Posts made by Aura Fitria Ananda 2213053094

Nama : Aura Fitria Ananda
NPM : 2213053094
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis Vidio yang berjudul
“Geopolitik Di Indonesia”

• Hakikat Konsep Geopolitik
Geopolitik yaitu ilmu penyelenggaraan negara yang pada setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

• Macam-Macam Teori Geopolitik
Teori geopolitik dibedakan menjadi beberapa macam. Berikut macam-macam teori geopolitik :
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

• Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia mengemukakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan sebuah politik nasional ketika dihadapkan dengan kondisi dan posisi wilayah geografi Indonesia.

• Sejarah Teori Geopolitik
Teori geopolitik pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

• Prinsip Geopolitik Indonesia
Adapun prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah atau tempat. Akan tetapi, lebih ke pada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

• Konsep Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara merupakan sebuah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

• Cara Pandang Bangsa Indonesia
Adapun cara pandang bangsa Indonesia terhadap geopolitik di Indonesia, adalah :
a. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai suatu kesatuan politik.
b. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai suatu kesatuan ekonomi
c. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai suatu kesatuan sosial budaya
d. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan dan keamanan

• Kehidupan Bernegara Dalam Konsep NKRI
~ Konsep NKRI telah dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :
"Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik"
~ Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan Wilayah Indonesia meliputi :
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial dan Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Jadi kesimpulannya, Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta diantara Benua Asia dan Benua Australia.
Nama : Aura Fitria Ananda
NPM : 2213053094
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

A. Identitas Jurnal
1) Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2) Halaman : 1-10
3) Volume : Vol VII
4) Nomor : No.1
5) Tahun Terbit : Juni 2017
6) Judul Jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
7) Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8) Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum
9) Korespondensi : email: maruapey.husein@gmail.com

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

Pendahuluan :
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan
berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Tinjauan Pustaka :
1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
2. Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

Pembahasan :
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
2. Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.
Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.
Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung. Melalui kampanye seperti itulah Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010.
Kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara- suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007.
Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. Meski awalnya ditempatkan pada nomor urut keempat dalam daftar caleg (padahal di Babel hanya tersedia 3 kursi), ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi dari nomor urut menjadi suara terbanyak.
Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari KADIN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Masyarakat Transparansi Indonesia.
3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan. yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Kesimpulan :
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Nama : Aura Fitria Ananda
NPM : 2213053094
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis video yang berjudul “Supremasi Hukum”

Pada berbagai variasi, hukum merupakan lembaga yang mengatur dan menata negara serta masyarakat. Jika kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang serderhana maka suatu negara ataupun masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatunya kepada customary law ataupun interactional law.
Saat ini kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang menjadi landasan. Hukum modern menjadi perananan sosial politik yang penting dan dicari di tenggah-tenggah dunia di kehidupan modern yang semakin kompleks, yang sebagaimana dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yaitu “ Republik Indosia ialah negara hukum”. Maka dari itu berhubungan dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa, bernegara ataupun bermasyarakat kita membutuhkan suatu negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terbentuk negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman bagi rakyatnya. Jika tidak, akibatnya Indonesia dapat menjadi save efeient para koruptor yang dapat memangfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Jalur berhukum yang salah dapat menimbulkan banyak masalah sebab negara berhukum ekstual atau mengeja Undang-Undang.

Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Pembangunan masyarakat madani sudah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari pantauan dan kontro masyarakat. Terbentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yaitu ICW, POLICE WATCH, serta MAPPI.