གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Adinda Bintang Maharani

Nama: Adinda Bintang Maharani
NPM: 2212911397

1. Apakah yang dimaksud dengan Agen dalam kegiatan bisnis?
Jawab: Agen dalam kegiatan bisnis adalah pelaku bisnis yang bertindak sebagai perantara dalam memasarkan barang dan jasa. Agen bertanggung jawab untuk menjual produk suatu perusahaan tertentu dan bertindak atas nama prinsipal dalam menjual barang. Agen tidak perlu mengalihkan kepemilikan atau hak atas barang/jasa yang diberi kuasa kepada prinsipal. Tugas dan tanggung jawab agen antara lain bertindak sebagai perantara dalam menjual hasil usaha tertentu dan bertindak atas nama prinsipal dalam penjualan barang. Agen juga dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu agen pendukung dan agen pelengkap. Agen pengisian ulang berperan sebagai penyalur barang, berperan sebagai pelengkap apabila terjadi kekurangan, sedangkan agen pendukung melakukan pemindahan barang seperti agen pengiriman curah dan agen angkutan khusus, agen gudang, agen penjualan.

2. Apakah ada manfaat jika dalam kegiatan bisnis kita menggunakan Agensi?
Jawab:
a. Keahlian Khusus: Agensi seringkali memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, seperti pemasaran digital, periklanan, desain grafis, atau pengembangan web. Mereka dapat memberikan akses kepada Anda terhadap tim yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih mendalam dalam area tersebut.

b. Efisiensi Biaya: Menggunakan agensi dapat menjadi lebih efisien secara finansial daripada mencoba mempekerjakan dan melatih staf internal. Anda hanya membayar untuk layanan yang Anda perlukan, tanpa harus menanggung biaya overhead penuh.

c. Fleksibilitas: Agensi sering dapat menyesuaikan layanan mereka sesuai dengan kebutuhan Anda saat ini. Anda dapat mengontrak mereka untuk proyek tertentu atau dalam jangka waktu tertentu, yang memberikan fleksibilitas dalam manajemen sumber daya.

3. Silahkan mengupload link video (youtube) contoh keagenan dalam kegiatan bisnis? (Lihat contoh yang ada)
Jawab: https://youtu.be/wdnlvq_sOD4?si=UTvpQCUuDkEiv7Ex
Nama: Adinda Bintang Maharani
NPM: 2212011397

Perbedaan Konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan, serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum

a. 
a. Perusahaaan 

Merupakan hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan. Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.



b. Perdagangan

Merupakan aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dll.



C. Bisnis

Merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mencakup kegiatan seperti produksi, distribusi, pemasaran serta penjualan barang/jasa. Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.



D. Pekerjaan

Merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh penghasilan yang melibatkan kerjasama antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Dalam hal ini, hukum mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan ketenagakerjaan.



Keterkaitan antara ke-empat konsep ini adalah bahwa perusahaan seringkali merupakan entitas bisnis yang terlibat dalam perdagangan. Perusahaan dapat memiliki pekerja yang melakukan pekerjaan dalam operasinya. Jadi, pandangan hukum digunakan untuk mengatur hubungan dan aspek hukum dari setiap konsep ini. 



ex.
- Hukum perusahaan mengatur pembentukan dan kepemilikan perusahaan
- Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan.
- Hukum perdagangan mengatur transaksi bisnis (termasuk aspek perjanjian seperti kontrak.)
Nama: Adinda Bintang Maharani
NPM: 2212011397

Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas dan aktif. Politik bebas aktif berarti Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaannya sendiri terkait isu-isu internasional dan dengan aktif mengupayakan perdamaian dunia serta mengikat diri pada satu kekuatan tertentu.
Politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan tertentu.
Prinsip politik luar negeri ini secara aktif memberikan sumbangan, dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.