Posts made by Windi Desmila 2213053060

Nama: WINDI DESMILA
NPM: 2213053P60
Kelas: 2D

Demokrasi itu gaduh, tapi kenapa bertahan dan dianut banyak negara?!

Demokrasi itu pasti bising, demokrasi itu pasti berisi. Yang penting ributnya masih dalam konsep koridor demokrasi yang prosedural. Sistem demokrasi banyak menjadi pilihan negara karena sistem demokrasi lebih mampu mempertahankan keamanan dan kemakmuran jangka panjang. Demokrasi juga dipandang sebagai alat paling efektif mewujudkan kesetaraan, mengurangi konflik, dan meningkatkan partisipasi publik. Dari segi penegakan HAM, misalnya negara yang menganut demokrasi memiliki skor penegakan HAM yang lebih tinggi. Warga negara penganut demokrasi juga cenderung mempunyai angka harapan hidup yang tinggi. Pasca perang dingin, banyak negara ingin kebebasan dan kemakmuran, seperti halnya negara demokrasi. Sejak akhir 1980-an, negara yang menganut demokrasi meningkat pesat. Sebaliknya, Semakin banyak rezim autokrasi yang berjatuhan. Namun, bukan berarti Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang sempurna. Para kritikus demokrasi kerap mempertanyakan soal apakah memberi hak pilih kepada warga atas persoalan yang mereka tidak kuasi adalah hal yang tepat? Pertanyaan tersebut terasa relevan ketika demokrasi menghasilkan pemimpin-pemimpin populis yang anti sains, juga para politikus yang menolak dikritik dan menampik kebebasan berpendapat. Kini, beberapa analisis mengatakan demokrasi berada dalam fase krisis. Pada 2019, skor rata-rata indeks demokrasi di 165 negara merosot dari 5,48 ke 5,44. Itu menjadi skor yang terburuk sejak 2006. Ada beberapa alasan yang mengemukakan Mengapa demokrasi dilanda krisis. Mulai dari rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah dan politikus, penurunan jumlah keanggotaan partai politik, hingga regulasi pemerintah yang dianggap tidak transparan. Menurut Winston Churchill Demokrasi adalah sistem pemerintah paling buruk, tapi tidak ada yang lebih baik dari itu.
Nama : Windi Desmila
NPM: 2213053060
Kelas: 2D

Perbedaan UUD Dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD Dasar 1945 yang berlaku sekarang yaitu di lampiran dengan perubahan sebanyak 4 kali. Melakukan perubahan dengan Adendum. Dengan ditetapkan nya perubahan UUD ini yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.

Kita sekarang sudah terbagi menjadi 4 Republik :
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Kedua yaitu RIS konstitusinya juga RIS
3. Republik ketiga yautu Negara Kesatuan dengaan UUDS 1950, yang dinamakan konstitusi sementara.
4. Dan Republik keempat Tahun 1959 kembali memberlakukan UUD 1945 tetapi dengan perubahan seduai dengan dekrit presiden 5 juli 1959.
Sehingga tahun 1946 diumumkan di berita republik dengan judul penjelasan UUD 1945.

Yang kita pelajari sekarang ini per 5 juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1-4 MPR membuat tiap perubahan dilambangkan dengan bintang.
Nama: Windi Desmila
NPM: 2213053060
Kelas: 2D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab:
Hal positif yang saya dapatkan di dalam artikel tersebut adalah pemerintah peduli terhadap masyarakatnya dengan menjalankan sebuah amanat konstitusi agar mencegah dan meminimalisir penyeberan virus covid 19. Di dalam kasus ini pemerintah menjalan amanat konstitusi yaitu dengan PSBB tetapi PSBB penerapannya cenderung otoritatif, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab:
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan berantakan, tidak tertata dan semau - mau karena tidak memiliki tata tertib aturan norma norma tertulis yang harus di taati. Konstitusi sangat efekti untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya konstitusi negara tersebut negara memiliki peraturan yang jelas, rapih, tidak akan semena - mena serta menjalankan semua aturan dengan baik sebagaimana yang di tulis di dalam konstitusi tersebut.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab:
Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu. Tetapi pada kenyataannya hal tersebut tidak di praktikan dengan benar, karena adanya oknum oknum yang jahat dan tidak memberikan hak nya kepada masyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang tidak sejahtera. Hal ini bukan salah pemerintah karena pemerintah sudah memfasilitasi sesuai dengan undang - undang yang ada, maka tugas kita sebagai warga negara yang baik harus menjalankan undang - undang tersebut agar masyarakat serta negara ini sama sama sejahtera dan maju.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab:
Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan negara sangat bagus, dimana kita bisa mendapatkan kedamaian dan ketentraman sebuah negara dengan menjujung tinggi hal tersebut. Tetapi yang perlu di perbaiki mengenai hal ini adalah memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Upaya ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.