan ekonomi. Seharusnya pemerintah bisa memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.
Nama : Risma Iryani
Npm : 2213053268
Kelas : 2D
Tugas Analisis video

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH

Video tersebut menjelaskan perbedaan antara Undang-undang dasar 1945 pada pengesahan 18 Agustus dengan Undang-undang dasar 1945 yang sekarang. Indonesia kini sudah menjadi empat republik, yang pertama yaitu yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. Republik kedua yaitu RIS ( Republik Indonesia Serikat) konstitusi nya pun juga RIS, lalu republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan dan Undang-undang dasar dibuat sementara, dinamakan interim kontitusion atau undang-undang dasar sementara. Sesudah pemilu 55 kemudian 56 dibentuk konstituante tugasnya menentukan Konstitusi baru, tetapi tidak berhasil karena adanya perdebatan Islam dengan kebangsaan. Akibatnya konstituante tidak berhasil membuat Konstitusi baru dan tahun 59 berlaku lagi undangan -undang dasar 1945, tetapi juga ada perubahan yaitu pada lampiran ada penjelasan yang tak terpisahkan dari undang-undang dasar 1945. Ini disebut republik yang keempat.

Sekarang setelah reformasi dokumen Undang-undang dasar yang menjadi pegangan sekarang adalah Naskah Undang-undang dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran perubahan 1 sampai 4.
Metode yang dipakai untuk perubahan Undang-undang dasar adalah adendum dengan adanya lampiran.
Sebagian besar dari sebagian penjelasan masuk kedalam pasal-pasal. Tetapi fisik masih ada jadi untuk memahami undang-undang masih ada dan bisa untuk penafsiran sejarah.
Pemateri juga menyampaikan bahwa yang sekarang ini kita pelajari adalah naskah Undang-undang dasar versi 5 Juli dan 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1,2,3 dan 4.