Nama : Daud Bunar Buwono
NPM : 2212011331
Pasal 1233 KUHPerdata, berbunyi ““Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”. Dimana, hal tersebut menegaskan bahwa setiap kewajiban perdata dapat terjadi karena suatu kehendak yang sudah dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait yang secara sengaja dibuat oleh pihak-pihak tersebut, ataupun karena ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Artinya, perikatan merupakan hubungan hukum antara dua orang (pihak) atau lebih dalam bidang harta kekayaan yang akan memunculkan suatu kewajiban bagi salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.
Pasal 1235 KUHPerdata, berbunyi “Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”. Dalam perikatan prestatienya atau kewajibannya adalah untuk memberikan sesuatu (menyerahkan) yang dikenal juga dengan istilah levering dan merawatnya. Kewajiban menyerahkan adalah kewajiban pokok, sedangkan kewajiban merawat adalah kewajiban preparatoir, yang dilaksanakan oleh debitur menjelang pemenuhan kewajiban pokoknya.
Pasal 1239 KUHPerdata, berbunyi "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya". Dari pasal tersebut, dapat ditarik sebuah makna yakni bahwa perikatan untuk yang berbuat maupun yang tidak berbuat, harus diselesaikan atau diakhiri dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga apabila debitur (orang yang berhutang) tidak melakukan / memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada kreditur (pemberi hutang).
Pasal 1253 KUHPerdata, berbunyi “"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".
Ada 2 macam syarat dalam perikatan bersyarat, yakni syarat yang menangguhkan dan syarat batal.Perikatan dengan syarat yang menangguhkan adalah perikatan bersyarat yang pelaksanaannya dapat ditangguhkan sampai syaratnya terpenuhi. Perikatan dengan syarat batal adalah suatu syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak terjadi suatu perikatan.
Perikatan bersyarat hanya disyaratkan pada suatu perikatan yang mungkin terlaksana, sedangkan yang tidak dapat dilakukan, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan undang – undang adalah batal demi hukum, batal demi hukum artinya bahwa perikatan itu dari semula dianggap tidak ada.