Kiriman dibuat oleh Daud Bunar Buwono 2211011331

Nama : Daud Bunar Buwono

NPM : 2212011331

Pasal 1233 KUHPerdata, berbunyi ““Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”. Dimana, hal tersebut menegaskan bahwa setiap kewajiban perdata dapat terjadi karena suatu kehendak yang sudah dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait yang secara sengaja dibuat oleh pihak-pihak tersebut, ataupun karena ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Artinya, perikatan merupakan hubungan hukum antara dua orang (pihak) atau lebih dalam bidang harta kekayaan yang akan memunculkan suatu kewajiban bagi salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.

Pasal 1235 KUHPerdata, berbunyi “Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”. Dalam perikatan prestatienya atau kewajibannya adalah untuk memberikan sesuatu (menyerahkan) yang dikenal juga dengan istilah levering dan merawatnya. Kewajiban menyerahkan adalah kewajiban pokok, sedangkan kewajiban merawat adalah kewajiban preparatoir, yang dilaksanakan oleh debitur menjelang pemenuhan kewajiban pokoknya.

Pasal 1239 KUHPerdata, berbunyi "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya". Dari pasal tersebut, dapat ditarik sebuah makna yakni bahwa perikatan untuk yang berbuat maupun yang tidak berbuat, harus diselesaikan atau diakhiri dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga apabila debitur (orang yang berhutang) tidak melakukan / memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada kreditur (pemberi hutang).

Pasal 1253 KUHPerdata, berbunyi “"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".

Ada 2 macam syarat dalam perikatan bersyarat, yakni syarat yang menangguhkan dan syarat batal.Perikatan dengan syarat yang menangguhkan adalah perikatan bersyarat yang pelaksanaannya dapat ditangguhkan sampai syaratnya terpenuhi. Perikatan dengan syarat batal adalah suatu syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak terjadi suatu perikatan.

Perikatan bersyarat hanya disyaratkan pada suatu perikatan yang mungkin terlaksana, sedangkan yang tidak dapat dilakukan, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan undang – undang adalah batal demi hukum, batal demi hukum artinya bahwa perikatan itu dari semula dianggap tidak ada.


Nama : Daud Bunar Buwono
NPM : 2212011331 

Perusahaan merupakan setiap bentuk badan usaha yang dijalankan yang sifatnya tetap, terus menerus, didirikan, berusaha dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Perusahaan sendiri meliputi bentuk usaha dan kegiatan usaha, yang dimana untuk mengatur bentuk dan kegiatan usaha tersebut muncul sebuah nama yakni hukum perusahaan.

Perdagangan secara singkat merupakan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Pada Pasal 3 KUHD, perbuatan perdagangan didefinisikan sebagai “membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya”. Kemudian untuk perbuatan-perbuatan yang termasuk perbuatan perdagangan dibahas pada Pasal 4 KUHD dan Pasal 5 KUHD mengatur mengenai kewajiban yang timbul sebagai akibat dari dilakukannya perbuatan perdagangan tersebut.

Bisnis secara singkat merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan cara menawarkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Atau dapat dikatakan bahwa bisnis merupakan serangkaian tindakan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan tujuan untuk dapat memperlancar siklus perekonomiannya.

Pekerjaan merupakan suatu perbuatan atau kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, terang-terangan, untuk menghasilkan suatu hal atau barang dengan kualitas tertentu yang dimana perbuatan atau kegiatan tersebut akan dibayar dalam bentuk upah (penghasilan).

Hubungan antara perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah bahwa ketiga hal tersebut bertujuan sama yakni untuk memperoleh keuntungan atau laba sebanyak-banyaknya dengan melakukan perbuatan atau aktivitas di bidang ekonomi. Sedangkan pekerjaan dalam hal ini lebih condong ke arah sebuah profesi yang dimana seseorang melakukan suatu kegiatan yang terus menerus untuk menghasilkan sesuatu dengan kualitas tertentu yang dimana seseorang tersebut akan dibayar sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya tersebut. Dalam hal ini, hukum berperan sebagai pembatas dan pedoman terhadap keempat hal tersebut (perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan) agar orang-orang yang berada pada ruang lingkup tersebut dapat menerima perlakuan yang adil (tidak semena-semena).
Politik luar negeri Indonesia merupakan serangkaian tindakan atau kebijakan yang dilakukan negara Indonesia dalam menjalalankan atau menjalin hubungan dengan negara lain untuk mencapai tujuan nasional atau tercapainya kepentingan nasional. Beberapa kepentingan yang tidak dapat terpenuhi dapat tercapai dengan adanya politik luar negeri. Indonesia menganut sistem politik luar negeri bebas aktif.

Contoh politik luar negeri Indonesia adalah diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tanggal tanggal 18-24 April 1955 yang diprakarsai oleh adanya perasaan senasib akan pahitnya hidup dalam penjajahan.

Di negara Indonesia, definisi politik luar negeri terdapat dalam Undang-undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Indonesia mempunyai tiga landasan dalam melakukan politik luar negeri yaitu : landasan ideologis, konstitusional dan operasional.

Kepentingan politik luar negeri Indonesia apabila digolongkan berdasarkan periode pemerintahan, yaitu ada era orde lama, orde baru dan orde reformasi.