Posts made by Diana Nurtika 2212011390

Nama: Diana Nurtika
NPM: 2212011390

Pasal 1233 KUHPerdata (Ketentuan Umum):
"Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang".
Makna:
Pasal menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu perjanjian dan undang-undang.

Pasal 1235 KUHPerdata (Perikatan untuk Memberikan Sesuatu):
"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu, akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan".
Makna:
Memberikan sesuatu termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang dan merawatnya sampai penyerahan.

Pasal 1239 KUHPerdata (Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu):
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya".
Makna:
Memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Pasal 1253 KUHPerdata (Perikatan Bersyarat):
"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".
Makna:
Suatu perikatan bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa , tergantung terjadi tidaknya peristiwa tersebut.