Nama: Fanny Risadi
NPM: 2252011174
1. Jelaskan sejarah perkembangan
hukum internasional!
Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka
sejarah hukum Internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila
hukum Internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka
sejarah hukum Internasional itu baru berusia ratusan tahun.
Dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa
Hukum Internasional Modern, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.
Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno.
2. Jelaskan subject
hukum internasional!
-Negara adalah sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya
-Organisasi (Publik) Internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional
-International Non Government Organization (INGO) adalah salah satu organisasi yang beranggotakan individu ataupun asosiasi dengan memiliki tujuan berasama untuk dicapai. Selain lingkup dan keanggotaanya, karakteristik lain yang dimiliki oleh INGO adalah non-profit
-Individu (Natural Person) adalah satu organisme tunggal yang hidupnya berdiri sendiri dan bersifat bebas
-Perusahaan Transnasional adalah suatu jenis perusahaan yang terdiri dari bermacam-macam kelompok perusahaan yang bekerja dan didirikan di berbagai negara, tetapi semuanya diawasi oleh satu pusat perusahaan
-ICRC (International Committee on the Red Cross) adalah
organisasi netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain
-Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization) adalah suatu bangsa yang berjuang memperoleh kemerdekaan melawan negara asing yang menjajahnya. Banyak kelompok yang menamakan kelompoknya organisasi pembebasan, tetapi tidak semuanya mendapat pengakuan sebagai subjek
hukum internasional.
-Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak
3. Jelaskan daya ikat
hukum internasional!
-Aliran hukum alam : berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi (hugo de groot). Mengangap
hukum internasional adalah merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internsional (universal)
-Alirah hukum positif : dibuat oleh manusia atau masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat (george jellinek &anzlloti). Berlaku mengikat masyarakat inter karena masyarakat inter sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hkm internasional
4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum!
Menurut KBBI "sumber" adalah tempat keluar (air atau tat cair), asall (dalam berbagai arti). Sedangkan "hukum" adalah Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Jadi, sumber hukum adalah berbagai macam aturan yang semula berasal dan perjanjian, kesepakatan dan peraturan yang dapat menciptakan adanya hukum.