Posts made by Windi Desmila 2213053060

Nama: Windi Desmila
NPM: 2213053060
Kelas: 2D
Prodi: PGSD

Hakikat Konsep Geopolitik

- Pengertian
Geopolitik adalah penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

- Macam-Macam Teori Geopolitik
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC
Konsep Geopolitik Indonesia

- Teori geopolitik bangsa Indonesia
Menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

- Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

- Prinsip Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

- Konsep wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

- Cara Pandang Bangsa
A. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

- Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI
Konsep NKRI
Dicantumkan dalam Pasal
1945 yang isinya :
1 ayat 1 UUD Negara RI berbentuk republik
“Negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang berbentuk republik."

- Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial-Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

- KESIMPULAN :
Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan puau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta diantara Benua Asia dan Australia.

- Keunggulan bangsa Indonesia adalah:
1. Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar
2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
3. Letak wilayah yang strategis, dan masih banyak lagi
Nama: Windi Desmila
NPM: 2213053060
Kelas: 2D
Prodi: PGSD

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philippe M.Hadjono, dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

2. Penegakan Hukum
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black Law dictionary diartikan the act off putting something such as law into effect, the execution of law. Sedangkan penegak hukum artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797).
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkret, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, Kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegak hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai sebutan substansial yaitu keadilan (Satjipto Raharjo, 2009: vii-ix).
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyelesaikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Ruang lingkup penegakan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakan hukum. Penegakan hukum yang tidak hanya mencakup law entforcemen, juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, Hakim, kejaksaan, pengacara dan Pemasyarakatan atau penjara.
NAMA: Windi Desmila
NPM: 2213053060
KELAS: 2D
PRODI: PGSD

Supremasi Hukum 2
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur, menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu komplekstidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/international law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern kemajuannya membutuhkan struktur - struktur baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah - tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagaimana di cantumkan dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsan dan bernegara Indonesia, kita perlu negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat nya. Cara hukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undnag - undang seperti yang tertulis.
Reformasi yang bergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia yaitu Demokratisasi dan desentralisasi.